Tuesday, 3 May 2016

JAMUAN MAKAN

JAMUAN MAKAN PADA PERKUMPULAN KEGIATAN TAHLIL
Jumat, 17 Juni 2011

Diposkan oleh Edwin Mclean

Dalam kegiatan tahlilan, kadang terdapat hidangan dari tuan rumah baik ala kadarnya (makanan ringan) dan ada juga yang berupa jamuan makan. Namun, ada juga yang hanya berupa minuman saja. Apapun itu tidak menjadi masalah dalam tahlilan. Sebab itu bukan tujuan dari tahlilan, namun tuan rumah kadang memiliki motivasi tersendiri seperti dalam rangka menghormati tamu atau bermaksud untuk bershadaqah yang pahalanya dihadiahkan kepada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

Ada hal yang sering di permasalahkan oleh para pengingkar terkait yang ada di dalam kegiatan tahlilan. Mereka mencari-cari “dalih” dalam kitab-kitab para imam untuk mengharamkan tahlilan, padahal tidak ada yang mengharamkannya.

Pada dasarnya bahasan ini bukan mengenai tahlilan secara keseluruhan, akan tetapi mengenai jamuan makan dari keluarga almarhum dan berkumpulnya manusia padanya setelah kematian.

Jamuan makan adalah satu hal, dan tahlilan juga satu hal. Namun, karena jamuan makan juga ada pada kegiatan tahlilan maka pembahasannya pun terkait dengan tahlilan. Walaupun demikian, tidak bisa dikatakan jamuan makan adalah tahlilan atau tahlilan adalah jamuan makan, sebab memang bukan seperti itu. Orang yang melarang tahlilan dengan alasan adanya jamuan makan sebagaimana disebarkan oleh mereka yang benci tahlilan maka itu benar-benar telah keliru dan tidak merinci sebuah permasalahan dengan tepat.

Tahlilan hukumnya boleh, sedangkan unsur-unsur dalam tahlilan merupakan amaliyah-amaliyah masyru’ seperti berdo’a, membaca dzikir baik tasybih, tahmid, takbir, tahlil hingga shalawat, dan juga membaca al-Qur’an yang pahalanya untuk mayyit. Disamping itu juga terkait dengan hubungan sosial masyarakat yang dianjurkan dalam Islam yakni shilaturahim.

Adapun jamuan makan dalam kegiatan tahlilan (kenduri arwah) jika bukan karena tujuan untuk kebiasaan (menjalankan adat) dan tidak memaksakan diri jikalau tidak mampu serta bukan dengan harta yang terlarang. Maka, membuat dengan niat tarahhum (merahmati) mayyit dengan hati yang ikhlas serta dengan niat menghadiahkan pahalanya kepada mayyit (orang mati) maka itu mustahab (sunnah). Itu merupakan amalan yang baik karena tujuannya adalah demikian. Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

إنما الأعمال بالنيات

“Sesungguh sesuatu perbuatan tergantung dengan niat” 40

Juga sebuah qaidah menyatakan :

الأمور بمقاصدها

“Suatu perkara tergantung pada tujuannya”. 41

40 Shahih al-Bukhari [1/9]
41 Lihat : al-Asybah wa an-Nadlair lil-Imam Tajuddin Abdul Wahab As-Subki [1/54]

Serta, orang yang melakukannya dengan tujuan (niat) tersebut akan mendapatkan pahala, sebab telah shahih hadits dari Ibnu ‘Umar radliyallah ‘anh :

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا
فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِ لَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ، وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَه حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ سَيِّئَةً وَاحِدَة

“Sesungguhnya Allah mencatat kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan, kemudian menjelakan yang demikian, maka barangsiapa yang berkeinginan melakukan kebaikan namun tidak sampai melakukannya niscaya Allah akan mencatatkan untuknya kebaikan yang sempurna, maka jika ia berkeinginan dengannya kemudian melakukannya niscaya Allah akan mencatatkan untuknya sepuluh macam kebaikan sampai 700 kali lipat kemudian hingga berlipat-lipat yang banyak ; barangsiapa yang berkeinginan melakukan keburukan namun ia tidak mengerjakannya niscaya Allah mencatatkan untuknya kebaikan yang sempurna, namun jika ia mengerjakannya niscaya Allah mencatatkan untuknya satu macam keburukan”. 42

Dan juga telah tsabit didalam shahih al-Bakhari dari Abdullah bin ‘Umar bin al-‘Ash, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam :

تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ » : أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ؟ قَالَ

“Ya Rasulullah apakah amal yang baik dalam Islam ?

Nabi menjawab :

“memberikan makan, mengucapkan salam kepada orang yang dikenal dan tidak dikenal” 43

Lafadz “ith’am” pada hadits meliputi makan, minum, jamuan juga shadaqah dan yang lainnya, sebab lafadz tersebut umum.

Dalam sebuah hadits dari Thawus radliyallahu ‘anh menyebutkan :

ان الموت يفتنون فى قبورهم سبعا . فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام

“Sesungguhnya orang mati di fitnah (diuji dengan pertanyaan malaikat) didalam kubur mereka selama 7 hari, maka mereka menganjurkan untuk memberi jamuan makan yang pahalanya untuk mayyit selama masa 7 hari tersebut”. 44

Imam al-Hafidz As-Suyuthi mengatakan bahwa lafadz “kanuu yustahibbuna”, memiliki makna kaum Muslimin (sahabat) yang hidup pada masa Nabi shallallahu ‘alayhi wa salllam , sedangkan Nabi mengetahuinya dan taqrir atas hal itu. Namun, dikatakan juga sebatas berhenti pada pada sahabat saja dan tidak sampai pada Rasulullah. 45

Berdasarkan hal diatas, maka memberikan makanan yang pahalanya untuk orang mati merupakan amalan yang memang dianjurkan. Adapun melakukannya setelah kematian juga tidak masalah selama diniatkan untuk menshadaqahkan dalam rangka merahmati mayyit.

PENJELASAN TERKAIT HADITS KELUARGA JA’FAR

Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا، فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغ لَهُمْ

“hidangkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, sebab sesungguhnya telah tiba kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka”. 46

42  Shahih al-Bukhari no. 6491 ; Shahih Muslim no. 131 ; Musnad Ahma no. 2827.
43  Shahih al-Bukahri no. 12 ; Shahih Muslim no. 39 ; Sunan Abi Daud no. 5194 ; Sunan an-Nasaa’i no. 5000 ; Sunan Ibnu
Majah no. 3253 ; al-Mu’jam al-Kabir lil-Thabraniy no. 149.
44  Diriwayatkan oleh Imam Ahmad didalam az-Zuhd dan Abu Nu’aim didalam al-Hilyah.
45  Lihat : al-Hawi lil-Fatawi lil-Imam as-Suyuthi [2/377],
46  Sunan Abi Daud no. 3132 ; Sunan Ibnu Majah no. 1610, hadits ini dikatakan shahih.

Imam asy-Syafi’i rahimahullah didalam al-Umm beristidlal dengan hadits diatas terkait anjuran memberi makan untuk keluarga almarhum :

وأحب لجيران الميت أو ذي قرابته أن يعملوا لأهل الميت في يوم يموت، وليلته طعاما يشبعهم فإن ذلك سنة، وذكر كريم، وهو
جاء نعي جعفر قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - اجعلوا لآل جعفر طعاما فإنه » من فعل أهل الخير قبلنا، وبعدنا لأنه لما
قد جاءهم أمر يشغلهم

“Aku mengajurkan bagi tetangga almarhum atau kerabat-kerabatnya agar membuatkan makanan pada hari kematian dan malamnya, sebab itu merupakan sunnah, dzikr yang mulya dan termasuk perbuatan ahlul khair sebelum kita serta sesudah kita”.47

Demikian juga dengan Imam Asy-Syairazi didalam al-Muhadzdzab :

فصل: ويستحب لأقرباء الميت وجيرانه أن يصلحوا لأهل الميت طعاماً لما روي أنه لما قتل جعفر بن أبي طالب كرم الله وجهه

“sebuah fashal, yakni disunnahkan bagi kerabat-kerabat almarhum
dan tetangganya agar mengurusi keperluan makan untuk keluarga almarhum berdasarkan riwayat tentang wafatnya
Ja’far bin Abi Thalib”. 48

Berdasarkan hadits itu pula al-Imam an-Nawawi mengatakan :

ويستحب لا قرباء الميت وجيرانه أن يصلحوا لأهل الميت طعاما لما روى أنه لما قتل جعفر ابن أبي طالب رضي الله عنه قال النبي صلى
الله عليه وسلم اصنعوا لآل جعفر طعاما فانه قد جاء هم أمر يشغلهم عنه

“disunnahkan bagi kerabat-kerabat mayyit dan tetangganya supaya mereka mengurusi keperluan makan keluarga mayyit, berdasarkan riwayat bahwa tatkala Ja’far bin Abi Thalib terbunuh, Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “hidangkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, sebab sesungguhnya telah tiba kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka”. 49

Al-Imam al-Khathib asy-Syarbini didalam Mughni al-Muhtaj :

(و) يسن (لجيران أهله) ولأقاربه الأباعد وإن كان الأهل بغير بلد الميت (تهيئة طعام يشبعهم) أي أهله الأقارب (يومهم وليلتهم) لقوله -
حسنه الترمذي وصححه الحاكم « لما جاء خبر قتل جعفر: اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد جاءهم ما يشغلهم » - صلى الله عليه وسلم

“dan disunnahkan tetangga keluarga mayyit dan kerabat-kerabatnya yang jauh, walaupun

Diposkan oleh Edwin Mclean di 23.23

Rabu, 18 Julai 2012

Dalil-dalil Amalan Tahlil & Kenduri Arwah.

Dicatat oleh توان سالم قدح

بسم الله الرحمن الحيم.

الحمدلله لا إله إلّا الله, و الصلاة و السلام على رسول الله, و على آله و صحبه و من ولاه. و بعد.

DEFINISI.

Tahlil :

Berasal daripada kalimah Arab هَلَّلَ يُهَلِّلُ تَهْلِيْلًا  bermaksud mengucap kalimah لاإله إلا الله  .
       
Menurut istilah, seperti yang disebut di dalam kitab Tahlilan Dalam Perspektif Al-Quran dan As-Sunnah oleh KH. Mahyudin Abdus-Shomad ialah bersama-sama mengucapkan kalimah toyyibah dan berdoa bagi orang yang sudah meninggal dunia.

Menurut pemahaman masyarakat  Melayu kita pula ialah himpunan zikir yang terkandung di antaranya surah-surah pilihan,ayat-ayat pilihan, solawat ke atas Nabi, tahlil ( لا إله إلا الله ), dan lain-lain lagi dan di akhiri dengan doa kepada si mati.

Dalam huraian di atas dapat kita fahami dan simpulkan bahawa tahlil bukan sahaja mengucap kalimah لا إله إلا الله  , tetapi juga membaca surah-surah pilihan, ayat-ayat pilihan, dan lain-lain lagi dari kalimah toyyibah. Seterusnya didoakan kepada Allah untuk si mati agar dirahmati dan diberi segala kebaikan.

Kenduri Arwah :

Menurut Kamus Dewan, kenduri arwah diertikan kenduri untuk memperingati ( mendoakan ) orang yang telah meninggal.
Seperti yang kita sedia maklum, apabila berlaku kematian di dalam masyarakat Melayu kita, keluarga si mati akan melakukan kenduri
( kenduri arwah ) yang mana sebelum jamuan dihidangkan bacaan tahlil akan dibacakan oleh jemaah yang hadir.

HUKUM & DALIL.

Secara umumnya, dapat kita katakan bahawa hukum membaca tahlil dan melakukan kenduri arwah adalah harus. Ini berdasar perbahasan ulama-ulama di dalam penulisan-penulisan mereka yang bersandarkan dari sumber-sumber hukum syarak. Setakat yang diketahui tiada larangan yang jelas dari nas-nas syarak yang melarang amalan tersebut. Dalil-dalil larangan yang didatangkan oleh golongan penentang amalan  tersebut adalah tidak kukuh dan mereka seolah-olah bersifat terburu-buru dalam mengeluarkan hukum kerana banyak kecacatan terdapat dalam cara mereka mengeluarkan hukum.
Meskipun pada asalnya adalah harus kerana tiada nas yang sarih/nyata dalam amalan tahlil dan kenduri arwah ini, tidak bererti kita tidak mendapat apa-apa bila melakukannya kerana kandungan tahlil itu adalah himpunan zikir dan juga doa untuk si mati yang merupakan tuntutan agama. Begitu juga dengan melakukan kenduri arwah. Apa salahnya memberi makan kepada orang?

Dalam perbahasan yang kecil ini dicuba semampu ada untuk mendatangkan dalil-dalil bagi permasalahan tahlil dan kenduri arwah yang dibangkitkan semula oleh golongan tertentu.

1 – Dalil umum keharusan bertahlil :

Dalil al-Quran :

Ritual bacaan tahlil pada hakikatnya adalah nama atau istilah untuk suatu acara berzikir dan berdoa atau bermunajat bersama kepada Allah dengan  membaca kalimah-kalimah toyyibah seperti tahmid, takbir, tasbih, selawat, doa-doa dan lain-lain. Dan pada intinya ritual tersebut adalah doa yang dilakukan sejumlah orang untuk mendoakan si mati kerana Allah memerintahkan kita untuk berdoa kepadaNya seperti yang tersebut di dalam al-Quran:

Surah Muhammad, 19 :

فَٱعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ ٱللَّهُ وَٱسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَاتِ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَاكُمْ

Oleh itu, maka tetapkanlah pengetahuanmu dan keyakinanmu (wahai Muhammad) bahawa sesungguhnya tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan mintalah ampun kepadaNya bagi salah silap yang engkau lakukan dan bagi dosa-dosa orang-orang yang beriman lelaki dan perempuan dan (ingatlah), Allah mengetahui akan keadaan gerak-geri kamu (di dunia) dan keadaan penetapan kamu (di akhirat).

Dari ayat tersebut menerangkan bahwa orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan mendapatkan manfaat dari istighfar orang mukmin lainnya untuknya.

Surah  Nuh, 28 :

رَّبِّ ٱغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَن دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِناً وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَاتِ وَلاَ تَزِدِ ٱلظَّالِمِينَ إِلاَّ تَبَاراً

Wahai Tuhanku! Ampunkanlah bagiku dan bagi kedua ibu bapaku, serta bagi sesiapa yang masuk ke rumahku dengan keadaan beriman dan (ampunkanlah) bagi sekalian orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan (dalam segala zaman) dan janganlah Engkau tambahi orang-orang yang zalim melainkan kebinasaan!

Surah Ibrahim, 40-41 :

رَبِّ ٱجْعَلْنِي مُقِيمَ ٱلصَّلاَةِ وَمِن ذُرِّيَتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَآءِ

Wahai Tuhanku! Jadikanlah daku orang yang mendirikan sembahyang dan demikianlah juga zuriat keturunanku. Wahai Tuhan kami, perkenankanlah doa permohonanku.

رَبَّنَا ٱغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ ٱلْحِسَابُ

Wahai Tuhan kami! Berilah ampun bagiku dan bagi kedua ibu bapaku serta bagi orang-orang yang beriman, pada masa berlakunya hitungan amal dan pembalasan.

Surah Al Hasyr, 10 :

  وَٱلَّذِينَ جَآءُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلإِيمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلاًّ لِّلَّذِينَ آمَنُواْ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ

Dan orang-orang (Islam) yang datang kemudian daripada mereka (berdoa dengan) berkata:

Wahai Tuhan Kami! Ampunkanlah dosa kami dan dosa saudara-saudara kami yang mendahului kami dalam iman dan janganlah Engkau jadikan dalam hati perasaan hasad dengki dan dendam terhadap orang-orang yang beriman. Wahai Tuhan kami! Sesungguhnya Engkau Amat Melimpah belas kasihan dan rahmatMu.

Beberapa ayat dan keterangan tersebut menjadi bukti nyata bahwa orang yang beriman tidak hanya memperoleh pahala dari perbuatannya sendiri bahkan mereka juga mendapat  manfaat dari  amalan orang lain.

Dalil al-Hadis :

Selain dalil daripada al-Quran yang menerangkan bahawa orang yang sudah meninggal dunia mendapat manfaat amalan orang lain, dalam al-Hadis juga tedapat keterangan yang menyatakan hal tersebut. Seperti Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radiallahuanhu :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوْا لَهُ الدُّعَاَء (سنن الترمذى)

“Daripada Abu Hurairah radiallahuanhu, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, Jika kamu semua menyembahyangkan mayat, maka berdoalah dengan ikhlas untuknya. (Sunan At-Tirmizi)

Hadis tersebut secara jelas menerangkan bahawa Rasulullah ﷺ memerintahkan kepada umat islam untuk mendoakan orang yang sudah meninggal dunia dengan tulus ikhlas. Hal ini bererti bahawa doa yang dibaca dengan ikhlas  bermanfaat bagi si mati yang dimaksudkan. Jika tidak ada manfaatnya nescaya Rasulullah tidak bersabda sedemikian. Setiap perkataan dan tingkah laku Rasulullah tidak sia-sia.

اَنَّ عَائِشةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا سَأَلَتِ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ أَقُوْلُ إِذَا اسْتَغْفَرْتُ لِاَهْلِ الْقُبُوْرِقَالَ قُوْلِى اَلسَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الْدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإنَّا إنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُوْنَ (صحيح مسلم)

“Sesungguhnya Aisyah radiallahuanha  bertanya kepada Rasulullah ﷺ; Apa yang harus dibaca ketika aku memohon ampun bagi ahli kubur? Rasulullah ﷺ menjawab; Ucapkanlah olehmu: Salam sejahtera atas engkau semua wahai ahli kubur dari golongan mukminin dan muslimin, semoga Allah  melimpahkan Rahmat-Nya bagi orang-orang yang mendahului serta orang-orang yang datang kemudian dari kami, dan dengan izin Allah kami akan menyusul kalian.”

Hadis di atas menerangkan bahawa Rasulullah ﷺ menganjurkan untuk menziarahi kubur dan mengucapkan salam kepada ahli kubur serta mendoakannya dan ada juga hadis yang menerangkan bahawa Rasulullah ﷺ sering ziarah ke Makam Baqi’. Dapat difahami dari penjelasan tersebut, bahawa ahli kubur dapat mendengar salam dari orang yang mengucapkan salam kepada ahli kubur tersebut dan memperoleh manfaat dari doa tersebut.

Banyak lagi dalil dari al-Hadis yang menjelaskan bahawa amalan orang yang masih hidup dapat memanfaatkan orang-orang yang sudah meninggal dunia, dan dengan disebutkan beberapa dalil dari al-Hadis yang tersebut di atas dirasakan sudah memadai untuk difahami oleh kita yang awam ini.

Dalil Kaedah-kaedah Fikah :

–         الأصل فى الأشياء الإباحة إلا إذا دل الدليل على تحريمه فهو حرام . 

Hukum asal sesuatu ialah harus melainkan ada dalil yang mengharamkan, maka hukumnya   haram.

Dalam permasalahan tahlil ini, kita tidak dapati dalil dari al-Quran mahu pun as-Sunnah yang  secara jelas mengharamkan atau mengharuskan. Justeru, kita mengambil kira pada hukum asalnya iaitu harus kerana tiada larangan yang jelas.

–         الأمور بمقاصدها .

Tiap-tiap perkara itu menurut apa yang diniatkan.

Daripada kaedah yang pertama tadi dapat kita fahami bahawa hukum asalnya adalah harus kerana tiada larangan yang jelas.  Kaedah yang kedua ini pula menjelaskan kepada kita bahawa setiap apa yang kita lakukan tak dapat tidak berkait dengan apa yang kita niatkan. Jika kita niatkan bacaan tahlil tadi untuk si mati, dengan izin Allah sampai pahalanya kerana yang memberi itu adalah Allah. 

2 - Dalil bacaan-bacaan dalam tahlil :     

2.01 -  Membaca Surah Al-Fatihah.

Dalil mengenai keutaman Surah Fatihah:

عَنْ أَبِي سَعِيدِ بْنِ الْمُعَلَّى قَالَ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلَا أُعَلِّمُكَ أَعْظَمَ سُورَةٍ فِي الْقُرْآنِ قَبْلَ أَنْ تَخْرُجَ مِنَ الْمَسْجِدِ؟. فَأَخَذَ بِيَدِي فَلَمَّا أَرَدْنَا أَنْ نَخْرُجَ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ قُلْتَ لَأُعَلِّمَنَّكَ أَعْظَمَ سُورَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ. قَالَ: الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ هِيَ السَّبْعُ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنُ الْعَظِيمُ الَّذِي أُوتِيتُهُ. )رواه البخاري(

Ertinya: “Daripada Abu Said al-Mualla radiallahuanhu, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku: “Mahukah aku ajarkan kepadamu surah yang paling agung dalam al-Quran  sebelum engkau keluar dari masjid?”. Maka Rasulullah memegang tanganku. Dan ketika kami hendak keluar, aku bertanya: “Wahai Rasulullah! Engkau berkata bahawa Engkau akan mengajarkanku surah yang paling agung dalam al-Quran”. Baginda  menjawab: “الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (Surah al-Fatihah), ia adalah tujuh ayat yang diulang-ulang (dibaca pada setiap sembahyang), ia adalah al-Quran yang agung yang diberikan kepadaKu”.

(Hadis riwayat al-Bukhari).

2.02 - Membaca Surah al-Ikhlas.

Dalil mengenai keutamaan Surah  al-Ikhlas.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ: أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ ثُلُثَ الْقُرْآنِ فِي لَيْلَةٍ فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ وَقَالُوا أَيُّنَا يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ اللَّهُ الْوَاحِدُ الصَّمَدُ ثُلُثُ الْقُرْآنِ .) رواه البخاري(

“ Daripada Abu Said al-Khudri  radiallahuanhu, dia berkata:

Nabi  ﷺ bersabda kepada para sahabatNya:

“Apakah kalian tidak mampu membaca sepertiga al-Quran dalam semalam?”.

Maka mereka merasa berat dan berkata: “Siapakah di antara kami yang mampu melakukan itu, wahai Rasulullah?”.

Jawab baginda: “اللَّهُ الْوَاحِدُ الصَّمَدُ (Surat al-Ikhlas) adalah sepertiga al-Quran”

(Hadis riwayat al-Bukhari).

2.03 - Membaca Surah al-Falaq
2.04 - Membaca Surah an-Naas

Dalil keutamaan Surah al-Falaq dan an-Naas.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اشْتَكَى يَقْرَأُ عَلَى نَفْسِهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ وَيَنْفُثُ فَلَمَّا اشْتَدَّ وَجَعُهُ كُنْتُ أَقْرَأُ عَلَيْهِ وَأَمْسَحُ بِيَدِهِ رَجَاءَ بَرَكَتِهَا. )رواه البخاري(

“ Daripada Aisyah radiallahuanha, bahawasanya Rasulullah ﷺ bila  sakit Baginda membaca sendiri al-Muawwizaat (Surah al-Ikhlas, Surah al-Falaq dan Surah an-Naas), kemudian meniupkannya. Dan apabila rasa sakitNya bertambah aku yang membacanya kemudian aku usapkan ke tanganNya mengharap keberkatan dari surah-surah tersebut”.
(Hadis riwayat al-Bukhari).

2.05 - Membaca Surah al-Baqarah ayat 1 sampai 5
2.06 - Membaca Surah al-Baqarah ayat 163
2.07 - Membaca Surah al-Baqarah ayat 255 (Ayat Kursi)
2.08 - Membaca Surah al-Baqarah ayat 284 sampai akhir surah.

Dalil keutamaan ayat-ayat tersebut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: مَنْ قَرَأَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ لَمْ يَدْخُلْ ذَلِكَ الْبَيْتَ شَيْطَانٌ تِلْكَ اللَّيْلَةَ حَتَّى يُصْبِحَ أَرْبَعًا مِنْ أَوَّلِهَا وَآيَةُ الْكُرْسِيِّ وَآيَتَانِ بَعْدَهَا وَثَلَاثٌ خَوَاتِيمُهَا أَوَّلُهَا ( لِلَّهِ مَا فِي السَّمَوَاتِ ).) رواه ابن ماجه(

“Daripada Abdullah Bin Mas’ud radiallahuanhu, dia berkata: “Barangsiapa membaca 10 ayat dari Surah al-Baqarah pada suatu malam, maka syaitan tidak masuk rumah itu pada malam itu sampai pagi, iaitu 4 ayat permulaan dari Surah al-Baqarah, Ayat Kursi dan 2 ayat sesudahnya, dan 3 ayat terakhir yang dimulai (لِلَّهِ مَا فِي السَّمَوَاتِ).” (Hadis riwayat: Ibnu Majah).

2.09 - Membaca Tahlil : لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ

Dalil mengenai keutamaan membaca tahlil (kalimah لا إله إلا الله ):

عَنْ جَابِرِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: أَفْضَلُ الذِّكْرِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَفْضَلُ الدُّعَاءِ الْحَمْدُ لِلَّهِ . )رواه الترمذي وابن ماجه(

“ Dari Jabir bin Abdullah radiallahuanhuma, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik zikir adalah ucapan لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ, dan sebaik-baik doa adalah ucapan الْحَمْدُ لِلَّهِ”. (Hadis riwayat at-Tirmizi dan Ibnu Majah).

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى . )رواه مسلم(

“ Daripada Abu Zar radiallahuanhu, daripada Nabi  ﷺ, sesungguhnya Baginda bersabda:

“Bahawasanya pada setiap tulang sendi kalian ada sedekah. Setiap bacaan tasbih itu adalah sedekah, setiap bacaan tahmid itu adalah sedekah, setiap bacaan tahlil itu adalah sedekah, setiap bacaan takbir itu adalah sedekah, dan amar makruf nahi munkar itu adalah sedekah, dan mencukupi semua itu dua rakaat yang dilakukan seseorang dari Sembahyang Duha.” (Hadis riwayat Muslim).

Syeikh Ibnu Taimiyyah ditanya mengenai bertahlil. Apa katanya?
Lihat dalam Majmuk al-Fatawanya ;

و سئل عمن ((هلل سبعين ألف مرة,و أهداه للميت,يكون براءة من النار)) حديث صحيح أم لا؟ و إذا هلل الإنسان و أهداه إلى الميت يصل إليه ثوابه, أم لا؟
فأجاب: إذا هلل الإنسان هكذا: سبعون ألف,أو أقل,أو أكثر,و أهديت إليه,نفعه الله بذلك,وليس هذا حديثا صحيحا,و لا ضعيفا.والله أعلم

Ibnu Taimiyyah ditanya  mengenai orang yang: ((bertahlil 70000 kali dan dijadikan hadiah (pahalanya) kepada orang mati, agar menjadi kelepasan bagi si mati dari api neraka)). Adakah Hadis tersebut sahih atau tidak? Dan apabila bertahlil seseorang dan dihadiahkan (pahalanya) kepada orang mati adakah pahalanya sampai kepada si mati atau tidak?

Maka Ibnu Taimiyyah menjawab:

Apabila bertahlil seseorang dengan yang sedemikian 70000 atau kurang atau lebih dan dihadiahkan kepada si mati, Allah menjadikannya bermanfaat baginya dengan yang sedemikian itu.

Dan Hadis tersebut tidaklah sahih dan tidak juga doif (yakni tidak sabit kedudukan Hadis tersebut di sisi Ibnu Taimiyyah).

Allah jualah Yang Maha Mengetahui.

2.10 - Membaca selawat Nabi.

Dalil keutamaan membaca selawat Nabi:

-          Surah Al-Ahzab, 56 :

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلاَئِكَـتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِيِّ يٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُواْ صَلُّواْ عَلَيْهِ وَسَلِّمُواْ تَسْلِيماً

Sesungguhnya Allah dan malaikatNya berselawat (memberi segala penghormatan dan kebaikan) kepada Nabi (Muhammad ﷺ ); wahai orang-orang yang beriman berselawatlah kamu kepadaNya serta ucapkanlah salam sejahtera dengan penghormatan yang sepenuhnya.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَوْلَى النَّاسِ بِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُهُمْ عَلَيَّ صَلَاةً (رواه الترمذي وقال: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ) ثُمَّ قَالَ: وَرُوِي عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا وَكَتَبَ لَهُ بِهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ.

“ Daripada Abdullah bin Mas’ud radiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: “Manusia yang paling utama di sisiKu pada Hari Kiamat ialah yang paling banyak membaca selawat kepadaKu” (Hadis riwayat at-Tirmizi, dan dia berkata: Hadis ini Hasan Gharib). Kemudian dia berkata: Dan diriwayatkan daripada Nabi ﷺ, sesungguhnya Baginda bersabda: “Barangsiapa membaca selawat kepadaKu sekali, maka Allah memberinya selawat (rahmat) kepadanya 10 kali dan mencatat 10 kebaikan untuknya”.

2.11 - Membaca doa.

Keutamaan berdoa:

-          Surah Ghaafir, 60 :

وَقَالَ رَبُّكُـمُ ٱدْعُونِيۤ أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

Dan Tuhan kamu berfirman:

Berdoalah kamu kepadaKu nescaya Aku perkenankan doa permohonan kamu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong takbur daripada beribadat dan berdoa kepadaKu, akan masuk Neraka Jahanam dalam keadaan hina.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ.) رواه ابن ماجه و الترمذي, و قال هذا حديث حسن غريب(

“ Daripada Abu Hurairah radiallahuanhu, daripada Nabi  ﷺ, baginda bersabda:

“Tidak ada sesuatu yang lebih mulia di  sisi Allah daripada doa”.

(Hadis riwayat Ibnu Majah dan at-Tirmizi, kata at-Tirmizi: hadis ini Hasan Gharib)

Demikianlah dalil-dalil yang dijadikan landasan kepada amalan tahlil untuk mendoakan si mati agar diampuni kesalahan-kesalahanya ketika di dunia atau di tambah pahalanya oleh Allah. Jadi, kalau dikatakan bertahlil itu tidak ada dasar hukumnya, tidak ada dalilnya, atau tidak ada landasannya, maka jelas sekali kenyataan itu sebenarnya salah sesalah-salahnya. Dalil-dalil  yang tertera  sudah cukup  untuk dijadikan dasar pengambilan hukum.

3- Dalil Kenduri Arwah :
               
Ada riwayat di dalam Sahih Bukhari :

حدثنا ‏ ‏عمرو بن خالد ‏ ‏قال حدثنا ‏ ‏الليث ‏ ‏عن ‏ ‏يزيد ‏ ‏عن ‏ ‏أبي الخير ‏ ‏عن ‏ ‏عبد الله بن عمرو ‏ ‏رضي الله عنهما ‏
‏أن رجلا سأل النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم :‏ ‏أيّ الإسلام خير؟ قال ‏: ‏تطعم الطعام وتقرأ السلام على من عرفت ومن لم تعرف. ‏

Telah memberitahu kepada kami oleh ‘Amr  Bin Khalid, beliau berkata : telah memberitahu kepada kami oleh Al-Lais daripada Yazid daripada Abil-Khair daripada ‘Abdullah Bin ‘Amr RadiaLlahu-‘anhuma

bahawa seorang lelaki telah bertanya kepada Rasulullah ﷺ : 

Yang manakah pekerjaan Islam yang lebih baik?

Jawab Nabi ﷺ :

"Memberi makanan kepada manusia dan sebarkan salam kepada orang yang kamu kenali atau pun tidak."
               
Memberi makanan dalam Hadis tersebut bersifat umum, tidak dikaitkan dengan perkara yang khusus. Termasuklah antaranya kenduri arwah, memberi makanan kepada peminta-peminta sedekah dan sebagainya. Menurut kaedah, kita tidak boleh mengkhususkan sesuatu hukum dengan dalil yang umum selagi mana tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
               
Meskipun begitu, perlu diingatkan di sini bahawa mengadakan kenduri arwah dengan perbelanjaannya dari  harta pusaka si mati yang sebahagian dari pewarisnya belum baligh yang masih belum tiba masa  berhak menguruskan hartanya , maka haram.  Sebaliknya jika harta pusaka tersebut telah dibahagikan dan diambil dari perwaris yang sudah berhak mengurus hartanya sendiri, atau harta yang selain  dari pusaka si mati misalnya duit gaji anak / waris si mati sendiri, bukan merupakan wang harta pusaka, maka tiada halangan keharusannya mengadakan kenduri arwah dengan menggunakan harta yang begitu.

Hadis Towus (طاوس ) :

( ان الموت يفتنون فى قبورهم سبعا . فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام . ) 

Ertinya :

Berkata Towus, bahawasanya segala orang yang mati itu difitnah di dalam kubur  mereka dalam masa 7 hari. Maka adalah mereka itu ( para Sahabat) suka memberi makanan ganti daripada mereka itu ( orang-orang mati di dalam kubur ) pada demikian hari. 

Maksud Hadis tersebut ialah orang-orang yang mati akan ditimpa dengan fitnah selama 7 hari pertama selepas dikebumikan. Para Sahabat suka berbuat kebajikan dengan memberi makanan  pada hari tersebut supaya dengan pahala kebajikan tersebut dapat sampai kepada si mati dan dengan berkat amalan kebajikan tersebut dapat menyelamatkannya dari fitnah tersebut.
             
Berkata Imam as-Sayuti di dalam kitabnya الحاوي للفتاوي,

Katanya : ( كانوا يستحبون )

“Adalah manusia pada ketika itu melakukan amalan sedemikian pada zaman Nabi ﷺ, dan baginda tidak ingkar akan amalan tersebut.

PENUTUP.

               Sebagai mengakhiri penulisan yang kecil ini, diseru kepada pencinta-pencinta agama agar dalamilah ilmu agama dengan bersungguh-sungguh. Jauhilah dari perbalahan yang tidak mendatangkan faedah. Semoga Allah  merahmati kita semua.

والله أعلم.

Dicatat oleh توان سالم قدح di 8:36 PG

(Dipetik Dari MindaTantawi blogspot.sg. )

Haramnya Niyahah dan Pengertian Niyahah

Jumat, 17 Juni 2011

Berikut adalah penjelasan tentang nihayah, dari kacamata Ahlus Sunnah Wal Jamaah.

أجمعت الأمّةُ على تحريم النياحة، والدعاء بدعوى الجاهلية، والدعاء بالويل والثبور عند المصيبة

“Umat bersepakat atas haramnya niyahah, dan berdo’a dengan seruan orang jahiliyah serta do’a dengan kejelekan dan keburukan ketika terjadi mushibah”. 53

Imam al-‘Imraniy didalam al-Bayan mengatakan :

ويحرم النوح على الميت، وشق الجيوب، ونشر الشعور، وخمش الوجوه

“dan haram meratap atas orang mati, merobek-robek saku baju, menjambak-jambak rambut dan mencoreng-coreng wajah”. 54

al-Imam Ar-Rafi’i didalam Fathul ‘Aziz :

وكذا النياحة والجزع بضرب الخد وشق الثوب ونشر الشعر كل ذلك حرام

“demikian juga niyahah (meratap), mengeluh dengan memukul pipi, menyobek pakaian dan menjambak-jambak (mengacak-acak) rambut, semuaa itu haram”.

Adapun pengertian niyahah sendiri, sebagaimana yang Imam Nawawi sebutkan adalah :

واعلم أن النياحة : رفع الصوت بالندب، والندب : تعديد النادبة بصوتها محاسن الميت، وقيل : هو البكاء عليه مع تعديد محاسنه . قال
أصحابن ا : ويحرم رفع الصوت بإفراط في البكاء . وأما البكاء على الميت من غير ندب ولا نياحة فليس بحرام

“Ketahuilah, sesungguhnya niyahah adalah menyaringkan suara dengan an-nadb, adapun an-Nadb sendiri adalah mengulang-ngulang meratapi dengan suara (atau menyebut berulang ulang) tentang kebaikan mayyit. qiil (ulama juga ada yang mengatakan) bahwa niyahah adalah menangisi mayyit disertai menyebut-menyebut kebaikan mayyit”. Ashhab kami (ulama syafi’iyah kami) mengatakan : “haram menyaringkan suara dengan berlebih-lebihan dalam menangis”.

Adapun menangisi mayyit tanpa menyebut-menyebut dan tanpa meratapinya maka itu tidak haram”.55

والنياحة رفع الصوت بالندب قال الشافعي والأصحاب البكاء على الميت جائز قبل الموت وبعده ولكن قبله أولى

“Niyahah adalah menyaringkan suara dengan an-nadb, al-Imam Asy-Syafi’i dan Ashhabusy Syafi’i (ulama syafi’iyah) mengatakan, menangisi orang mati boleh baik sebelum mati atau setelah mati, akan tetapi menangisi sebelum mati itu lebih utama”. 56

53 Lihat : al-Adzkar lil-Imam an-Nawawi [146].
54 Lihat : al-Bayaan fiy Madzhab al-Imam asy-Syafi’i lil-Imam al-‘Imraniy []
55 Lihat ; al-Adzkar lil-Imam an-Nawawi [147].
56 Lihat : al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab [5/307 ] lil-Imam an-Nawawi.

Oleh karena itu, penetapan hukum bid’ah makruhah (bid’ah yang hukumnya makruh) karena bisa menjadi sebab adanya niyahah atau bisa membawa pada niyahah. Jika mengikuti kaidah ushul, inilah yang menjadi illat dihukuminya makruh (bid’ah makruhah). Namun, jika illatnya tidak ada maka hukumnya juga berubah.

Apakah tahlilan (kenduri arwah) bersifat seperti itu ?

Maka pertanyaannya sekarang adalah : apakah tahlilan (kenduri arwah) yang dilakukan oleh kaum Muslimin dengan digagas oleh ulama besar seperti para wali Allah (wali songo) bersifat seperti itu ? Apakah tahlilan (kenduri arwah) mengarah pada niyahah atau menjadi sebab terjadinya niyahah ?! Tentu saja tidak akan terjadi pada kegiatan tahlil yang benar.

Lebih jauh, juga perlu di ingat bahwa dalam menghukumi sesuatu haruslah menyeluruh dan harus mempertimbangkan hadits-hadits lain yang saling terkait.

Dalam hal ini, ada sebuah hadits lain yang shahih diriwayatkan oleh
Abu Daud, dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, dari sahabat Anshar, yang redaksinya sebagai berikut :

أَوْسِعْ » : قَالَ : خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنَازَةٍ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْقَبْرِ يُوصِي الْحَافِرَ
فَلَمَّا رَجَعَ اسْتَقْبَلَه دَاعِي امْرَأَةٍ فَجَاء وَجِيء بِالطَّعَامِ فَوَضَعَ يَدَهُ، ثُمَّ وَضَعَ الْقَوْمُ، فَأَكَلُوا، فَنَظَرَ ، « مِنْ قِبَلِ رِجْ لَيْهِ، أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ
فَأَرْسَلَتِ الْمَرْأَةُ، قَالَتْ : يَا ، « أَجِدُ لَحْمَ شَاةٍ أُخِذَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ أَهْلِهَا » : آبَاؤُنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلُوكُ لُقْمَة ف ي فَمِهِ، ثُمَّ قَالَ
رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَرْسَلْتُ إِلَى الْبَقِيعِ يَشْتَرِي لِي شَاةً، فَلَمْ أَجِدْ فَأَرْسَلْتُ إِلَى جَارٍ لِي قَدِ اشْتَرَى شَاة ، أَ ن أَرْسِلْ إِلَيَّ بِهَا بِثَمَنِهَا، فَلَمْ يُوجَدْ،
» أَطْعِمِيهِ الْأُسَارَى » : فَأَرْسَلْتُ إِلَى امْرَأَتِهِ فَأَرْسَلَتْ إِلَيَّ بِهَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam pada sebuah jenazah, maka aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam berada diatas kubur berpesan kepada penggali kubur :

“perluaskanlah olehmu dari bagian kakinya, dan juga luaskanlah pada
bagian kepalanya”,

Maka tatkala telah kembali dari kubur, seorang wanita (istri mayyit, red)
mengundang (mengajak) Rasulullah, maka Rasulullah datang seraya didatangkan (disuguhkan) makanan yang diletakkan dihadapan Rasulullah, kemudian diletakkan juga pada sebuah perkumpulan (qaum/sahabat), kemudian dimakanlah oleh mereka.

Maka ayah-ayah kami melihat Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam makan dengan suapan, dan bersabda:

“aku mendapati daging kambing yang diambil tanpa izin pemiliknya”.

Kemudian wanita itu berkata :

“wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah mengutus ke Baqi’ untuk membeli kambing untukku, namun tidak menemukannya, maka aku mengutus kepada tetanggaku untuk membeli kambingnya kemudian agar di kirim kepadaku, namun ia tidak ada, maka aku mengutus kepada istinya (untuk membelinya) dan ia kirim kambing itu kepadaku, maka Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

“berikanlah makanan ini untuk tawanan”.57

57 Sunan Abi Daud no. 3332 ; As-Sunanul Kubrra lil-Baihaqi no. 10825 ; hadits ini shahih ; Misykaatul Mafatih [5942] At-Tabrizi dan Mirqatul Mafatih syarh Misykah al-Mashabih [5942] karangan al-Mulla ‘Alial-Qari, hadits tersebut dikomentari shahih.

Lebih jauh lagi, didalam kitab tersebut disebutkan dengan lafadz
berikut :

(استقبله داعي امرأته) ، أي: زوجة المتوفى

“Rasulullah menerima ajakan wanitanya, yakni istri dari yang wafat”.

Dikatakan pula bahwa hadits ini memang bertentangan dengan yang ditetapkan sebelumnya :

(ثم وضع القوم) ، أي أيديھم (فأكلوا) ، ھذا الحديث بظاھره يرد على ما قرره أصحاب مذھبنا من أنه يكره اتخاذ الطعام في اليوم
الأول أو الثالث، أو بعد الأسبوع كما في البزازية

“(Kemudian sebuah kelompok meletakkan) yakni tangan mereka (kemudian mereka makan), hadits ini (‘Ashim bin Kulaib) berdasarkan dhahirnya bertentangan atas apa yang telah di tetapkan oleh Ashhab madzhab kami yaitu ulama yang memakruhkan menghidangkan makanan pada hari pertama atau ke tiga atau setelah sepekan sebagaimana didalam al-Bazaziyyah”.

Juga terkait hadits ‘Ashim bin Kulaib, dinaqal didalam ‘Aunul Ma’bud [3332] :

وفي المشكاة داعي امرأته بالإضافة إلى الضمير قال القارىء أي زوجة المتوفى

“dan didalam al-Misykah “ajakan perempuannya” dengan lafadz idlafah kepada dlamir, Mulla ‘Ali al-Qarii berkata : yakni istri dari yang wafat”.

Bariqatul Mahmudiyyah li-Abi Sa’id al-Khadami al-Hanafi [3/205] :

إنه - صلى لله تعالى عليه وسلم - حين رجع من دفن أنصاري استقبله داعي امرأته فجاء » قال في شرحه عن كبير الحلبي
فھذا يدل « وجيء بالطعام فوضع يده ووضع القوم فأكلوا ورسول لله - صلى لله تعالى عليه وسلم - يلوك أي يمضغ لقمة في فيه
على إباحة وضع أھل الميت الطعام والدعوة إليه انتھى

“Mushannif berkata didalam syarahnya dari pembesar al-Halabi

“sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam ketika kembali dari pemakaman orang Anshar, Rasulullah menerima ajakan wanitanya, maka datang dan dihidangkanlah makanan, kemudian Rasulullah menelatakkan tangannya dan di ikutilah orang rombongan (sahabat),
kemudian Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam makan sesuapan yaitu secabik daging ke mulutnya”.

Maka ini menunjukkan atas kebolehan bagi ahl mayyit menyajikan makanan dan mengundang orang lain kepadanya. Selesai”.

Kemudian juga dijelaskan didalam Hasyiyah ath-Thahthawi ‘alaa Muraqi al-Falaah Syarh Nuur al-Iydlaah [1/617]

Ahmad bin Muhammad bin Isma’il ath-Thahthawi al-Hanafi :

عن عاصم بن كليب عن أبيه عن رجل من الأنصار قال خرجنا مع رسول لله صلى لله عليه وسلم في جنازة فلما رجع استقبله
داعي امرأته فجاء وجيء بالطعام فوضع يده ووضع القوم فأكلوا ورسول لله صلى لله عليه وسلم يلوك اللقمة في فيه الحديث فھذا

Hadits ini tentang Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam sendiri dan para sahabat beliau yang berkumpul dan makan di kediaman keluarga almarhum, yang berarti bahwa hadits ini menunjukkan atas kebolehan keluarga almarhum membuatkan makanan (jamuan) dan mengajak manusia memakannya.

Secara dhahir hadits Jarir telah berlawanan dengan hadits dari ‘Ashim bin Kulaib ini, sedangkan dalam kaidah ushul fiqh mengatakan jika dua dalil bertentangan maka harus dikumpulkan jika dimungkinkan untuk dikumpulkan. 58

Maka, kedua hadits diatas dapat dipadukan yakni hadits Jarir bin Abdullah dibawa atas pengertian jamuan karena menjalankan adat, bukan dengan niat “ith’am ‘anil mayyit (memberikan makan atas nama mayyit/shadaqah untuk mayyit) “ atau hal itu bisa membawa kepada niyahah yang diharamkan, kesedihan yang berlarut-larut dan lain sebagainya. Sedangkan hadits ‘Ashim bin Kulaib dibawa atas pengertian jamuan makan bukan karena menjalankan adat
(kebiasaan), melainkan jamuan makan dan berkumpul dengan niat “ith’am ‘anil mayyit” atau pun ikramudl dlayf (memulyakan tamu). Oleh karena itu larangan tersebut tidaklah mutlak, tetapi memiliki qayyid yang menjadi ‘illat hukum tersebut.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami didalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan :

وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس عليه بدعة مكروهة كإجابتهم لذلك لما صح عن جرير كنا نعد الاجتماع إلى
أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة ووجه عده من النياحة ما فيه من شدة الاهتمام بأمر الحزن

“dan apa yang diadatkan (dibiasakan) daripada keluarga almarhum membuat makanan demi mengajak manusia atasnya maka itu bid’ah makruhah (bid’ah yang makruh), sebagaimana menerima mereka untuk hal yang demikian berdasarkan hadits shahih dari Jarir

“Kami (sahabat) menganggap berkumpul ke (kediaman) keluarga almarhum serta (keluarga almarhum) menghidangkan makanan setelah pemakaman bagian dari niyahah”, dan sisi dianggapnya bagian dari niyahah yakni apa yang terdapat didalamnya daripada berlebihan lebihan dengan perkara kesedihan”. 59

Diposkan oleh Edwin Mclean di 23.30
Label: Nihayah

“Tentang Kenduri Arwah, Tahlilan & Yasinan Menurut Ulama Syafi’i”

Posted by: Habib Ahmad | 23 Jun 2013

HABIB MUNDZIR VS WAHABI

1. •Pertanyaan:

Assalammu’alaikum Wr. Wb.

Habib tolong beri penjelasan mengenai hal ini, karena ini dalil dari orang Salafi untuk berhujjah. Semoga keberkahan ilmu dapat meninggikan derajat Habib di akhirat.

Mungkin banyak dari kalangan pengikut madzhab Syafi’i tidak menyadari bahwa bertahlil dengan cara berkumpul beramai-ramai, membaca al-Quran, berdzikir, berdoa dan mengadakan hidangan makanan di rumah si mati atau keluarga si mati bukan saja Imam Syafi’i yang menghukuminya haram dan bid’ah, bahkan banyak para ulama madzhab Syafi’i turut berpendirian seperti Imam Syafi’i. Diantara meraka yang mengharamkan kenduri arwah, yasinan, tahlilan dan selamatan ialah Imam an-Nawawi, Ibn Hajar al-Asqalani, Imam Ibn Katsir, Imam ar-Ramli dan banyak lagi para ulama mu’tabar dari kalangan madzhab Syafi’i, sebagaimana beberapa fatwa tentang pengharaman tersebut dari mereka dan Imam Syafi’i rahimahullah:

1. وَاَكْرَهُ الْمَاْتَمَ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ وَاِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ بُكَاءٌ.

1. “Dan aku telah memakruhkan (mengharamkan) makan, yakni berkumpul di rumah (si mati) walaupun bukan untuk tangisan (ratapan).” (Al-Umm Juz 1 halaman 248).

Mengadakan majlis kenduri adalah dengan berkumpul bersama untuk berdzikir, tahlilan, membaca surah Yasin atau kenduri arwah sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat Nusantara di rumah si mati atau memperingati kematian, maka semuanya itu benar-benar dihukum bid’ah yang mungkar oleh Imam Syafi’i rahimahullah sebagaimana fatwa-fatwa beliau dan para ulama yang bermazhab Syafi’i:

2. وَاَمَّا اِصْلاَحُ اَهْلُ الْمَيِّتِ طَعَامًا وَجَمْعُ النَّاسَ عَلَيْهِ فَبِدْعَةٌ غَيْرُ مُسْتَحَبَّةٍ.

2. “Adapun menyediakan makanan oleh keluarga si mati dan berkumpul bersama di rumah (si mati) tersebut maka itu adalah bid’ah bukan sunnah.” (Mughni al-Muhtaj Juz 1 halaman 268).

Di dalam kitab I’anat ath-Thalibin juz 2 halaman 146 menyatakan pengharaman kenduri arwah:

3. وَمَا اعْتِيْدَ مِنْ جَعْلِ اَهْلَ الْمَيِّتِ طَعَامًا لِيَدْعُوْ النَّاسَ اِلَيْهِ بِدْعَةٌ مَكْرُوْهَةٌ كَاِجْتِمَاعِهِمْ لِذَلِكَ لِمَا صَحَّ عَنْ جَرِيْرِ قَالَ : عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِاللهِ قَالَ : كُنَّا نَعُدُّ اْلاِجْتِمَاعَ لاَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعُهُمْ الطَّعَامَ مِنَ النِّيَاحَةِ. (رواه الامام احمد وابن ماجه باسناد صحيح).

3. “Dan apa yang telah menjadi kebiasaan manusia tentang mengundang orang dan menyediakan hidangan makanan oleh keluarga si mati adalah bid’ah yang dibenci, termasuk dalam hal ini berkumpul bersama di rumah keluarga si mati karena terdapat hadits shahih dari Jarir bin Abdullah berkata: “Kami menganggap berkumpul bersam (berkenduri arwah) di rumah si mati dan menyiapkan makanan sebagai ratapan.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih).

Fatwa Imam Syafi’i dan para ulama mu’tabar yang bermazhab Syafi’i telah mengharamkan berkumpul bersama dan menyediakan hidangan makanan di rumah si mati untuk tujuan kenduri arwah, tahlilan, yasinan dan menghadiahkan (mengirim) pahala bacaan al-Quran kepada arwah si mati. Mereka berdalilkan al-Quran, hadits dan atsar para sahabat yang shahih sebagaimana yang dikemukakan oleh mereka melalui tulisan-tulisan di kitab-kitab mereka. Mereka tidak mungkin mengharamkan atau menghalalkan sesuatu berdasar akal fikiran, pendapat atau hawa nafsu mereka semata, pastinya cara mereka mengharamkan semua itu dengan berdalilkan kepada al-Quran, as-Sunnah dan atsar dari para ulama yang bermanhaj Salaf ash-Shaleh.

•Jawaban Habib Mundzir:

‘Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Limpahan kebahagiaan dan kasih sayangNya Swt. semoga selalu tercurah pada hari hari Anda. Saudaraku yang kumuliakan, hal itu merupakan pendapat orang-orang yang kalap dan gerasa-gerusu tanpa ilmu, kok ribut sekali dengan urusan orang yang mau bersedekah pada muslimin?

1. عن عائشة أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال ثم يا رسول الله إن أمي افتلتت نفسها ولم توص وأظنها لو تكلمت تصدقت أفلها أجر إن تصدقت عنها قال نعم

1.  “Dari Aisyah Ra. bahwa sungguh telah datang seorang lelaki pada Nabi Saw. seraya berkata:

“Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal mendadak sebelum berwasiat, kukira bila ia sempat bicara mestilah ia akan bersedekah, bolehkah aku bersedekah atas namanya?”

Rasul Saw. menjawab: “Boleh”.

(Shahih Muslim hadits no.1004).

وفي هذا الحديث أن الصدقة عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابها وهو كذلك باجماع العلماء وكذا أجمعوا على وصول الدعاء

“Dan dalam hadits ini (hadits riwayat Shahih Muslim di atas) menjelaskan bahwa shadaqah untuk mayit bermanfaat bagi mayit, dan pahalanya disampaikan pada mayyit, demikian pula menurut Ijma’ (sepakat) para ulama, dan demikian pula mereka bersepakat atas sampainya doa-doa.”

(Syarh Imam an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim juz 7 halaman 90).

Maka bila keluarga rumah duka menyediakan makanan dengan maksud bersedekah maka hal itu sunnah, apalagi bila diniatkan pahala sedekahnya untuk mayyit, demikian kebanyakan orang-orang yang kematian, mereka menjamu tamu-tamu dengan sedekah yang pahalanya untuk si mayyit, maka hal ini sunnah.

Mengenai makan di rumah duka, sungguh Rasul Saw. telah melakukannya. Dijelaskan dalam Tuhfat al-Ahwadziy:

2. حديث عاصم بن كليب الذي رواه أبو داود في سننه بسند صحيح عنه عن أبيه عن رجل من الأنصار قال خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في جنازة فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو على القبر يوصي لحافرا أوسع من قبل رجليه أوسع من قبل رأسه فلما رجع استقبله داعي امرأته فأجاب ونحن معه فجيء بالطعام فوضع يده ثم وضع القوم فأكلوا الحديث رواه أبو داود والبيهقي في دلائل النبوة هكذا في المشكاة في باب المعجزات فقوله فلما رجع استقبله داعي امرأته الخ نص صريح في أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أجاب دعوة أهل البيت واجتمع هو وأصحابه بعد دفنه وأكلوا

2.  “Hadits riwayat Ashim bin Kulaib Ra. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya dengan sanad shahih, dari ayahnya, dari seorang lelaki Anshar, berkata:

“Kami keluar bersama Rasul Saw. dalam suatu penguburan jenazah, lalu kulihat Rasul Saw. memerintahkan pada penggali kubur untuk memperlebar dari arah kaki dan dari arah kepala. Ketika selesai maka datanglah seorang utusan istri almarhum, mengundang Nabi Saw. untuk bertandang ke rumahnya. Lalu Rasul Saw. menerima undangannya dan kami bersamanya, lalu dihidangkan makanan, lalu Rasul Saw. menaruh tangannya di makanan itu. Kami pun menaruh tangan kami di makanan itu lalu kesemuanya pun makan.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dalam Dalail an-Nubuwwah).

Demikian pula diriwayatkan dalam al-Misykat di Bab Mukjizat, dikatakan bahwa ketika beliau Saw. akan pulang maka datanglah utusan istri almarhum. Dan hal ini merupakan nash yang jelas bahwa Rasulullah Saw. mendatangi undangan keluarga duka, dan berkumpul bersama sahabat beliau Saw. setelah penguburan dan makan.” (Tuhfat al-Ahwadziy juz 4 halaman 67).

Lalu mana dalilnya yang mengharamkan makan di rumah duka?

Mengenai ucapan para Imam itu, yang dimaksud adalah membuat jamuan khusus untuk mendatangkan tamu yang banyak, dan mereka pun tak mengharamkan itu::-)

1.  Ucapan Imam an-Nawawi yang Anda jelaskan itu, beliau mengatakannya tidak disukai (ghairu mustahibbah), bukan haram, tapi orang Wahabi mencapnya haram padahal Imam an-Nawawi mengatakan ghairu mustahibbah, berarti bukan hal yang dicintai, ini berarti hukumnya mubah, dan tidak sampai makruh apalagi haram.

2.  Imam Ibnu Hajar al-Haitsamiy menjelaskan:

من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه بدعة منكرة مكروهة

“Mereka yang keluarga duka yang membuat makanan demi mengundang orang adalah hal Bid’ah Munkarah yang makruh (bukan haram).”

Semoga Anda mengerti bahasa, bahwa jauh beda dengan rumah duka yang menyuguhkan makanan untuk tamu yang mengucapkan bela sungkawa, jauh berbeda dengan membuat makanan demi mengundang orang agar datang. Yang dilarang (makruh) adalah membuat makanan untuk mengundang orang agar datang dan meramaikan rumah.

Entahlah para Wahabi itu bodoh dalam bahasa atau memang sengaja menyelewengkan makna, sebab keduanya sering mereka lakukan, yaitu bodoh atas syariah dan menyelewengkan makna.

3.  Ucapan Imam Ibnu Abidin al-Hanafiy menjelaskan: “Ittikhadzuddhiyafah”, ini maknanya “membuat perjamuan besar”,
misalnya begini:

Bupati menjadikan selamatan kemenangannya dalam pilkada dengan “Ittikhadzuddhiyafah” yaitu mengadakan perjamuan. Inilah yang dikatakan makruh oleh Imam Ibnu Abidin dan beliau tak mengatakannya haram. Inilah dangkalnya pemahaman orang-orang Wahabi yang membuat kebenaran diselewengkan.

4.  Imam ad-Dasuqi al-Maliki berkata:

“Berkumpulnya orang dalam hidangan makan makanan di rumah mayit hukumnya Bid’ah yang makruh (bukan haram tentunya).”

Dan maksudnya pun sama dengan ucapan di atas, yaitu mengumpulkan orang dengan jamuan makanan, namun beliau mengatakannya makruh, tidak sampai mengharamkannya.

5.  Syaikh Nawawi al-Banteni rahimahullah menjelaskan adat istiadat baru berupa “Wahsyah” yaitu adat berkumpul di malam pertama saat mayyit wafat dengan hidangan makanan macam-macam, hal ini makruh (bukan haram).

Meniatkan Untuk Sedekah

Dan mengenai ucapan secara keseluruhan, yang dimaksud makruh adalah sengaja membuat acara “jamuan makan” demi mengundang tamu-tamu, ini yang ikhtilaf ulama antara mubah dan makruh. Tapi kalau justru diniatkan sedekah dengan pahalanya untuk mayyit maka justru nash Shahih Bukhari dan Shahih Muslim di atas telah memperbolehkannya bahkan sunnah. Dan tentunya bila mereka (keluarga mayyit) meniatkan untuk sedekah yang pahalanya untuk mereka sendiri pun maka tak ada pula yang memakruhkannya.

Asal Dari Larangan Adalah Memberatkan Mayyit

Sebagaimana Rasul Saw. makan pula, karena asal dari pelarangan adalah memberatkan mayyit, namun masa kini bila Anda hadir jenazah lalu mereka hidangkan makanan dan Anda katakan haram (padahal hukumnya makruh) maka hal itu malah menghina dan membuat sedih keluarga yang wafat. Lihat akhlak Rasulullah Saw., beliau tahu bahwa pembuatan makan makanan di rumah duka adalah hal yang memberatkan keluarga duka, namun beliau mendatangi undangan istri almarhum dan makan bersama sahabatnya. Kenapa? Karena tak mau mengecewakan keluarga duka, justru datang dan makan itu bila akan menghibur mereka maka perbuatlah! Itu sunnah Muhammad Saw.

Yang lebih baik adalah datang dan makan tanpa bermuka masam dan merengut sambil berkata haram… haram… di rumah duka (padahal makruh), tapi bawalah uang atau hadiah untuk membantu mereka.

Sekali lagi saya jelaskan bahwa asal muasal pemakruhan adalah jika menyusahkan dan memberatkan mayyit, maka memberatkan dan menyusahkan mereka, itulah yang makruh. Dan pelarangan atau pengharaman untuk tak menghidangkan makanan di rumah duka adalah menambah kesedihan si mayyit, bagaimana tidak? bila keluarga Anda wafat lalu Anda melihat orang banyak datang maka Anda tak suguhkan apa-apa? Datang dari luar kota misalnya, dari bandara atau dari stasiun luar kota datang dengan lelah dan peluh demi hadir jenazah, lalu mereka dibiarkan tanpa seteguk air pun? Tentunya hal ini sangat berat bagi mereka, dan akan sangat membuat mereka malu.

Selama hal ini ada riwayat Rasul Saw. memakannya dan mendatangi undangan istri almarhum dan makan bersama sahabatnya, maka kita haram berfatwa mengharamkannya karena bertentangan dengan sunnah Nabi Saw., karena hal itu diperbuat oleh Rasul Saw. Namun kembali pada pokok permasalahan yaitu jangan memberatkan keluarga duka, bila memberatkannya maka makruh, dan jangan sok berfatwa bahwa hal itu haram.

Akhir dari jawaban saya adalah: Semestinya orang yang berhati suci dan menginginkan kebangkitan sunnah, mereka mengajak untuk bersedekah pada keluarga duka bila ada yang wafat di wilayahnya. Namun sebagian dari kita ini bukan menghibur mereka yang kematian, malah mengangkat suara dengan fatwa caci maki kepada muslimin yang ditimpa duka agar jangan memberi makan apa-apa untuk tamunya, mereka sudah sedih dengan kematian maka ditambah harus bermuka tembok pula pada tamu-tamunya tanpa menyuguhkan apapun.

Makruh  Berubah Menjadi Haram

Lalu fatwa makruh mereka rubah menjadi haram, jelas bertentangan dengan ucapan mereka sendiri yang berhujjah bahwa agama ini mudah, dan jangan dipersulit.

Inilah dangkalnya pemahaman sebagian saudara-saudara kita, mereka ribut mengharamkan hal-hal yang makruh dan melupakan hal-hal yang haram, yaitu menyakiti hati orang yang ditimpa duka.

Demikian saudaraku yang kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu. Maaf saya menjawab pertanyaan ini bukan diarahkan pada Anda, namun pada mereka.

Mengenai ucapan Imam an-Nawawi itu makruh, mereka merubahnya menjadi haram. Entah karena bodohnya atau karena liciknya, atau karena kedua-duanya. Demikian saudaraku yang kumuliakan. Wallahu a’lam.

2. •Pertanyaan lanjutan serta bantahan dari Wahabi:

Assalammu’alaikum Wr. Wb.

Semoga keberkahan ilmu menjadikan Habib Mundzir ditinggikan derajatnya di surga, Aamiin.

Habib, saya ini diistilahkan sebagai anak kecil yang polos selalu merengek-rengek ketika meminta bantuan. Daripada itu apa yang diutarakan oleh Habib di atas ternyata sahabat saya dari Salafi telah membantahnya, saya nukil dengan berupa tanya jawab:

Habib: Mengenai makan di rumah duka, sungguh Rasul Saw. telah melakukannya. Dijelaskan dalam Tuhfat al-Ahwadziy:

حديث عاصم بن كليب الذي رواه أبو داود في سننه بسند صحيح عنه عن أبيه عن رجل من الأنصار قال خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في جنازة فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو على القبر يوصي لحافرا أوسع من قبل رجليه أوسع من قبل رأسه فلما رجع استقبله داعي امرأته فأجاب ونحن معه فجيء بالطعام فوضع يده ثم وضع القوم فأكلوا الحديث رواه أبو داود والبيهقي في دلائل النبوة هكذا في المشكاة في باب المعجزات فقوله فلما رجع استقبله داعي امرأته الخ نص صريح في أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أجاب دعوة أهل البيت واجتمع هو وأصحابه بعد دفنه وأكلوا

“Hadits riwayat Ashim bin Kulaib Ra. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya dengan sanad shahih, dari ayahnya, dari seorang lelaki Anshar, berkata:

“Kami keluar bersama Rasul Saw. dalam suatu penguburan jenazah, lalu kulihat Rasul Saw. memerintahkan pada penggali kubur untuk memperlebar dari arah kaki dan dari arah kepala. Ketika selesai maka datanglah seorang utusan istri almarhum, mengundang Nabi Saw. untuk bertandang ke rumahnya. Lalu Rasul Saw. menerima undangannya dan kami bersamanya, lalu dihidangkan makanan, lalu Rasul Saw. menaruh tangannya di makanan itu. Kami pun menaruh tangan kami di makanan itu lalu kesemuanya pun makan.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dalam Dalail an-Nubuwwah).

Demikian pula diriwayatkan dalam al-Misykat di Bab Mukjizat, dikatakan bahwa ketika beliau Saw. akan pulang maka datanglah utusan istri almarhum. Dan hal ini merupakan nash yang jelas bahwa Rasulullah Saw. mendatangi undangan keluarga duka, dan berkumpul bersama sahabat beliau Saw. setelah penguburan dan makan.”

(Tuhfat al-Ahwadziy juz 4 halaman 67).

Abu Al-Jauzaa: Mari kita lihat riwayat yang ada di Sunan Abu Dawud. Hadits tersebut ada di no. 3332:

حدثنا محمد بن العلاء أخبرنا بن إدريس أخبرنا عاصم بن كليب عن أبيه عن رجل من الأنصار قال خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في جنازة فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو على القبر يوصي الحافر أوسع من قبل رجليه أوسع من قبل رأسه فلما رجع استقبله داعي امرأة فجاء وجيء بالطعام فوضع يده ثم وضع القوم فأكلوا فنظر آباؤنا رسول الله صلى الله عليه وسلم يلوك لقمة في فمه ثم قال أجد لحم شاة أخذت بغير إذن أهلها فأرسلت المرأة قالت يا رسول الله إني أرسلت إلى البقيع يشتري لي شاة فلم أجد فأرسلت إلى جار لي قد اشترى شاة أن أرسل إلى بها بثمنها فلم يوجد فأرسلت إلى امرأته فأرسلت إلي بها فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم أطعميه الأسارى

Perhatikan kata berwarna merah yang ana garis bawahi. Nukilan dari Tuhfat al-Ahwadziy tersebut tidak tepat sehingga berubah dari makna yang diinginkan. Dalam nukilan Pak Habib ditulis dengan imra-atihi yang berarti istrinya/perempuan dari kalangan keluarga si mayit; sedangkan lafadz asli dalam Sunan Abi Dawud tertulis imra-ah yang berarti perempuan secara umum. Perubahan makna tentu sangat signifikan. Ketika kita menggunakan nukilan lafadz Pak Habib, tentu seakan-akan kita diperbolehkan atau bahkan disyari’atkan untuk makan dan/atau menyediakan makan ketika ada orang meninggal dari keluarga mayit. Padahal, bila kita tengok lafadz asli di Sunan Abi Dawud, sama sekali tidak menunjukkan itu. Arti hadits dalam Sunan Abu Dawud tersebut adalah (ana gunakan terjemahan Pak Habib dengan perubahan terjemahan di kata imra-ah saja):

“Kami keluar bersama Rasul Saw. dalam suatu penguburan jenazah, lalu kulihat Rasul Saw. memerintahkan pada penggali kubur untuk memperlebar dari arah kaki dan dari arah kepala. Ketika selesai maka datanglah seorang perempuan, mengundang Nabi Saw. untuk bertandang ke rumahnya. Lalu Rasul Saw. menerima undangannya dan kami bersamanya, lalu dihidangkan makanan, lalu Rasul Saw. menaruh tangannya di makanan itu. Kami pun menaruh tangan kami di makanan itu lalu kesemuanya pun makan.” [selesai].

Nah, di dalam hadits di atas sama sekali tidak ada isyarat keluarga si mayit yang mengundang makan. Perhatikan itu!! Dan ingat pula, jikalau ada perbedaan penukilan, maka kita kembalikan kepada sumbernya. Dan sumbernya di sini adalah Sunan Abu Dawud. Lafadznya adalah sebagaimana ana bawakan.

Pernyataan Pak Habib itu jelas bertentangan dengan riwayat-riwayat yang justru lebih sharih daripada riwayat yang dibawakan Pak Habib yang menyatakan tidak diperbolehkannya makan makanan di keluarga si mayit.

Jarir bin Abdillah al-Bajaly Ra., ia berkata:

كنا نرى الاجتماع إلى أهل الميت وصنعة الطعام من النياحة

“Kami (para sahabat) menganggap berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka (kepada para tamu) merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ahmad no. 6905 dan Ibnu Majah no. 1612).

Dari Thalhah Ra., ia berkata:

قدم جرير على عمر فقال : هل يناح قبلكم على الميت. قال : لا. قال : فهل تجتمع النسآء عنكم على الميت ويطعم. قال : نعم. فقال : تلك النياحة.

“Jarir mendatangi Umar, kemudian Umar berkata:

“Apakah kamu sekalian suka meratapi mayit?”

Jarir menjawab: “Tidak.”

Umar berkata: “Apakah diantara wanita-wanita kalian semua suka berkumpul di rumah keluarga mayit dan memakan hidangannya?”

Jarir menjawab: “Ya.”

Umar berkata: “Hal itu sama dengan niyahah (meratapi mayit).”

(HR. Ibnu Abi Syaibah juz 2 halaman 487).

Dari Sa’id bin Jubair Ra., ia berkata:

من عمل الجاهلية : النياحة والطعام على الميت وبيتوتة المرأة ثم أهل الميت لبست منهم

“Merupakan perkara Jahiliyyah: An-Niyahah, hidangan keluarga mayit, dan menginapnya para wanita di rumah keluarga mayit.”

(HR. Abdurrazzaq juz 3 halaman 550 dan Ibnu Abi Syaibah dengan lafadz yang berbeda). Ketiga riwayat tersebut saling menguatkan.

Rasulullah Saw. bersabda:

اثنتان في الناس هما بهم كفر الطعن في النسب والنياحة على الميت

“Dua perkara yang dapat membuat manusia kufur:
Mencela keturunan dan meratapi mayit (an-niyahah).”

(HR. Muslim no. 67).

Tolong riwayat-riwayat ini sampaikan pada Pak Habib. Barangkali beliau melewatkannya. Atau malah belum pernah membacanya?

Habib: Mengenai ucapan para Imam itu, yang dimaksud adalah membuat jamuan khusus untuk mendatangkan tamu yang banyak, dan mereka pun tak mengharamkan itu: 1. Ucapan Imam an-Nawawi yang Anda jelaskan itu, beliau mengatakannya tidak disukai (ghairu mustahibbah), bukan haram, tapi orang Wahabi mencapnya haram padahal Imam an-Nawawi mengatakan ghairu mustahibbah, berarti bukan hal yang dicintai, ini berarti hukumnya mubah, dan tidak sampai makruh apalagi haram.

Abu Al-Jauzaa: Ini namanya pembodohan umat. Bagaimana bisa perkataan ghairu mustahabbah hawuwa bid’ah bisa dimaknakan kepada mubah? Aneh. Sepertinya Pak Habib ini kurang mengerti bahasa Arab. Berikut lafadz aslinya:

وإما إصلاح أهل الميت طعاما ويجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شيء غير مستحبة وهو بدعة.

“Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit berikut berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut tidak ada dalil naqlinya, dan hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak disukai. (Jelasnya) perbuatan tersebut termasuk bid’ah.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juz 5 halaman 186 Daarul-Fikr, Beirut, 1417).

Habib: 2. Imam Ibnu Hajar al-Haitsamiy menjelaskan: “Mereka yang keluarga duka yang membuat makanan demi mengundang orang adalah hal Bid’ah Munkarah yang makruh (bukan haram).” Semoga Anda mengerti bahasa, bahwa jauh beda dengan rumah duka yang menyuguhkan makanan untuk tamu yang mengucapkan bela sungkawa, jauh berbeda dengan membuat makanan demi mengundang orang agar datang. Yang dilarang (makruh) adalah membuat makanan untuk mengundang orang agar datang dan meramaikan rumah.

Abu Al-Jauza: Sama juga dengan di atas. Ana sampai heran plus geleng-geleng kepala sama pengalihan makna Pak Habib ini. Perkataan bid’atun munkaratun makruhatun (Bid’ah yang diingkari lagi dibenci) bisa diartikan makruh biasa yang malah beliau bawa pada makna mubah. Coba cermati perkataan Pak Habib di atas!!

Perkataan [وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه ] sama sekali tidak khusus pada makna yang Pak Habib maui:

“Membuat makanan untuk mengundang orang agar datang dan meramaikan rumah.”

Padahal artinya secara jelas adalah:

“Dan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dari penghidangan makanan oleh keluarga mayit dengan tujuan untuk mengundang masyarakat.”

Tidak ada pengkhususan “harus banyak” dan “meramaikan rumah”. Yang menjadi point Ibnu Hajar Al-Haitami tersebut di atas adalah menghidangkan makanan dan mengundang masyarakat untuk hadir makan makanan tersebut.

Dan kalimat bid’atun munkaratun makruhatun (Bid’ah yang diingkari lagi dibenci) di sini dalam Ushul Fiqh merupakan kalimat yang keras dalam peringkat makruh. Makruh di sini maknanya makna tahrim (bermakna haram).

Dan seterusnya tidak perlu ana teruskan. Pak Habib ini justru yang gak ilmiah. Gaak ilmiah sama sekali…

Dan tolong sampaikan kepada Pak Habib, bahwa kata makruh dalam syari’at itu dapat bermakna haram. Tolong dibuka mushafnya dalam QS. al-Israa’ banyak menggunakan kata maruh yang bermakna haram. Banyak sebenarnya kerancuan pendalilan Pak Habib ini yang perlu ditanggapi. Itung-itung hemat energi.

Habib, di bawah ini sebagai penguat dari teman saya yang lainnya, tetapi sama bermanhajkan Salaf:

KENDURI ARWAH

Majlis kenduri arwah lebih dikenal dengan berkumpul beramai-ramai dengan hidangan jamuan (makanan) di rumah si mati. Kebiasaannya diadakan pada hari kematian, di hari kedua, ketiga, ketujuh, keempat puluh, keseratus, setahun dan lebih dari itu bagi mereka yang fanatik kepada kepercayaan ini atau kepada si mati. Malangnya mereka yang mengerjakan perbuatan ini tidak menyadari bahwa terdapat banyak fatwa-fatwa dari Imam Syafi’i rahimahullah dan para ulama besar dari kalangan madzhab Syafi’i telah mengharamkan dan membid’ahkan perbuatan atau amalan yang menjadi tajuk perbincangan dalam tulisan ini.

Di dalam kitab I’anat ath-Thalibin juz 2 halaman 146, tercatat pengharaman Imam Syafi’i rahimahullah tentang perkara yang disebutkan di atas sebagaimana ketegasan beliau dalam fatwanya:

وَيَكْرَهُ اتِّخَاذُ الطَّعَامِ فِى الْيَوْمِ اْلاَوَّلِ وَالثَّالِث وَبَعْدَ اْلاُسْبُوْعِ وَنَقْلُ الطَّعَامِ اِلَى الْقُبُوْر

“Dan dilarang (dicegah/makruh) menyediakan makanan pada hari pertama kematian, hari ketiga dan seterusnnya sesudah seminggu. Dilarang juga membawa makanan ke kuburan.”

Imam Syafi’i dan jumhur ulama-ulama besar madzhab Syafi’i, dengan berlandaskan kepada hadits-hadits shahih, mereka memfatwakan bahwa yang seharusnya menyediakan makanan untuk keluarga si mati adalah tentangga, kerabat si mati atau orang yang datang menziarahi mayat, bukan keluarga si mati)

sebagaimana fatwa Imam Syafi’i:

وَاُحِبُّ لِجِيْرَانِ الْمَيِّتِ اَوْذِيْ قَرَابَتِهِ اَنْ يَعْمَلُوْا لاَهْلِ الْمَيِّتِ فِىْ يَوْمِ يَمُوْتُ وَلَيْلَتِهِ طَعَامًا مَا يُشْبِعُهُمْ وَاِنَّ ذَلِكَ سُنَّةٌ.

“Aku suka kalau tetangga si mati atau kerabat si mati menyediakan makanan untuk keluarga si mati pada hari kematian dan malamnya sehingga mengenyangkan mereka. Sesungguhnya itulah amalan yang sunnah.”

Fatwa Imam Syafi’i di atas ini adalah berdasarkan hadits shahih:

قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنِ جَعْفَرَ : لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرِ حِيْنَ قُتِلَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِصْنَعُوْا لآلِ جَعْفَرِ طَعَامًا فَقَدْ اَتَاهُمْ مَايُشْغِلُهُمْ . (حسنه الترمزى وصححه الحاكم)

“Abdullah bin Ja’far berkata: “Ketika tersebar tentang berita terbunuhnya Ja’far, Nabi Saw. bersabda: “Hendaklah kamu menyediakan makanan untuk keluarga Ja’far, mereka telah ditimpa keadaan yang menyibukkan (kesusahan).” Dihasankan oleh at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh al-Hakim.”

Menurut fatwa Imam Syafi’i, adalah haram mengadakan kenduri arwah dengan menikmati hidangan di rumah si mati, terutama jika si mati termasuk keluarga yang miskin, menanggung beban hutang, meninggalkan anak-anak yatim yang masih kecil dan waris si mati mempunyai tanggungan perbelanjaan yang besar. Tentunya tidak dipertentangkan bahwa makan harta anak-anak yatim hukumnya haram.

Telah dinyatakan juga di dalam kitab I’anat ath-Thalibin juz 2 halaman 146:

وَقَالَ اَيْضًأ : وَيَكْرَهُ الضِّيَافَةُ مِنَ الطَّعَامِ مِنْ اَهْلِ الْمَيِّتِ لاَنَّهُ شَرَعَ فِى السُّرُوْرِ وَهِيَ بِدْعَةٌ

“Imam Syafi’i berkata lagi: “Dibenci bertamu dengan persiapan makanan yang disediakan oleh ahli si mati karena ia adalah sesuatu yang keji dan ia adalah bid’ah.”

Seterusnya di dalam kitab I’anat ath-Thalibin juz 2 halaman 146-147, Imam Syafi’i rahimahullah berfatwa lagi:

وِمِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ الْمَكْرُوْهِ فَعْلُهُ مَا يَفْعَلُ النَّاسُ مِنَ الْوَحْشَةِ وَالْجَمْعِ وَاْلاَرْبِعِيْنَ بَلْ كَلُّ ذَلِكَ حَرَامٌ

“Dan diantara bid’ah yang mungkar ialah kebiasaan orang yang melahirkan rasa kesedihannya sambil berkumpul bersama melalui upacara (kenduri arwah) di hari keempat puluh (empat pulu harinya) padahal semuanya ini adalah haram.”

Ini bermakna mengadakan kenduri arwah (termasuk tahlilan dan yasinan bersama) di hari pertama, ketiga, ketujuh, keempat puluh, keseratus, setahun kematian dan seterusnya sebagaimana yang diamalkan oleh masyarakat Islam sekarang adalah perbuatan haram dan bid’ah menurut fatwa Imam Syafi’i. Oleh itu, mereka yang mengaku bermadzhab Syafi’i seharusnya menghentikan perbuatan yang haram dan bid’ah ini mematuhi wasiat imam yang agung ini.

Seterusnya terdapat dalam kitab yang sama I’anat ath-Thalibin juz 2 halaman 145-146, Mufti yang bermadzhab Syafi’i, al-‘Allamah Ahmad Zaini bin Dahlan rahimahullah menukil fatwa Imam Syafi’i yang menghukum bid’ah dan mengharamkan kenduri arwah:

وَلاَ شَكَّ اَنَّ مَنْعَ النَّاسِ مِنْ هَذِهِ الْبِدْعَةِ الْمُنْكَرَةِ فِيْهِ اِحْيَاءٌ لِلسُّنَّةِ وَاِمَاتَةٌ لِلْبِدْعَةِ وَفَتْحٌ لِكَثِيْرٍ مِنْ اَبْوَابِ الْخَيْرِ وَغَلْقٌ لِكَثِيْرٍ مِنْ اَبْوَابِ الشَّرِّ ، فَاِنَّ النَّاسَ يَتَكَلَّفُوْنَ تَكَلُّفًا كَثِيْرًا يُؤَدِّيْ اِلَى اَنْ يَكُوْنَ ذَلِكَ الصُّنْعُ مُحَرَّمًا .

“Dan tidak diragukan lagi bahwa melarang (mencegah) manusia dari perbuatan bid’ah yang mungkar demi untuk menghidupkan sunnah dan mematikan (menghapuskan) bid’ah, membuka banyak pintu-pintu kebaikan dan menutup pintu-pintu keburukan dan (kalau dibiarkan bid’ah berterusan) orang-orang (awam) akan terbiasa (kepada kejahatan) sehingga memaksa diri mereka melakukan perkara yang haram.”

Kenduri arwah atau lebih dikenal sebagai majelis tahlilan, selamatan atau yasinan, ia dilakukan juga di kuburan terutama di hari haul. Amalan ini termasuk perbuatan yang amat dibenci, dicegah, diharamkan dan dibid’ahkan oleh Imam Syafi’i rahimahullah sebagaimana yang telah ditegaskan oleh beliau:

مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِنَ اْلاِجْتَمَاعِ عِنْدَ اَهْلِ الْمَيِّتِ وَصُنْعِ الطَّعَامِ مِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ

“Apa yang diamalkan oleh manusia dengan berkumpul di rumah keluarga si mati dan menyediakan makanan adalah termasuk perbuatan bid’ah yang mungkar.” (Lihat I’anat ath-Thalibin juz 2 halaman 145).

Di dalam kitab Hasyiyat al-Qulyubiy juz 1 halaman 353 atau di kitab Hasyiyatan Qulyubiy ‘Amirah juz 1 halaman 414 dapat dinukil ketegasan Imam ar-Ramli rahimahullah yang mana beliau berkata:

قَالَ شَيْخُنَا الرَّمْلِى : وَمِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ الْمَكْرُوْهِ فِعْلُهَا كَمَا فِى الرَّوْضَةِ مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِمَّا يُسَمَّى الْكِفَارَةَ وَمِنْ صُنْعِ طَعَامِ للاِجْتَمَاعِ عَلَيْهِ قَبْلَ الْمَوْتِ اَوْبَعِدَهُ وَمِنَ الذَّبْحِ عَلَى الْقُبُوْرِ ، بَلْ كُلُّ ذَلِكَ حَرَامٌ اِنْ كَانَ مِنْ مَالٍ مَحْجُوْرٍ وَلَوْ مِنَ التَّركَةِ ، اَوْ مِنْ مَالِ مَيِّتٍ عَلَيْهِ دَيْنٌ وَتَرَتَّبَ عَلَيْهِ ضَرَرٌ اَوْ نَحْوُ ذَلِكَ.

“Telah berkata Syeikh kita ar-Ramli:

“Diantara perbuatan bid’ah yang mungkar jika dikerjakan ialah sebagaimana yang dijelaskan di dalam kitab ar-Raudah yaitu mengerjakan amalan yang disebut “kaffarah” secara menghidangkan makanan agar dapat berkumpul di rumah si mati, baik sebelum atau sesudah kematian. Termasuk (bid’ah yang mungkar) penyembelihan untuk si mati, malah yang demikian itu semuanya haram terutama jika sekiranya dari harta yang masih dipersengketakan walau sudah ditinggalkan oleh si mati atau harta yang masih dalam hutangan atau semacamnya.”

Di dalam kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah juz 1 halaman 539, dijelaskan:

وَمِنَ الْبِدَعِ الْمَكْرُوْهَةِ مَا يَفْعَلُ الآن مِنْ ذَبْحِ الذَّبَائِحَ عِنْدَ خُرُوْجِ الْمَيِّتِ اَوْ عِنْدَ الْقَبْرِ وَاِعْدَادِ الطَّعَامِ مِمَّنْ يَجْتَمِعُ لِتَّعْزِيَةِ .

“Termasuk bid’ah yang dibenci ialah apa yang menjadi amalan orang sekarang, yaitu menyembelih beberapa sembelihan ketika si mati telah keluar dari rumah (telah dikebumikan). Ada yang melakukan sehingga ke kuburan atau menyediakan makanan kepada orang yang datang berkumpul untuk takziyah.”

Kenduri arwah pada hakikatnya lebih merupakan tradisi dan kepercayaan untuk mengirim pahala bacaan al-Fatihah atau menghadiahkan pahala melalui pembacaan al-Quran terutamanya surah yasin, dzikir dan berdoa bersama yang ditujukan kepada arwah si mati. Mungkin persoalan ini dianggap isu yang remeh, perkara furu’, masalah cabang atau ranting oleh sebagian masyarakat awam dan dilebih-lebihkan oleh kalangan mubtadi’ (pembuat atau aktivis bid’ah) sehingga amalan ini tidak dipersoalkam oleh pengamalnya tentang haram dan larangan dari Imam Syafi’i rahimahullah dan para ulama yang bermadzhab Syafi’i.

Pada hakikatnya, amalan mengirim atau menghadiahkan pahala bacaan seperti yang dinyatakan di atas adalah persoalan besar yang melibatkan akidah dan ibadah. Wajib diketahui oleh setiap orang yang beriman bahawa masalah akidah dan ibadah tidak boleh dilakukan sesuai hawa nafsunya (tanpa ada hujjah atau dalil dari Kitab Allah dan Sunnah RasulNya), tidak boleh berdalilkan pada anggapan yang disangka baik lantaran ramainya masyarakat yang melakukannya, karena Allah Swt. telah memberi ancaman yang tegas kepada mereka yang suka bertaqlid (meniru) perbuatan orang banyak yang tidak ada dalil atau perintahnya dari syara’ sebagaimana firmanNya:

وَاِنْ تُطِعْ اَكْثَرَ مَنْ فِى اْلاَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ اِنْ يَّتَّبِعُوْنَ اِلاَّ الظَّنَّ وَاِنْ هُمْ اِلاَّ يَخْرُصُوْنَ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkan diri kamu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. al-An’am ayat 116).

Begitu juga suatu amalan yang diangap ibadah bahkan dianggap wajib atau sunnah, maka ia tidak boleh ditentukan oleh akal atau hawa nafsu. Diantara amalan tersebut ialah amalan kenduri arwah (tahlilan atau yasinan) maka lantaran banyaknya orang yang mengamalkan dan adanya unsur-unsur agama dalam amalan tersebut seperti bacaan al-Quran, dzikir, doa dan sebagainya, maka karenanya dengan mudah diangkat dan dikategorikan sebagai ibadah. Sedangkan kita hanya dihalalkan mengikut dan mengamalkan apa yang benar-benar telah disyariatkan oleh al-Quran dan as-Sunnah jika ia dianggap sebagai ibadah sebagaimana firman Allah:

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيْعَةٍ مِنَ اْلاَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلاَ تَتَّبِعْ اَهْوَاءَ الَّذِيْنَ لاَ يَعْلَمُوْنَ . اَنَّهُمْ لَنْ يُّغْنُوْا عَنْكَ مِنَ اللهِ شَيْئًا

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan yang wajib ditaati) dalam urusan (agamamu) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui (orang jahil). Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak diri kamu sedikitpun dari siksaan Allah.” (QS. al-Jasiyah ayat 18-19).

Setiap amalan yang dianggap ibadah jika hanya berdalilkan kepada dzann mengikut perkiraan akal fikiran, perasaan, keinginan hawa nafsu atau banyaknya orang yang melakukan tanpa dirujuk terlebih dahulu kepada al-Quran, as-Sunnah dan atsar yang shahih untuk dinilai haram atau halal, sunnah atau bid’ah, maka perbuatan tersebut adalah suatu kesalahan (haram dan bid’ah) menurut syara’ sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat di atas dan difatwakan oleh Imam Syafi’i rahimahullah.

Memandang polemik dan persoalan kenduri arwah kerapkali ditimbulkan maka ia perlu ditangani dan diselesaikan secara syar’i (menurut hukum dari al-Quran dan as-Sunnah) serta fatwa para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah dari kalangan Salaf ash-Shaleh yang mu’tabar. Dalam membincangkan isu ini pula, maka ana tumpukan kepada kalangan para ulama dari madzhab Syafi’i karena mereka yang bermadzhab Syafi’i menyangka bahwa amalan kenduri arwah, tahlilan, yasinan atau amalan mengirim pahala adalah diajarkan oleh Imam Syafi’i dan para ulama yang berpegang dengan madzhab Syafi’i.

Insya Allah, mudah-mudahan tulisan ini bukan saja dapat menjawab pertanyaan bagi mereka yang bertanya, malah akan sampai kepada mereka yang mempersoalkan isu ini, termasukl mereka yang masih salah anggap tentang hukum sebenarnya kenduri arwah (tahlilan atau yasinan) menurut Ahlussunnah wal Jama’ah.

•Tanggapan Habib Mundzir:

Telah dijelaskan di dalam Tuhfat al-Ahwadziy, bahwa dalam al-Misykaat disebutkan dhamir dengan dhamir dhiyafah, maka dalam hal ini shohibul Misykaat mempunyai hujjah pula dalam riwayatnya, tidak bisa kita menafikan hadits begitu saja dengan mengambil satu riwayat dan menghapus yang lainnya. Tentang “ijtima’ ila ahlil mayyit” disebutkan:

وأما صنعة الطعام من أهل الميت إذا كان للفقراء فلا بأس به لأن النبي صلى الله عليه وسلم قبل دعوة المرأة التي مات زوجها كما في سنن أبي داود وأما إذا كان للأغنياء والاضياف فمنوع ومكروه لحديث أحمد وابن ماجة

“Namun bila membuat makanan dari keluarga mayyit, bila untuk para fuqara maka diperbolehkan, karena Nabi Saw. menerima undangan wanita yang wafat suaminya sebagaimana diriwayatkan pada Sunan Abi dawud. Namun bila untuk orang-orang kaya dan perjamuan maka terlarang dan makruh sebagaimana hadits riwayat Ahmad dan Ibn Majah.”

(Syarh Sunan Ibn Majah juz 1 halaman 116).

فأما صنع أهل الميت طعاما للناس فمكروه لأن فيه زيادة على مصيبتهم وشغلا لهم إلى شغلهم وتشبها بصنع أهل الجاهلية

“Bila keluarga mayyit membuat makanan untuk orang maka makruh, karena hal itu menambah atas musibah mereka dan menyibukkan, dan meniru-niru perbuatan jahiliyah.”

(Al-Mughniy juz 2 halaman 215). (Makruh, bukan haram).

Lalu shohibul Mughniy menjelaskan:

وإن دعت الحاجة إلى ذلك جاز فإنه ربما جاءهم من يحضر ميتهم من القرى والأماكن البعيدة ويبيت عندهم ولا يمكنهم إلا أن يضيفوه

“Bila mereka melakukannya karena ada sebab atau hajat, maka hal itu diperbolehkan, karena barangkali diantara yang hadir mayyit, mereka ada yang berdatangan dari pedesaan, dan tempat tempat yang jauh, dan menginap di rumah mereka, maka tak bisa tidak terkecuali mereka mesti dijamu.”

(Al-Mughniy juz 2 halaman 215).

(Di sini hukumnya berubah menjadi mubah karena ada hajat, bukan jamuan untuk mengundang orang banyak).

Nah… inilah kebodohan para Wahabi, bagaimana ucapan “Ghairu Mustahibbah dan adalah Bid’ah” bisa dirubah jadi haram? Sedangkan makna Mustahibbah adalah disukai untuk dilakukan dan disejajarkan dengan makna sunnah secara istilahi, yaitu yutsab ‘ala fi’lihi walaa yu’aqabu ‘ala tarkihi (diberi pahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan).

Di dalam Ushul dijelaskan bahwa mandub, hasan, an-nafl, sunnah, mustahab fiih (mustahibbah) dan muraghghab fiih, ini semua satu makna, yaitu yutsab ‘ala fi’lihi walaa yu’aqabu ‘ala tarkihi (diberi pahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan).

Nah, Imam an-Nawawi mengatakan hal itu ghairu mustahibbah, yaitu bukan hal yang bila dilakukan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa, maka jatuhlah derajatnya antara mubah dan makruh. Imam an-Nawawi tidak mengucapkan haram, karena bila haram beliau tak payah-payah menaruh kata ghairu mustahibbah dlsb. Beliau akan berkata haram muthlaqan (haram secara mutlak), namun beliau tak mengatakannya.

Dan mengenai kata “Bid’ah” sebagaimana mereka menukil ucapan Imam an-Nawawi, fahamilah bahwa Bid’ah menurut Imam an-Nawawi terbagi lima bagian, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

(Lihat dalam Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim juz 6 halaman 164-165).

Maka sebelum mengambil dan menggunting ucapan Imam an-Nawawi, fahami dulu apa maksud bid’ah dalam ta’rif Imam an-Nawawi, barulah bicara fatwa Bid’ah oleh Imam an-Nawawi. Bila Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa dalam Bid’ah itu ada yang mubah dan makruh, maka ucapan “Bid’ah Ghairu Mustahibbah” bermakna bid’ah yang mubah atau yang makruh, kecuali bila Imam an-Nawawi berkata “Bid’ah Muharramah” (bid’ah yang haram). Namun kenyataannya Imam an-Nawawi tidak mengatakannya haram, maka hukumnya antara mubah dan makruh.

Bid’ah Munkarah Makruhah (bid’ah yang tercela yang makruh)

Untuk ucapan Imam Ibnu Hajar ini pun jelas, beliau berkata Bid’ah Munkarah Makruhah (bid’ah yang tercela yang makruh), karena bid’ah tercela itu tidak semuanya haram, sebagaimana masa kini sajadah yang padanya terdapat hiasan-hiasan warna-warni membentuk pemandangan atau istana-istana dan burung-burung misalnya, ini adalah bid’ah munkarah yang makruh, tidak haram untuk memakainya shalat, tidak batal shalat kita menggunakan sajadah semacam itu, namun bid’ah munkarah yang makruh, tidak haram.

Hukum dari mana makruh dibilang haram? Makruh sudah jelas makruh, hukumnya yutsab ‘alatarkhi walaa yu’aqabu ‘ala fi’lihi (diberi pahala bila ditinggalkan dan tidak berdosa jika dikerjakan). Dan yang dimakruhkan adalah menyiapkan makanan untuk mengundang orang, beda dengan orang datang lalu shohibul bait menyuguhi.

Dijelaskan bahwa yang dimaksud adat jahiliyyah ini adalah membuat jamuan besar, mereka menyembelih sapi atau kambing demi mengundang tamu setelah ada kematian, ini makruh hukumnya. Namun berbeda dengan orang datang karena ingin menjenguk, lalu sohibul bait menyuguhi ala kadarnya, bukan kebuli dan menyembelih kerbau, hanya besek sekedar hadiahan dan sedekah.

Mengadakan Jamuan Besar Adat Jahiliyah Mass Lalu

Mengenai fatwa Imam Syafi’i di dalam kitab I’anat ath-Thalibin itu wahai saudaraku, yang diharamkan adalah Ittikhadzuddhiyafah (mengadakan jamuan besar), sebagaimana dijelaskan oleh tulisan Anda sendiri dari ucapan itu karena hal itu “Syara’a lissurur”, yaitu jamuan makan untuk kegembiraan, bukan untuk kematian.

Nah… adat orang jahiliyah masa lalu mereka menjamu tamu-tamu dengan jamuan besar bila ada yang mati di antara mereka, ada yang menyembelih kerbau, ada yang menyembelih kambing, ada yang menyembelih kerbau di atas kuburan si mayyit. Hal semacam itu yang diharamkan oleh Imam Syafi’i, dan Imam Syafi’i mengatakan makruh apabila keluarga duka membuat hidangan-hidangan (bukan haram).

Yang diharamkan oleh Imam Syafi’i adalah menyembelih kerbau dan perayaan setelah kematian hingga 40 hari. Sebagaimana dijelaskan di dalam al-Mughniy dalam penjelasan saya yaang terdahulu. Bila ia menyiapkan makanan untuk tamu yang datang dari jauh, maka hal itu tentunya diperbolehkan.

Kesimpulannya,

selama hal itu berupa suguhan-suguhan ala kadarnya, sekedar kopi dan teh, maka hal itu mubah, dan bila menjadi jamuan makan maka hukumnya makruh, bila dibikin pesta maka hukumnya haram. Namun bila diniatkan untuk sedekah, walau menyembelih seribu ekor kerbau selama 40 hari 40 malam atau menyembelih 1.000 ekor kambing selama 100 hari atau bahkan tiap hari sekalipun, hal itu tidak ada larangannya, bahkan mendapat pahala.

Wahabi ini barangkali pelit saja, saya lebih suka orang yang kematian itu bersedekah, pahalanya untuk mayyit, itu mestinya yang diangkat ke permukaan ummat, umumkan dan buat selebaran dan bagikan ke barat dan timur, bagi mereka yang mau bikin kenduri kematian silakan buat sebanyak-banyaknya makanan, tapi niatkan untuk sedekah dan pahalanya untuk mayyit. Dan setiap tetangga keluarga yang kematian, disarankan mengumpulkan sedekah atau uang untuk keluarga mayyit. Nah… itu kan lebih baik, daripada nakal-nukil gunting-tambal ucapan para imam dan mereka sendiri tidak menganut madzhab Syafi’i.

Kok anti amat sih pada orang berdzikir, masih untung mereka kumpul dzikir, saya sangat mendukung upacara tahlil 3 hari, 7 hari, 40 hari, kalau perlu setiap hari bagi keluarga mayyit, karena di situ ajang dakwah, banyak teman-teman mayyit yang taubat, mereka para narkoba atau koruptor atau preman atau kelompok gelap lainnya, bila hadir di acara tahlilan kematian temannya kulihat mereka nunduk, ada yang menangis, ada yang menyesal, ada yang taubat.

Demi Allah berkali-kali saya hadir di rumah duka tempat pemuda yang mati sebab narkotika, saya datang dan pastilah teman-temannya hadir, maka sudah bisa dipastikan ada beberapa orang temannya yang taubat, mereka gentar melihat temannya sudah dihadiahi surat Yasin, mereka risau mati seperti itu, mereka ingat kematian. Duh… sungguh hal seperti ini mesti dimakmurkan, bukan dimusnahkan, na’udzubillah dari dangkalnya pemahaman tentang maslahat muslimin.

Kini saya ulas dengan kesimpulan:

1.Membuat jamuan untuk mengundang orang banyak hukumnya makruh, walaupun ada yang mengatakan haram, namun Jumhur Imam dan Muhadditsin mengatakannya makruh.

2.Membuat jamuan dengan niat sedekah hukumnya sunnah, tidak terkecuali ada kematian atau kelahiran atau apapun.

3.Membuat jamuan dengan tujuan sedekah dan pahalanya untuk mayyit hukumnya sunnah, sebagaimana riwayat Shahih Bukhari bahwa seorang wanita mengatakan pada Nabi Saw.: “Ibuku wafat, dan apakah ibuku mendapat pahala bila aku bersedekah untuknya?” Rasul Saw. menjawab: “Betul.” (Shahih Bukhari hadits no.1322).

4.Menghidangkan makanan seadanya untuk tamu yang datang saat kematian adalah hal yang mubah, bukan makruh, misalnya sekedar teh pahit atau kopi sederhana.

5.Sunnah muakkadah bagi masyarakat dan keluarga tidak datang begitu saja dengan tangan kosong, namun bawalah sesuatu berupa buah atau uang atau makanan.

6.Makan makanan yang dihidangkan oleh mereka tidak haram, karena tak ada yang mengharamkanny. Bahkan sebagaimana dalam Syarh Sunan Ibn Majah dijelaskan hal itu pernah dilakukan oleh Rasul Saw.

•Tanggapan dari pembaca lain:

Assalamu’alaikum ya Sayyidi, ana membaca tulisan-tulisan di atas hanya menjelaskan tentang acara Kenduri Arwah, Tahlilan & Yasinan Menurut Ulama namun tidak menjelaskan satu pun mengenai sampai tidaknya pahala yang dikirimkan kepada si mayit dari bacaan yang dibaca pada acara tersebut. Wassalam.

•Jawaban Habib Mundzir:

‘Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Rahmat dan kesucian hari-hari Ramadhan semoga selalu menerangi hari-hari Anda. Saudaraku yang kumuliakan, maaf kalau saya tak memperjelas, sungguh pembahasan ini telah saya jelaskan di forum ini dengan sejelas-jelasnya. Ucapan di atas adalah memperjelas masalah tahlilan yang telah saya ulas di artikel di halaman depan, dan di atas telah disebutkan bahwa hadits-hadits shahih telah memperjelas sampainya pengiriman amal, sedekah, dan para ulama telah sepakat sampainya doa-doa, dan tahlilan itu adalah doa.

Namun jika anda perlu penjelasan lebih gamblang, maka saya tampilkan jawaban saya sebelumnya di website ini sebelum tanya jawab di atas.

Saudaraku yang kumuliakan, pada hakikatnya majelis tahlil atau tahlilan adalah hanya nama atau sebutan untuk sebuah acara di dalam berdzikir dan berdoa atau bermunajat bersama. Yaitu berkumpulnya sejumlah orang untuk berdoa atau bermunajat kepada Allah Swt. dengan cara membaca kalimat-kalimat thayyibah seperti tahmid, takbir, tahlil, tasbih, Asma’ul husna, shalawat dan lain-lain.

Maka sangat jelas bahwa majelis tahlil sama dengan majelis dzikir, hanya istilah atau namanya saja yang berbeda namun hakikatnya sama. Lalu bagaimana hukumnya mengadakan acara tahlilan atau dzikir dan berdoa bersama yang berkaitan dengan acara kematian untuk mendoakan dan memberikan hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia? Dan apakah hal itu bermanfaat atau tersampaikan bagi si mayyit?

Menghadiahkan surat al-Fatihah, atau Yasin, atau dzikir, tahlil, atau shadaqah, atau qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada mayyit, dengan nash yang jelas dalam Shahih Muslim hadits no.1149, bahwa: “Seorang wanita bersedekah untuk ibunya yang telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul Saw.”

Dan ada pula riwayat Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa:

“Seorang sahabat menghajikan untuk ibunya yang telah wafat.” Dan Rasulullah Saw. pun menghadiahkan sembelihan beliau Saw. saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya: “Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad.” (Shahih Muslim hadits no.1967).

Dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yang memungkirinya apalagi mengharamkannya. Dan perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi’i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz: “Kuhadiahkan”, atau “Wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini..”, bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian ulama Syafi’i mengatakan pahalanya tak sampai. Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal untuk mayit, tapi berikhtilaf adalah pada lafadznya.

Demikian pula Ibn Taimiyyah yang menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa’ min ‘amalil ghair (mendapat manfaat dari amal selainnya).

Mengenai ayat:

“Dan tiadalah bagi seseorang kecuali apa yg diperbuatnya, maka Ibn Abbas Ra. menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dengan ayat:

“Dan orang-orang yang beriman yang diikuti keturunan mereka dengan keimanan.”

Mengenai hadits yang mengatakan bahwa bila wafat keturunan Adam, maka terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anaknya yang berdoa untuknya, maka orang-orang lain yang mengirim amal, dzikir dll. untuknya ini jelas-jelas bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah Saw. menjelaskan terputusnya amal si mayyit, bukan amal orang lain yang dihadiahkan untuk si mayyit, dan juga sebagai hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam al-Quran untuk mendoakan orang yang telah wafat:

“Wahai Tuhan kami ampunilah dosa-dosa kami dan bagi saudara-saudara kami yang mendahului kami dalam keimanan.” (QS. al-Hasyr ayat10).

Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak satupun ulama dan imam-imam yang memungkirinya, siapa pula yang memungkiri muslimin berkumpul dan berdzikir? Hanya setan yang tak suka dengan dzikir.

Di dalam acara tahlil itu terdapat ucapan Laa ilaah illallah, tasbih, shalawat, ayat al-Quran, dirangkai sedemikian rupa dalam satu paket dengan tujuan agar semua orang awam bisa mengikutinya dengan mudah, ini sama saja dengan merangkum al-Quran dalam disket atau CD, lalu ditambah pula bila ingin ayat Fulani, silakan klik awal ayat, bila Anda ingin ayat ‘adzab, klik a, ayat rahmat klik b, maka ini semua dibuat untuk mempermudah muslimin terutama yang awam.

Atau dikumpulkannya hadits Bukhari, Muslim, dan Kutubussittah, al-Quran dengan Tafsir Baghawi, Jalalain dan Ilmu Musthalah, Nahwu dll, dalam sebuah CD atau disket, atau sekumpulan kitab, bila mereka melarangnya maka mana dalilnya? Munculkan satu dalil yang mengharamkan acara tahlil (acara berkumpulnya muslimin untuk mendoakan yang wafat)! Tidak di al-Quran, tidak pula di hadits, tidak pula di qaul sahabat, tidak pula di kalam imamul madzahib, hanya mereka saja yang mengada-ada dari kesempitan pemahamannya.

Mengenai 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, atau bahkan tiap hari, tak ada dalil yang melarangnya, itu adalah bid’ah hasanah yang sudah diperbolehkan oleh Rasulullah Saw. Justru kita perlu bertanya, ajaran muslimkah mereka yang melarang orang mengucapkan Laa ilaaha illallah? Siapa yang alergi dengan suara Laa ilaaha illallah kalau bukan Iblis dan pengikutnya? Siapa yang membatasi orang mengucapkan Laa ilaaha illallah? Muslimkah?

Semoga Allah memberi hidayah pada muslimin, tak ada larangan untuk menyebut Laa ilaaha illallah, tak pula ada larangan untuk melarang yang berdzikir pada hari ke 40, hari ke 100 atau kapanpun, pelarangan atas hal ini adalah kemungkaran yang nyata.

Bila hal ini dikatakan merupakan adat orang Hindu, maka bagaimana dengan computer, handphone, mikrofon, dan lainnya yang merupakan adat orang kafir, bahkan mimbar yang ada di masjid-masjid pun adalah adat istiadat gereja. Namun selama hal itu bermanfaat dan tak melanggar syari’ah maka boleh-boleh saja mengikutinya, sebagaimana Rasul Saw. meniru adat Yahudi yang berpuasa pada hari 10 Muharram, bahwa: RASUL Saw. menemukan orang Yahudi puasa di hari 10 Muharram karena mereka tasyakkur atas selamatnya Musa As. Dan Rasul Saw. bersabda: “Kami lebih berhak dari kalian atas Musa As.” Lalu beliau Saw. memerintahkan muslimin agar berpuasa pula.” (Shahih Bukhari hadits no. 3726 dan 3727)

Kita bisa melihat bagaimana para huffadz dan para imam mengirim hadiah pada Rasul Saw.:

a.Berkata al-Imam al-Hafidz al-Muhaddits Ali bin al-Muwaffiq rahimahullah: “Aku 60 kali melaksanakan haji dengan berjalan kaki, dan kuhadiahkan pahala dari itu 30 haji untuk Rasulullah Saw.”

b.Berkata al-Imam al-Hafidz al-Muhaddits Abul Abbas Muhammad bin Ishaq ats-Tsaqafi as-Siraaj: “Aku mengikuti Ali bin al-Muwaffiq, aku lakukan 7 kali haji yang pahalanya untuk Rasulullah Saw. dan aku menyembelih qurban 12.000 ekor untuk Rasulullah Saw., dan aku khatamkan 12.000 kali khatam al-Quran untuk Rasulullah Saw., dan kujadikan seluruh amalku untuk Rasulullah Saw.” Ia adalah murid dari Imam Bukhari rahimahullah, dan ia memiliki 70 ribu masalah yang dijawab oleh Imam Malik, beliau lahir pada 218 H dan wafat pada 313 H.

c.Berkata al-Imam al-Hafidz Abu Ishaq al-Muzakkiy: “Aku mengikuti Abul Abbas dan aku haji pula 7 kali untuk Rasulullah Saw., dan aku mengkhatamkan al-Quran 700 kali khatam untuk Rasulullah Saw.” (Tarikh Baghdad juz 12 halaman 111).

Demikian saudaraku yang kumuliakan. Walillahittaufiq.

Balasan penanya:

Assalamu’alaikum ya Sayyidi, ada beberapa hal lagi yang menjadi ganjalan:

1.Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim juz 1 halaman 90 dan kitab Taklimatul Majmu’ juz 10 halaman 426, membantah bahwa pahala bacaan dan sholat yang digantikan bagi si mayit tidak akan sampai kepada si mayit. Kalo tidak salah Imam an-Nawawi ini bermadzhab Syafi’i (koreksi jika ana salah).

2.Al-Haitami dalam kitabnya al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah juz 2 halaman 9.

3.Imam Muzani dalam Hamisy al-Umm asy-Syafi’i juz 7 halaman 269.

4.Imam al-Khazin dalam tafsirnya al-Khazin, al-Jamal juz 4 halaman 236, lebih jelas mengatakan: “Dan yang masyhur dalam madzhab Syafi’i bahwa bacaan al-Quran (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi.”

Dan masih ada beberapa kitab ulama Ahlussunnah yang menjelaskan kurang lebih sama dengan yang ada di atas. Dari pengamatan ana, kalau dilihat betul dari beberapa literatur kaum Ahlus sunnahnya para ‘Alawiyin dan Syia’h, bahwa tradisi kaum Ahlusunnahnya para ‘Alawiyin (habaib) lebih banyak kemiripannya dengan tradisi kaum Syi’ah (cuman di Syi’ah sahabat yang dianggap mursal dibuang/dicoret dari daftar mereka) daripada dengan mereka yang ada di ke 4 madzhab Sunni. Wassalam.

Jawaban Habib Mundzir:

Saudaraku yang kumuliakan, saran saya Anda belajarlah dengan guru yang mempunyai sanad yang jelas, mengutip dari sana sini merupakan hal yang menyesatkan. Anda berbicara dengan menukil ucapan orang Wahabi, saya ragu Anda membaca buku-buku itu sendiri, Anda hanya mengambil saja dan barangkali Anda belum pernah melihat buku-buku itu. Kami mengenal siapa Imam an-Nawawi, kami mempunyai sanad kepada Imam an-Nawawi, kami mengenal Imam Syafi’i dan kami mempunyai sanad kepada Imam Syafi’i. Demikian pula pada Imam Bukhari, Imam Muslim, dan juga Imam-imam Muhadditsin lainnya, kami mempunyai sanad ysng bersambung kepada mereka. Kami tidak menukil dan meraba-raba dengan buku-buku terjemah. Pertanyaan Anda sudah pernah saya jawab di web ini. Pertanyaan dari Wahabi, Anda jangan tersinggung dengan jawaban di bawah ini karena merupakan nukilan ulang dari jawaban saya yang lalu, dan saya jawab sebagai berikut:

Tiga hal yang akan saya jawab dari ucapan mereka ini, dan perlu saya jelaskan bahwa mereka ini adalah bodoh dan tak memahami syariah atau memang sengaja menyembunyikan makna, atau kedua-duanya, licik bagaikan missionaris Nasrani dan ingin mengembalikkan makna sekaligus bodoh pula dalam syariah:

1.Ucapan Imam an-Nawawi dalam Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim juz 1 halaman 90 menjelaskan:

من أراد بر والديه فليتصدق عنهما فان الصدقة تصل الى الميت وينتفع بها بلا خلاف بين المسلمين وهذا هو الصواب وأما ما حكاه أقضى القضاة أبو الحسن الماوردى البصرى الفقيه
الشافعى فى كتابه الحاوى عن بعض أصحاب الكلام من أن الميت لا يلحقه بعد موته ثواب فهو مذهب باطل قطعيا وخطأ بين مخالف لنصوص الكتاب والسنة واجماع الامة فلا التفات اليه ولا تعريج عليه وأما الصلاة والصوم فمذهب الشافعى وجماهير العلماء أنه لا يصل ثوابها الى الميت الا اذا كان الصوم واجبا على الميت فقضاه عنه وليه أو من أذن له الولي فان فيه قولين للشافعى أشهرهما عنه أنه لا يصلح وأصحهما ثم محققى متأخرى أصحابه أنه يصح وستأتى المسألة فى كتاب الصيام ان شاء الله تعالى وأما قراءة القرآن فالمشهور من مذهب الشافعى أنه لا يصل ثوابها الى الميت وقال بعض أصحابه يصل ثوابها الى الميت وذهب جماعات من العلماء الى أنه يصل الى الميت ثواب جميع العبادات من الصلاة والصوم والقراءة وغير ذلك وفى صحيح البخارى فى باب من مات وعليه نذر أن ابن عمر أمر من ماتت أمها وعليها صلاة أن تصلى عنها وحكى صاحب الحاوى عن عطاء بن أبى رباح واسحاق بن راهويه أنهما قالا بجواز الصلاة عن الميت وقال الشيخ أبو سعد عبد الله بن محمد بن هبة الله بن أبى عصرون من أصحابنا المتأخرين فى كتابه الانتصار الى اختيار هذا وقال الامام أبو محمد البغوى من أصحابنا فى كتابه التهذيب لا يبعد أن يطعم عن كل صلاة مد من طعام وكل هذه إذنه كمال ودليلهم القياس على الدعاء والصدقة والحج فانها تصل بالاجماع ودليل الشافعى وموافقيه قول الله تعالى وأن ليس للانسان الا ما سعى وقول النبى صلى الله عليه وسلم اذا مات ابن آدم انقطع عمله الا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له

“Barangsiapa yang ingin berbakti pada ayah ibunya maka ia boleh bersedekah atas nama mereka (kirim amal sedekah untuk mereka), dan sungguh pahala shadaqah itu sampai pada mayyit dan akan membawa manfaat atasnya tanpa ada ikhtilaf diantara muslimin, inilah pendapat terbaik. Mengenai apa apa yang diceritakan pimpinan Qadhiy Abul Hasan al-Mawardiy al-Bashriy al-Faqiihi asy-Syafi’i mengenai ucapan beberapa Ahli Bicara (semacam Wahabi yang hanya bisa bicara tanpa ilmu) bahwa mayyit setelah wafatnya tak bisa menerima pahala, maka pemahaman ini batil secara jelas dan kesalahan yang diperbuat oleh mereka yang mengingkari nash-nash dari al-Quran dan al-Hadits dan Ijma’ ummat ini, maka tak perlu ditolelir dan tak perlu diperdulikan.

Namun mengenai pengiriman pahala shalat dan puasa, maka madzhab Syafi’i dan sebagian ulama mengatakannya tidak sampai kecuali shalat dan puasa yang wajib bagi mayyit, maka boleh diqadha oleh walinya atau orang lain yang diizinkan oleh walinya. Maka dalam hal ini ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i, yang lebih masyhur hal ini tak bisa, namun pendapat kedua yang lebih shahih mengatakan hal itu bisa, dan akan kuperjelas nanti di bab puasa insya Allah Ta’ala.

Mengenai pahala al-Quran menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i bahwa tak sampai pada mayyit, namun ada pula pendapat dari kelompok Syafi’i yang mengatakannya sampai, dan sekelompok besar ulama mengambil pendapat bahwa sampainya pahala semua macam ibadah, berupa shalat, puasa, bacaan al-Quran, ibadah dan yang lainnya, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari pada Bab “Barangsiapa yang wafat dan atasnya nadzar” bahwa Ibn Umar memerintahkan seorang wanita yang wafat ibunya yang masih punya hutang shalat agar wanita itu membayar (mengqadha’) shalatnya. Dan dihikayatkan oleh penulis kitab al-Hawiy, bahwa Atha’ bin Abi Ribah dan Ishaq bin Rahawayh bahwa mereka berdua mengatakan bolehnya shalat dikirim untuk mayyit.

Telah berkata Syeikh Abu Sa’ad Abdullah bin Muhammad bin Hibatullah bin Abi Ishruun dari kalangan kita (berkata Imam an-Nawawi dengan ucapan “kalangan kita” maksudnya dari madzhab Syafi’i) yang muta’akhir (di masa Imam an-Nawawi) dalam kitabnya al-Intishar ilaa Ikhtiyar bahwa hal ini seperti ini (sebagaimana pembahasan di atas). Berkata Imam Abu Muhammad al-Baghawiy dari kalangan kita dalam kitabnya at-Tahdzib: “Tidak jauh bagi mereka untuk memberi satu mud untuk membayar satu shalat (shalat mayyit yang tertinggal) dan ini semua izinnya sempurna, dan dalil mereka adalah qiyas atas doa dan sedekah dan haji (sebagaimana riwayat hadits-hadits shahih) bahwa itu semua sampai dengan pendapat yang sepakat para ulama.

Dan dalil Imam Syafi’i adalah bahwa firman Allah:

“Dan tiadalah bagi setiap manusia kecuali amal perbuatannya sendiri,” dan sabda Nabi Saw.: “Bila wafat keturunan Adam maka terputus seluruh amalnya kecuali tiga, shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.”

(Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim juz 1 halaman 90).

Maka jelaslah sudah bahwa Imam an-Nawawi menjelaskan dalam hal ini ada dua pendapat, dan yang lebih masyhur adalah yang mengatakan tak sampai, namun yang lebih shahih mengatakannya sampai. Tentunya kita mesti memilih yang lebih shahih, bukan yang lebih masyhur.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa yang shahih adalah yang mengatakan sampai, walaupun yang masyhur mengatakan tak sampai, berarti yang masyhur itu dha’if dan yang shahih adalah yang mengatakan sampai. Maka dari kesimpulannya Imam an-Nawawi menukil bahwa sebagian ulama Syafi’i mengatakan semua pengiriman amal sampai.

Inilah liciknya orang orang Wahabi, mereka bersiasat dengan “gunting tambah”, mereka menggunting-gunting ucapan para imam lalu ditampilkan di web-web. Inilah bukti kelicikan mereka. Saya akan buktikan kelicikan mereka:

2.Ucapan Imam Ibnu Katsir:

وأن ليس للإنسان إلا ما سعى أي كما لا يحمل عليه وزر غيره كذلك لا يحصل من الأجر إلا ما كسب هو لنفسه ومن هذه الآية الكريمة استنبط الشافعي رحمه الله ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماءة ولم ينقل ذلك عن أحد من الصحابة رضي الله عنه ولو كان خيرا لسبقونا إليه وباب القربات يقتصر فيه على النصوص ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما ومنصوص من الشارع عليهما

“Yakni sebagaimana dosa seseorang tidak dapat menimpa kepada orang lain, demikian juga manusia tidak dapat memperoleh pahala melainkan dari hasil amalannya sendiri, dan dari ayat yang mulia ini (QS. an-Najm ayat 39). Imam Syafi’i dan ulama-ulama yang mengikutinya mengambil kesimpulan, bahwa bacaan yang pahalanya dikirimkan kepada mayit adalah tidak sampai, karena bukan dari hasil usahanya sendiri. Oleh karena itu Rasulullah Saw. tidak pernah menganjurkan umatnya untuk mengamalkan (pengiriman pahala melalui bacaan), dan tidak pernah memberikan bimbingan baik dengan nash maupun isyarat, dan tidak ada seorangpun (sahabat) yang mengamalkan perbuatan tersebut, jika amalan itu baik, tentu mereka lebih dahulu mengamalkannya, padahal amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala hanya terbatas yang ada nash-nashnya dalam al-Quran dan as-Sunnah, dan tidak boleh dipalingkan dengan qiyas-qiyas dan pendapat-pendapat.”

Mereka memutusnya sampai di sini, demikian kelicikan mereka, padahal kelanjutannya adalah:

“Namun mengenai doa dan sedekah maka hal itu sudah sepakat seluruh ulama atas sampainya, dan telah ada nash-nash yang jelas dari syariah yang menjelaskan keduanya.” (Tafsir Imam Ibn Katsir juz 4 halaman 259).

Nah… telah jelas bahwa tahlilan itu adalah doa, dan semua pengiriman amal itu dengan doa:

“Wahai Allah, sampaikanlah apa yang kami baca, dari…. dst, hadiah yang sampai, dan rahmat yang turun, dan keberkahan yang sempurna, kehadirat…” Bukankah ini doa? Maka Imam Ibn Katsir telah menjelaskan mengenai doa dan sedekah maka tak ada yang memungkirinya.

Lalu berkata pula Imam an-Nawawi:

أن الصدقة عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابها وهو كذلك باجماع العلماء وكذا أجمعوا على وصول الدعاء وقضاء الدين بالنصوص الواردة في الجميع ويصح الحج عن الميت اذا كان حج الاسلام وكذا اذا وصى بحج التطوع على الأصح عندنا واختلف العلماء في الصوم اذا مات وعليه صوم فالراجح جوازه عنه للأحاديث الصحيحة فيه والمشهور في مذهبنا أن قراءة القرآن لا يصله ثوابها وقال جماعة من أصحابنا يصله ثوابها وبه قال أحمد بن حنبل

“Sungguh sedekah untuk dikirimkan pada mayyit akan membawa manfaat bagi mayyit dan akan disampaikan padanya pahalanya, demikian ini pula menurut Ijma’ (sepakat) para ulama. Demikian pula mereka telah sepakat atas sampainya doa-doa dan pembayaran hutang (untuk mayyit) dengan nash-nash yang teriwayatkan masing masing, dan sah pula haji untuk mayyit bila haji muslim, demikian pula bila ia berwasiat untuk dihajikan dengan haji yang sunnah. Demikian pendapat yang lebih shahih dalam madzhab kita (Syafi’i), namun berbeda pendapat para ulama mengenai puasa, dan yang lebih benar adalah yang membolehkannya sebagaimana hadits-hadits shahih yang menjelaskannya. Dan yang masyhur di kalangan madzhab kita bahwa bacaan al-Quran tidak sampai pada mayyit pahalanya, namun telah berpendapat sebagian dari ulama madzhab kita bahwa sampai pahalanya. Dan Imam Ahmad bin Hanbal berpegang pada yang membolehkannya.”

(Syarh Imam Nawawi ‘ala Shahih Muslim juz 7 halaman 90).

Dan dijelaskan pula dalam al-Mughniy:

ولا بأس بالقراءة ثم القبر وقد روي عن أحمد أنه قال إذا دخلتم المقابر اقرؤوا آية الكرسي وثلاث مرار قل هو الله أحد الإخلاص ثم قال اللهم إن فضله لأهل المقابر وروي عنه أنه قال القراءة ثم القبر بدعة وروي ذلك عن هشيم قال أبو بكر نقل ذلك عن أحمد جماعة ثم رجع رجوعا أبان به عن نفسه فروى جماعة أن أحمد نهى ضريرا أن يقرأ ثم القبر وقال له إن القراءة ثم القبر بدعة فقال له محمد بن قدامة الجوهري يا أبا عبد الله ما تقول في مبشر فلهذا قال ثقة قال فأخبرني مبشر عن أبيه أنه أوصى إذا دفن يقرأ عنده بفاتحة البقرة وخاتمتها وقال سمعت ابن عمر يوصي بذلك قال أحمد بن حنبل فارجع فقل للرجل يقرأ

“Tidak ada larangannya membaca al-Quran di kuburan. Dan telah diriwayatkan dari Ahmad bahwa bila kalian masuk pekuburan bacalah Ayat Kursiy, lalu al-Ikhlas 3 kali, lalu katakanlah:

“Wahai Allah, sungguh pahalanya untuk ahli kubur.”

Dan diriwayatkan pula bahwa bacaan al-Quran di kuburan adalah Bid’ah, dan hal itu adalah ucapan Imam Ahmad bin Hanbal, lalu muncul riwayat lain bahwa Imam Ahmad melarang keras hal itu, maka berkatalah padanya Muhammad bin Qudamah: “Wahai Abu Abdillah (nama panggilan Imam Ahmad), apa pendapatmu tentang Mubasyir (seorang perawi hadits)?”

Imam Ahmad menjawab: “Ia tsiqah (kuat dan terpercaya riwayatnya).”

Maka berkata Muhammad bin Qudamah: “Sungguh Mubasyir telah meriwayatkan padaku dari ayahnya bahwa bila wafat agar dibacakan awal surat al-Baqarah dan penutupnya, dan bahwa Ibn Umar berwasiat demikian pula!”

Maka berkata Imam Ahmad: “Katakan pada orang yang tadi kularang membaca al-Quran di kuburan agar ia terus membacanya lagi.” (Al-Mughniy juz 2 halaman 225).

Dan dikatakan dalam Syarh al-Kanz:

وقال في شرح الكنز إن للإنسان أن يجعل ثواب عمله لغيره صلاة كان أو صوما أو حجا أو صدقة أو قراءة قرآن ذلك من جميع أنواع البر ويصل ذلك إلى الميت وينفعه ثم أهل السنة انتهى والمشهور من مذهب الشافعي وجماعة من أصحابه أنه لا يصل إلى الميت ثواب قراءة القرآن وذهب أحمد بن حنبل وجماعة من العلماء وجماعة من أصحاب الشافعي إلى أنه يصل كذا ذكره النووي في الأذكار وفي شرح المنهاج لابن النحوي لا يصل إلى الميت عندنا ثواب القراءة على المشهور والمختار الوصول إذا سأل الله إيصال ثواب قراءته وينبغي الجزم به لأنه دعاء فإذا جاز الدعاء للميت بما ليس للداعي فلأن يجوز بما هو له أولى ويبقى الأمر فيه موقوفا على استجابة الدعاء وهذا المعنى لا يختص بالقراءة بل يجري في سائر الأعمال والظاهر أن الدعاء متفق عليه أنه ينفع الميت والحي القريب والبعيد بوصية وغيرها وعلى ذلك أحاديث كثيرة

“Sungguh boleh bagi seseorang untuk mengirim pahala amal kepada orang lain, shalat kah, atau puasa, atau haji, atau shadaqah, atau bacaan al-Quran, dan seluruh amal ibadah lainnya, dan itu boleh untuk mayyit dan itu sudah disepakati dalam Ahlussunnah wal Jama’ah. Namun hal yang terkenal bahwa Imam Syafi’i dan sebagian ulamanya mengatakan pahala pembacaan al-Quran tidak sampai. Namun Imam Ahmad bin Hanbal dan kelompok besar dari para ulama dan kelompok besar dari ulama Syafi’i mengatakann pahalanya sampai, demikian dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar.

Dan dijelaskan dalam Syarh al-Minhaj oleh Ibn an-Nahwiy:

“Tidak sampai pahala bacaan al-Quran dalam pendapat kami yang masyhur, dan maka sebaiknya adalah pasti sampai bila berdoa kepada Allah untuk memohon penyampaian pahalanya itu. Dan selayaknya ia meyakini hal itu karena merupakan doa. Karena bila dibolehkan doa untuk mayyit, maka menyertakan semua amal itu dalam doa tuk dikirmkan merupakan hal yang lebih baik, dan ini boleh untuk seluruh amal. Dan doa itu sudah muttafaq ‘alaih (tak ada ikhtilaf) bahwa doa itu sampai dan bermanfaat pada mayyit bahkan pada yang hidup, keluarga dekat atau yang jauh, dengan wasiat atau tanpa wasiat. Dan dalil ini dengan hadits yang sangat banyak.”

(Nail al-Authar juz 4 halaman 142).

Kesimpulannya bahwa hal ini merupakan ikhtilaf ulama, ada yang mengatakan pengiriman amal pada mayyit sampai secara keseluruhan, ada yang mengatakan bahwa pengiriman bacaan al-Quran tidak sampai. Namun kesemua itu bila dirangkul dalam doa kepada Allah untuk disampaikan maka tak ada ikhtilaf lagi. Dan kita semua dalam tahlilan itu pastilah ada ucapan:

“Allahumma aushil tsawaba ma qara’na minalquranilkarim… dst.

(Wahai Allah, sampaikanlah pahala apa-apa yang kami baca, dari al-Quran al-Karim…dst).

Maka jelaslah sudah bahwa Imam Syafi’i dan seluruh Imam Ahlussunnah wal Jama’ah tak ada yang mengingkarinya dan tak ada pula yang mengatakannya tak sampai. Dan sungguh hal yang lucu bila kalangan Wahabi ini merancau dengan mengumpulkan dalil gunting sambung lalu menyuguhkan kita racun agar kita teracuni, mereka kena batunya di website MR, he…he…

Jawaban saya yang pertama telah jelas bahwa banyak para Muhaddits dan Imam yang menghadiahkan pahala bacaan al-Qurannya pada Rasul Saw. dll. Wallahu a’lam.

Pendapat saya, justru Syi’ah yang banyak mencuri cara-cara Imam-imam Ahlul Bait untuk kelicikan mereka. Dan mereka adalah pengkhianat Ahlul Bait, merekalah musuh Ahlul Bait namun mereka berkedok dengan mencintai Ahlul Bait, na’udzubillah dari akidah yang memusuhi Khalifah Abubakar ash-Shiddiq Ra., Khalifah Umar bin Khattab Ra., Khalifah Utsman bin Affan Ra. Mereka yang memusuhi para Khulafaur Rasyidin adalah musuh kaum muslimin, mereka musuh Allah dan RasulNya, dan akan mati dalam su’ul khatimah jika tidak bertaubat. Demikian saudaraku yang kumuliakan. Wallahu a’lam.

Pertanyaan pengirim baru:

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Alhamdulillaahirabbil’aalamiin ana dapat bersilaturahmi dengan Habibana di forum yang di muliakan Allah Swt. ini. Salam kenal ana untuk Habibana, semoga Allah Swt. senantiasa melimpahkan barakah kebahagiaan kepada Habibana dan seluruh jamaah MR serta tetamu yang bersilaturahmi lewat website MR dengan Allah Swt. memuliakan kita semua sebagai umat Rasulullah Muhammad Saw. Asmiin.

Habib Mundzir yang dimuliakan Allah, ana ingin bertanya tentang keterangan Ibnu Abbas Ra. tentang dimansukhkannya ayat:

“Dan tiadalah bagi seseorang kecuali apa yang diperbuatnya”

dengan ayat:

“Dan orang-orang yang beriman yang diikuti keturunan mereka dengan keimanan”.

Mohon Habibana dapat memberikan penjelasan atau syarah dari kitab tafsir, juga hadits dan atsar yang dapat ana gunakan untuk pedoman kaitannya dengan kaum tertentu di zaman ini yang mereka banyak menentang ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah khususnya tentang mendoakan dan hadiah pahala bagi orang yang telah meninggal dunia.

Terusterang Bib, ana beberapa hari yang lalu berdebat dengan orang Wahabi yang mengaku Ahlussunnah wal Jama’ah yang bersikukuh dengan pendapatnya bahwa hal mengirim doa dan pahala bagi orang yang telah meninggal (tahlilan) itu bid’ah dhalalah dan pahala yang dikirimkan tidak akan pernah sampai siapapun yang mendoakan. Mereka berpendapat dengan keterangan Imam an-Nawawi dengan pendapat yang masyhur di kalangan ulama, bukan pendapat yang shahih. Kemudian berpendapat bahwa di yaumul hisab nanti setiap manusia akan mempertanggungjawabkan amalnya masing-masing, lalu bagaimana dengan kiriman doa dan pahala untuk orang yang meninggal tadi?

Itulah Bib yang jadi pendapat mereka. Ana mohon penjelasannya Bib. Terimakasih sebelumnya ana ucapkan untuk Habibana dan saudara-saudara ana di MR yang akan dan telah membantu ana. Insya Allah semua yang ana ingin lakukan adalah untuk menjaga dakwah Ahlussunnah wal Jama’ah dakwah dengan akhlaqul karimah wa mau’idzatul hasanah. Insya Allah. Mudah-mudahan kita semua selalu dalam penjagaan Allah Swt. dan juga ridhaNya Swt. Aamiin. Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Jawaban Habib Mundzir:

‘Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari-hari Anda dan keluarga. Saudaraku yang kumuliakan, mengenai ucapan Ibn Abbas Ra. yang mengatakan ayat itu mansukh dijelaskan pada Muharrar al-Wajiiz juz 6 halaman 233.

Jelaslah sudah bahwa Imam an-Nawawi menjelaskan dalam hal ini ada dua pendapat, dan yang lebih masyhur adalah yang mengatakan tak sampai, namun yang lebih shahih mengatakannya sampai. Tentunya kita mesti memilih yang lebih shahih, bukan yang lebih masyhur. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa yang shahih adalah yang mengatakan sampai, walaupun yang masyhur mengatakan tak sampai. Berarti yang masyhur itu dha’if dan yang shahih adalah yang mengatakan sampai. Maka dari kesimpulannya Imam an-Nawawi menukil bahwa sebagian ulama Syafi’i mengatakan semua pengiriman amal sampai.

Ucapan Imam Ibnu Katsir:

“Yakni sebagaimana dosa seseorang tidak dapat menimpa kepada orang lain, demikian juga manusia tidak dapat memperoleh pahala melainkan dari hasil amalannya sendiri, dan dari ayat yang mulia ini (QS. an-Najm ayat 39).

Imam Syafi’i dan ulama-ulama yang mengikutinya mengambil kesimpulan, bahwa bacaan yang pahalanya dikirimkan kepada mayit adalah tidak sampai, karena bukan dari hasil usahanya sendiri. Oleh karena itu Rasulullah Saw. tidak pernah menganjurkan umatnya untuk mengamalkan (pengiriman pahala melalui bacaan), dan tidak pernah memberikan bimbingan baik dengan nash maupun isyarat, dan tidak ada seorangpun (sahabat) yang mengamalkan perbuatan tersebut, jika amalan itu baik, tentu mereka lebih dahulu mengamalkannya, padahal amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala hanya terbatas yang ada nash-nashnya dalam al-Quran dan as-Sunnah, dan tidak boleh dipalingkan dengan qiyas-qiyas dan pendapat-pendapat.”

Mereka memutusnya sampai di sini, demikian kelicikan mereka, padahal kelanjutannya adalah: “Namun mengenai doa dan sedekah maka hal itu sudah sepakat seluruh ulama atas sampainya, dan telah ada nash-nash yang jelas dari syariah yang menjelaskan keduanya.” (Tafsir Imam Ibn Katsir juz 4 halaman 259).

Nah… telah jelas bahwa tahlilan itu adalah doa, dan semua pengiriman amal itu dengan doa: “Wahai Allah, sampaikanlah apa yang kami baca, dari…. dst, hadiah yang sampai, dan rahmat yang turun, dan keberkahan yang sempurna, kehadirat…” Bukankah ini doa? Maka Imam Ibn Katsir telah menjelaskan mengenai doa dan sedekah maka tak ada yang memungkirinya.

Lalu berkata pula Imam an-Nawawi: “Sungguh sedekah untuk dikirimkan pada mayyit akan membawa manfaat bagi mayyit dan akan disampaikan padanya pahalanya, demikian ini pula menurut Ijma’ (sepakat) para ulama. Demikian pula mereka telah sepakat atas sampainya doa-doa dan pembayaran hutang (untuk mayyit) dengan nash-nash yang teriwayatkan masing masing, dan sah pula haji untuk mayyit bila haji muslim, demikian pula bila ia berwasiat untuk dihajikan dengan haji yang sunnah. Demikian pendapat yang lebih shahih dalam madzhab kita (Syafi’i), namun berbeda pendapat para ulama mengenai puasa, dan yang lebih benar adalah yang membolehkannya sebagaimana hadits-hadits shahih yang menjelaskannya. Dan yang masyhur di kalangan madzhab kita bahwa bacaan al-Quran tidak sampai pada mayyit pahalanya, namun telah berpendapat sebagian dari ulama madzhab kita bahwa sampai pahalanya. Dan Imam Ahmad bin Hanbal berpegang pada yang membolehkannya.”

(Syarh Imam Nawawi ‘ala Shahih Muslim juz 7 halaman 90).

Dan dijelaskan pula dalam al-Mughniy:

“Tidak ada larangannya membaca al-Quran di kuburan. Dan telah diriwayatkan dari Ahmad bahwa bila kalian masuk pekuburan bacalah Ayat Kursiy, lalu al-Ikhlas 3 kali, lalu katakanlah:

“Wahai Allah, sungguh pahalanya untuk ahli kubur.”

Dan diriwayatkan pula bahwa bacaan al-Quran di kuburan adalah Bid’ah, dan hal itu adalah ucapan Imam Ahmad bin Hanbal, lalu muncul riwayat lain bahwa Imam Ahmad melarang keras hal itu, maka berkatalah padanya Muhammad bin Qudamah:

“Wahai Abu Abdillah (nama panggilan Imam Ahmad), apa pendapatmu tentang Mubasyir (seorang perawi hadits)?”

Imam Ahmad menjawab: “Ia tsiqah (kuat dan terpercaya riwayatnya).”

Maka berkata Muhammad bin Qudamah:

“Sungguh Mubasyir telah meriwayatkan padaku dari ayahnya bahwa bila wafat agar dibacakan awal surat al-Baqarah dan penutupnya, dan bahwa Ibn Umar berwasiat demikian pula!”

Maka berkata Imam Ahmad:

“Katakan pada orang yang tadi kularang membaca al-Quran di kuburan agar ia terus membacanya lagi.”

(Al-Mughniy juz 2 halaman 225).

Dan dikatakan dalam Syarh al-Kanz: “Sungguh boleh bagi seseorang untuk mengirim pahala amal kepada orang lain, shalat kah, atau puasa, atau haji, atau shadaqah, atau bacaan al-Quran, dan seluruh amal ibadah lainnya, dan itu boleh untuk mayyit dan itu sudah disepakati dalam Ahlussunnah wal Jama’ah. Namun hal yang terkenal bahwa Imam Syafi’i dan sebagian ulamanya mengatakan pahala pembacaan al-Quran tidak sampai. Namun Imam Ahmad bin Hanbal dan kelompok besar dari para ulama dan kelompok besar dari ulama Syafi’i mengatakann pahalanya sampai, demikian dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar.”

Dan dijelaskan dalam Syarh al-Minhaj oleh Ibn an-Nahwiy: “Tidak sampai pahala bacaan al-Quran dalam pendapat kami yang masyhur, dan maka sebaiknya adalah pasti sampai bila berdoa kepada Allah untuk memohon penyampaian pahalanya itu. Dan selayaknya ia meyakini hal itu karena merupakan doa. Karena bila dibolehkan doa untuk mayyit, maka menyertakan semua amal itu dalam doa tuk dikirmkan merupakan hal yang lebih baik, dan ini boleh untuk seluruh amal. Dan doa itu sudah muttafaq ‘alaih (tak ada ikhtilaf) bahwa doa itu sampai dan bermanfaat pada mayyit bahkan pada yang hidup, keluarga dekat atau yang jauh, dengan wasiat atau tanpa wasiat. Dan dalil ini dengan hadits yang sangat banyak.” (Nail al-Authar juz 4 halaman 142).

Kesimpulannya bahwa hal ini merupakan ikhtilaf ulama, ada yang mengatakan pengiriman amal pada mayyit sampai secara keseluruhan, ada yang mengatakan bahwa pengiriman bacaan al-Quran tidak sampai. Namun kesemua itu bila dirangkul dalam doa kepada Allah untuk disampaikan maka tak ada ikhtilaf lagi. Dan kita semua dalam tahlilan itu pastilah ada ucapan:

“Allahumma aushil tsawaba ma qara’na minalquranilkarim… dst.

(Wahai Allah, sampaikanlah pahala apa-apa yang kami baca, dari al-Quran al-Karim…dst).

Demikian saudaraku yang kumuliakan, semoga sukses dengan segala cita-cita, semoga dalam kebahagiaan selalu. Wallahu a’lam.

Sunday, 1 May 2016

Takwil

Rasulullah berdoa kepada Ibnu Abbas dengan doa: 

Maknanya:

“Ya Allah alimkanlah dia hikmah dan takwil Al quran”

H.R Ibnu Majah.

(Sebahagian ulamak salaf termasuk Ibnu Abbas mentakwil ayat-ayat mutasyabihah)

Berhujjah dengan Hujjah Dusta dan Palsu (3)


Firanda Pendusta, Berhujjah dengan Hujjah Dusta dan Palsu (3)
UmmatiOktober 24th, 2011, 6:50 am84 comments 1440 views ★★★★★

Ustadz Firanda Diperingatkan; Aqidah ‘Allah di atas Langit (Fisikly)’ Hanyalah Aqidah Karangan dan Merupakan ‘Wahyu’ dari Syetan
  … Bagian Ke-3 dari Sekelumit Upaya Mengungkap Tipu Muslihat Firanda …

Oleh: ustadz Ahmad Syahid

Ustadz Firanda mengatakan :

Oleh karenanya ana meminta Abu Abu Salafy Al-Majhuul dan pemilik bloig salafytobat untuk mendatangkan satu riwayat saja dari para sahabat atau para salaf dengan sanad yang shohih bahwasanya mereka mengingkari Allah berada di atas langit. Kalau mereka berdua tidak mampu mendatangkan satu riwayatpun maka ketahuilah bahwasanya aqidah yang mereka bawa hanyalah aqidah karangan mereka berdua sendiri dan merupakan wahyu dari syaitan.

Jawaban:

Justru saya meminta kepada yang terhormat Ustradz Firanda untuk mendatangkan satu Riwayat saja yang  Shahih dari para Sahabat atau para Salaf As-shalihin bahwasannya mereka memahami dan mengartikan ” Istawa ” dengan ” Istiqror ” :  ” Allah berdiam / berada di atas langit ” dan tolong jangan lagi membawakan Riwayat-riwayat yang tidak Sah , Mungkar bahkan Maudhu’  karena semuanya akan terbongkar sebagaimana riwayat-riwayat di atas tadi ( dikupas tuntas di bagian 1 dan di bagian 2 ). Kalau Ustadz Firanda dan All salafiyyin Wahabiyyin tidak mampu mendatangkan satu riwayat pun maka ketahuilah bahwasanya aqidah yang mereka bawa hanyalah aqidah karangan mereka sendiri dan merupakan “wahyu” dari syaitan.

Ustadz Firanda mengatakan :

Tipu muslihat Abu Salafy

Dari sini kita akan membongkar kedustaan Abu salafy yang berusaha menggambarkan kepada masa bahwasanya aqidah batilnya tersebut juga diyakini oleh para sahabat.

Jawaban :

Pembaca yang Budiman mari kita ikuti pembongkaran Tipu Muslihat Abu Salafy yang dilakukan Ustadz Firanda apakah benar-benar terbongkar atau malah Justru tipu Muslihat Firanda yang akan terkuak?  Mari kita ikuti bagaimana “lihainya”  Ustadz Firanda dalam BERKELIT ketika dicengkram kuat oleh Hujjah Abu Salafy,  juga ketika Ustadz Firanda berkelit dari Hujjah yang tidak mampu untuk dijawabnya.

Abu Salafi berkata :
(http://abusalafy.wordpress.com/2010/04/11/ternyata-tuhan-itu-tidak-di-langit-8/) ”

Penegasan Imam Ali AS:

Tidak seorang pun meragukan kedalaman dan kelurusan akidah dan pemahaman Imam Ali ibn Abi Thalib (karramalahu wajhahu/semoga Alllah senantiasa memuliakan wajag beliau), sehingga beliau digelari Nabi sebagai pintu kota ilmu kenabian dan kerasulan, dan kerenanya para sahabat mempercayakannya untuk menjelaskan berbagai masalah rumit tentang akidah ketuhanan. Imam Ali ra. berkata:

كان ولا مكان، وهو الان على كان.

”Adalah Allah, tiada tempat bagi-Nya, dan Dia sekarang tetap seperti semula.”

Beliau ra. juga berkata:

إن الله تعالى خلق العرش إظهارًا لقدرته لا مكانا لذاته.

”Sesungguhnya Allah – Maha Tinggi- menciptakan Arsy untuk menampakkan kekuasaan-Nya bukan sebagai tempat untuk Dzat-Nya.”[ Al Farqu baina al Firaq:333]

Beliau juga berkata:

من زعم أن إلهنا محدود فقد جهل الخالق المعبود.

”Barang siapa menganggap bahwa Tuhan kita terbatas/mahdûd [2] maka ia telah jahil/tidak mengenal Tuhan Sang Pencipta.” [ Hilyatul Awliyâ’;  Abu Nu’aim al Isfahani,1/73,  ketika menyebut sejarah Ali ibn Abi Thalib ra.] )) – demikian perkataan Abu Salafy -.

Ustadz Firanda berkata :
Ini merupakan kedustaan Abu Salafy terhadap Ali Bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu. Hal ini akan jelas dari beberapa sisi:

Pertama:  Sesungguhnya atsar ini dibawakan oleh orang-orang Syi’ah Rofidoh dalam buku-buku mereka tanpa ada sanad sama sekali. Diantaranya dalam kitab mereka Al-Kaafi (karya Al-Kulaini). Al-Kulaini berkata:

وَ رُوِيَ أَنَّهُ سُئِلَ ( عليه السلام ) أَيْنَ كَانَ رَبُّنَا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ سَمَاءً وَ أَرْضاً فَقَالَ
( عليه السلام ) أَيْنَ سُؤَالٌ عَنْ مَكَانٍ وَ كَانَ اللَّهُ وَ لَا مَكَانَ

Dan diriwayatkan bahwasanya Ali bin Abi Tholib ‘alaihis salam ditanya : Dimanakah Robb kami sebelum menciptakan langit dan bumi?, maka Ali bin Abi Tholib ‘alaihis salaam berkata, “Mana pertanyaan tentang tempat?! padahal Allah dahulu tanpa ada tempat (Al-Kaafi 1/90 dalam بَابُ الْكَوْنِ وَ الْمَكَانِ)

Ternyata memang aqidah orang-orang Asyaa’iroh semisal Abu salafy dan pemilik blog salafytobat cocok dengan aqidah orang-orang Syi’ah Rofidhoh dalam masalah di mana Allah. Karena memang orang-orang Rofidhoh beraqidah mu’tazilah, dan Asya’iroh dalam masalah di mana Allah sepakat dengan Mu’tazilah (padahal Mu’tazilah adalah musuh bebuyutan Asya’iroh, sebagaimana nanti akan datang penjelasannya).

Atsar ini dibawakan oleh Al-Kulaini dengan tanpa sanad, bahkan dengan sighoh “Diriwayatkan” yang menunjukan lemahnya riwayat ini.

Jawaban :

1. Ustadz Abu Salafy mungkin masih lebih baik Dari Ustadz Firanda yang membawakan Riwayat dengan Sanad yang tidak sah , Mungkar bahkan Maudhu’. Berapa banyak orang yang akan terbawa oleh tipuan sanad yang Tidak Sah, Mungkar, bahkan Palsu yang dibawakan oleh Ustadz Firanda? sementara riwayat tanpa sanad yang dibawakan Ustadz Abu Salafy tidak akan berpengaruh sehebat pengaruh Riwayat yang ber sanad .

2. Menyamakan Aqidah Syi’ah Rofidhoh, Mu’tazilah dangan Asy’ariyah adalah menunjukkan jika Ustadz Firanda tidak memahami perbedaan antar Firqoh dalam Islam. Atau Ustadz Firanda ingin menumbuhkan kebencian terhadap Ahlu Sunnah ( Asy’ariyah ) kepada orang awam, dan menjauhkan orang awam dari Faham Ahlu Sunnah wal-jama’ah?

Ustad Firanda mengatakan :

Kedua : Demikian juga yang dinukil oleh Abu Salafy dari kitab Al-Farqu bainal Firoq karya Abdul Qohir Al-Baghdadi adalah riwayat tanpa sanad sama sekali.
Abdul Qohir Al-Baghdadi berkata :

“Mereka telah bersepakat bahwasanya Allah tidak diliputi tempat dan tidak berlaku waktu baginya, berbeda dengan perkataan orang-orang yang menyangka bahwasanya Allah menyetuh ‘Arsy-Nya dari kalangan Hasyimiyyah dan Karroomiyyah. Amiirul Mukminin Ali –radhiollahu ‘anhu- berkata : Sesungguhnya Allah telah menciptakan Al-’Arsy untuk menunjukan kekuasaanNya dan bukan untuk sebagai tempat yang meliputi dzatNya. Beliau berkata juga : Allah dahulu (sendirian) tanpa ada tempat, dan Allah sekarang sebagaimana Dia dulu” (Al-Farqu baynal Firoq hal 33)

Ustadz Firanda berkata :

Para pembaca yang budiman, ternyata riwayat-riwayat dari Ali bin Abi Tholib yang dibawakan oleh Abdul Qohir Al-baghdadi tanpa ada sanad sama sekali. Dan hal ini tentunya diketahui oleh Abu Salafy cs, akan tetapi mereka tetap saja menampilkan riwayat-riwayat dusta dan tanpa sanad ini demi untuk mendukung aqidah mereka yang bathil.

Jawaban:

1. Pembaca yang budiman, tentunya anda masih ingat dalam pembahasan di bagian satu dan dua, di situ ternyata Riwayat-riwayat yang dibawakan Ustadz Firanda meskipun sebagiannya bersanad ternyata sanadnya Tidak Ada yang  Sah, mungkar bahkan Maudhu’.  Dan hal ini tentunya diketahui oleh Ustadz Firanda cs, akan tetapi mereka tetap saja menampilkan riwayat-riwayat dusta dengan sanad yang tidak sah , Mungkar dan Palsu , demi untuk mendukung aqidah Ustadz Franda cs yang bathil.

2. menurut saya riwayat yang dibawakan Ustadz Abu Salafy yang tanpa sanad itu , masih lebih baik ketimbang riwayat yang bersanadkan Palsu , sebagaimana banyak dibawakan Ustadz Firanda dalam Klaim Ijmaknya. Sebab meskipun Tanpa Sanad,  Riwayat yang dibawakan Ustadz Abu salafy itu sesuai dan didukung oleh Hadist yang Shahih yang akan dibawakan nanti dibawah.

3. Dan dengan tanpa sanad , orang akan mudah untuk menghindarinya , sementara Riwayat dengan sanad yang tidak sah tidak semua orang tahu hukum dari sanad itu. Perlu ilmu yang cukup untuk mengetahui keabsahan sebuah sanad, diperlukan waktu yang tidak sebentar Untuk Mentakhrij sebuah atsar atau riwayat, kemungkinan orang terbawa dan tertipu lebih besar.  Terlebih Ustadz Firanda dalam membawakan riwayat-riwayat tidak menyertakan Hukum dari status sanad itu.  Ustadz Firanda tidak menyebutkan atsar ini shahih kah , dhaif kah, tidak sah kah atau malah Mungkar dan maudhu’.  Disini ustadz Firanda telah Melakukan Tadlis pengkhianatan atas amanah ilmiyah.

4. Aqidah Ahlu Sunnah ( Asy’ariyah) bahwa : ” Allah ada tanpa tempat ”
atau yang semakna dengan itu seperti yang dicontohkan dalam riwayat tanpa sanad Abu Salafy sebenarnya berlandaskan kepada Hadist Shahih : ” kaa na Allah walam yakun Syaiun Ghoiruhu; Allah telah ada pada saat tidak ada selainnya ” (HR Bukhori ).  Jadi meskipun riwayat yang dibawakan oleh Abu Salafy tanpa sanad , maka Makna dari riwayat itu senada dengan Hadist yang Shahih ini.

Ustadz Firanda berkata :

Ketiga : Selain riwayat-riwayat tersebut tanpa sanad ternyata Abdul Qohir Al-Baghdadi sama sekali tidak dikenal sebagai seorang Muhaddits, namun demikianlah Abu Salafy cs tetap aja nekat mengambil riwayat dari orang yang tidak dikenal sebagai Muhaddits

Jawaban :

Perkataan Ustadz Firanda : ” namun demikianlah Abu Salafy cs tetap aja nekat mengambil riwayat dari orang yang tidak dikenal sebagai Muhaddits ”, merupakan pembunuhan Karakter terhadap Imam Abdul Qohir Al-Baghdadi. Padahal dimana Imam Abdul Qohir Al-Baghdadi dipuji oleh Amirul Muhadistin Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani sebagai Orang yang paling mengerti : ”perbedaan antar kelompok”. Bandingkan dengan pengambilan Riwayat yang dilakukan Ustadz Firanda yang nekat mengambil riwayat dari para Pemalsu Hadist, seperti Ibn Bathoh Al-‘Ukbari dan sejenisnya.

Ustadz Firanda berkata :

Keempat : Abdul Qohir Al-Baghadadi tentunya lebih rendah kedudukannya daripada kedudukan super gurunya yaitu Abul Hasan Al-’Asy’ari.

Jawab Ahmad Syahid:

Ustadz Firanda tahu dari mana  jika  Al-Imam Abdul Qohir Al-baghdadi lebih rendah dari Al- Imam Abul Hasan Al-Asy’ari ? Bukankah inna akromakum ‘indallahi at-qookum?  Hanya Allah lah yang tahu siapa lebih rendah dari siapa…, siapa lebh mulia dari siapa. Saya mohon  Ustadz Firanda untuk tidak mewakili Tuhan “Allah”, hanya karena beliau adalah Muqollid terhadap Imam Al-Asy`ari.  Namun demikian beliau jauh lebih terhormat dan jauh lebih Mulia ketimbang para Pemalsu Hadist yang dijadikan sumber rujukan Oleh Ustadz Firanda.

Ustadz Firanda berkata :

Kelima : Kalau seandainya riwayat-riwayat di atas shahih maka tidak menunjukan bahwasanya Ali bin Abi Tholib mengingkari adanya Allah di atas langit. Paling banter dalam riwayat-riwayat di atas beliau – radhialllahu ‘anhu- hanyalah mengingkari bahwasanya Allah diliputi oleh tempat, dan pernyataan tersebut adalah pernyataan yang benar.

Ahlus sunnah tidak mengatakan bahwa Allah berada di suatu tempat yang meliputi Allah, akan tetapi mereka mengatakan bahwasanya Allah berada di atas, yaitu di arah atas.

Jangan disamakan antara tempat dan arah.

Jawaban :

1. Rupanya Ustadz Firanda pura – pura Tidak tahu akan Landasan dari pernyataan Al-Imam Ali Karromallahu Wajhah, (  hadist yang tadi disebutkan:  ” kaa na Allah walam yakun Syaiun Ghoiruhu; Allah telah ada pada saat tidak ada selain-NYA ”  -HR Bukhori – ).

2. Meskipun Ustadz Firanda meragukan keshahihan atsar sayidina Ali Kw, namun karena di hati sang Ustadz mengetahui sandaran perkataan Imam Ali (hadits shohih di atas), akhirnya Ustadz Firanda mengatakan : ”Paling banter dalam riwayat-riwayat di atas beliau –radhialllahu ‘anhu- hanyalah mengingkari bahwasanya Allah diliputi oleh tempat ”.  Menarik untuk dicermati kata-kata ” Diliputi ” ini merupakan jurus sang Firanda untuk berkelit dari cengkraman Hujjah Abu Salafy, yang berarti menurut Ustadz firanda ” Allah hanya bertempat saja “, tanpa diliputi oleh tempat. Ustadz Firanda, diliputi atau tidak diliputi selagi dikatakan Allah bertempat adalah SALAH, sebab bertentangan dengan Hadist diatas tadi: bahwa Allah telah ada sebelum selainnya ada.

3. jurus “cerdik” lainnya sang ustadz mengatakan : Jangan disamakan antara tempat dan arah.
Apakah menurut Ustadz firanda tempat dan arah itu bukan makhluknya Allah…..? Sehingga harus mengatakan: jangan samakan tempat dan arah!  “Ustadz Firanda, bukankah keduanya sama-sama Makhluknya Allah…? Apakah jika Allah berada pada arah tertentu, tidak berarti Allah bertempat dalam Arah itu…?”  (Logika Ustadz Firanda mulai kocar kacir deh?)

Ustadz firanda mengatakan :

Adapun penjelasan maksud dari aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwasanya Allah berada di atas, maka melalui point-point berikut ini:

1- Ketinggian itu ada dua, ada ketinggian relatif dan ada ketinggian mutlaq. Adapun ketinggan relatif maka sebagaimana bila kita katakana bahwasanya lantai empat lebih tinggi daripada lantai satu, akan tetapi hal ini relatif, karena ternyata lantai empat lebih rendah daripada lantai enam.

Jawaban:

Ketinggian Relatif : Lantai empat lebih tinggi dari lantai satu, ( adalah salah , karena ketinggian relatif adalah ketinggian Maknawi yang tidak bersifat Fisik, seperti menteri lebih tinggi dari bupati atau presiden diatas para menteri ). Firanda : tetapi lantai 4 lebih rendah dari lantai 6 , benar tapi juga salah.  Sebab yang Ustadz Firanda Bandingkan adalah lantai 4 dengan lantai 1, lantai enam tidak Ustadz bandingkan tetapi tiba-tiba dimunculkan inilah yang disebut dengan perkeliruan. Ketinggian Relatif yang Ustadz Firanda karang-karang ini menunjukkan jika sang Ustadz memahami jika Dzat Allah adalah Jisim sehingga dalam mencontohkan ketinggian relatif pun Ustadz Firanda mencontohkan dengan contok Fisik yaitu bangunan bertingkat, maha suci Allah dari segala percontohan ini.

Ustadz Firanda mengatakan :

2- Adapun ketinggian mutlak adalah ketinggian kearah atas. Semua manusia di atas muka bumi ini bersepakat bahwasanya semakin sesuatu ke arah atas maka semakin tinggilah sesuatu tersebut. Maka jadilah poros bumi sebagai titik nol pusat kerendahan, dan semakin ke arah atas (yaitu ke arah langit) maka berarti semakin kearah yang tinggi. Oleh karenanya sering juga kita mendengar perkataan para fisikawan “Tinggi gunung ini dari permukaan tanah…. atau dari permukaan air laut..”. Oleh karenanya kita harus paham bahwasanya langit senantiasa letaknya di atas. Taruhlah jika kita sedang berada di bagian bumi bagian selatan, maka langit pada bagian bumi selatan adalah di atas kita, demikian juga langit pada bagian bumi utara juga berada di atas kita, demikian juga langit pada bagian bumi barat dan langit pada bagian bumi timur.

Jawaban :
1. ketinggian Muthlak, disini tampak jelas jika yang diinginkan oleh sang ustadz adalah ketinggian Fisik / Dzat Allah , disini tampak jelas jika sang Ustadz membagaimanakan Istiwanya Allah. Padahal dari awal jelas sekali perkataan semua Ulama tanpa membagaimanakan ( bila Kaif  )

2. falsafat Ustadz Firanda ini meniscayakan bentuk Allah Subhanahu Wata’ala berbentuk Bulat atau Bundar, karena beliau mengatakan ”dimanapun engkau berada Niscaya langit selalu berada diatasmu“.  Jika demikian logika Ustadz Firanda berarti : ”karena Allah selalu berada pada Arah atas, dan Bumi itu Bulat berarti Allah itu Bulat?  Entah dari mana Ustadz firanda mendapatkan ” filsafat ngawur ” yang bertentangan dengan akal sehat dan Qur’an yang jelas telah mengatakan: Laista kamistlihi syai’,  la tudrikuhul Abshar wahuwa yudrikul Abshar… Keyakinan dan Filsafat Ustadz firanda ini bisa menyebabkan Kekefuran, wal-‘iadzu Billah. Bagaimana pun kau gambarkan Allah dalam benakmu, maka Allah pasti tidak seperti itu….

Ustadz firanda mengatakan :

3- Apa yang ada dalam alam wujud ini hanyalah ada dua, Kholiq (yiatu Allah) dan alam semesta (yaitu seluruh makhluk). Dan bagian alam yang paling tinggi adalah langit yang ke tujuh, dan Allah berada di atas langit yang ketujuh, yaitu Allah berada di luar alam. Janganlah di bayangkan bahwa setelah langit yang ke tujuh ada ruang hampa tempat Allah berada, karena ruang hampa juga merupakan alam. Intinya kalau dianggap ada yang lebih tinggi dari langit ketujuh dan merupakan penghujung alam semesta dan yang tertinggi maka Allah berada di balik (di luar) hal itu, dan lebih tinggi dari hal itu. Sehingga tidak ada suatu tempat (yang tempat merupakan makhluk Allah) yang meliputi Allah, karena Allah di luar alam semesta.

Jawaban:

Pernyataan Ustadz Firanda dalam point 3 ini membatalkan point ke 2 dan juga terdapat banyak kesalahan :

Kesalahan 1. ”Bagian alam yang paling tinggi adalah langit yang ke tujuh”.  Pernyataan ini salah besar dan bertentangan dengan Qur’an dan hadist Shahih yang menyatakan diatas langit ke 7 ada Arsy dan diatas Arsy masih ada Lauhul Mahfudz….

Kesalahan 2. “Dan Allah berada di atas langit yang ketujuh”  Pernyataan ini salah, karena tidak ada satupun Ayat Qur`an Maupun Hadist yang mengatakan ” Allah berada pada langit ke 7. Pernyataan ini juga salah dan kekufuran, karena jika Allah berada dilangit ke 7 berarti Allah berada dibawah Arsy dan Lauhul Mahfudz, Allah maha tinggi dari ketiga tempat itu.

Kesalahan 3.  yang juga fatal disamping juga meruntuhkan pernyataan pernyataan ustadz Firanda sebelumnya, pernyataan : ” Sehingga tidak ada suatu tempat (yang tempat merupakan makhluk Allah)————————- ”.  Falsafat bathil Ustadz Firanda meng – Isyaratkan adanya ”tempat yang bukan makhluknya Allah yang tidak meliputi Allah ” ini adalah Syirik Akbar dan kekufuran, karena sesunguhnya tidak ada pencipta selain Allah , sehingga tidak mungkin ada tempat yang bukan Makhluknya Allah meskipun tempat itu tidak meliputi Allah. Sebagaimana ditegaskan oleh pernyataan Ustadz Firanda,  bahwa ada Arah yang tidak ada.  Saya minta Ustadz Firanda membawakan dalil yang shahih atas pernyataannya ini.

Ustadz firanda mengatakan:

4- Dari penjelasan di atas, maka jika Ahlus Sunnah mengatakan bahwa Allah di jihah (di arah) atas maka bukanlah maksudnya Allah berada di suatu tempat yang merupakan makhluk. Akan tetepi Allah berada di luar alam, dan berada di arah atas alam. Dan jihah tersebut bukanlah jihah yang berwujud akan tetapi jihah yang tidak berwujud karena di luar alam. (lihat penjelasan Ibnu Rusyd Al-Hafiid dalam kitabnya Al-Kasyf ‘an Manhaj Al-Adillah hal 145-147)

Jawaban :

Point ke 4 ini semakin menjelaskan keyakinan Bathil sang Ustadz disamping juga menunjukkan betapa Goncangnya Aqidah Ustadz Firanda. Keyakinan Bathil: bahwa Allah berada pada arah atas secara Fisik. Keyakinan yang Goncang: ketika ustadz Firanda juga tahu Ulama meng-kafirkan Aqidah Hulul (aqidah yang menyatakan Allah menempati Makhluknya ) akhirnya Ustadz Firanda mengalihkan dan mereka-reka, seakan-akan bahwa diluar alam sana ada Arah yang tidak ber-wujud di situlah Allah berada. Tidak tahukah Ustadz firanda Bahwa Arah khayalannya itu (arah yang tidak ber-wujud ) adalah ADA dalam khayalan sang Ustadz  sendiri saja?

Dan itu berarti melajimkan 2 hal :

1. Jika dinyatakan Jihah / Arah yang tidak ber-wujud itu bukanlah Makhluknya Allah , maka Ustadz Firanda telah Kafir.  Sebab Ummat Islam berkeyakinan (sesuai Qur`an dan Hadist ) tidak ada pencipta selain Allah , sebab jika dinyatakan Jihah / arah yang tidak ada itu, bukan Makhluknya Allah berarti ada pencipta lain selain Allah dan ini adalah Syrik Akbar.

2. Jika dinyatakan Jihah / Arah yang tidak ber-wujud itu adalah makhluknya Allah , maka Ustadz Firanda pun ( dengan keyakinannya ini ) telah kafir.  Karena sudah menyatakan Aqidah Hulul , bahwa Allah menempati / menyatu dengan Makhluknya yang bernama : Jihah yang tidak ber-wujud.

Ustadz Firanda mengatakan :
5- Imam Ahmad pernah menjelaskan sebuah pendekatan pemahaman tentang hal ini.
Beliau berkata

“Jika engkau ingin tahu bahwasanya Jahmiy adalah seorang pendusta tatkala menyangka bahwsanya Allah di semua tempat bukan pada satu tempat tertentu, maka katakanlah : Bukankah Allah dahulu (sendirian) tanpa sesuatu?. Maka ia akan menjawab : Iya.

Katakan lagi kepadanya, “Tatkala Allah menciptakan sesuatu apakah Allah menciptakan sesuatu tersebut dalam dzat Allah ataukah di luar dzat Allah?”. Maka jawabannya hanya ada tiga kemungkinan, dia pasti memilih salah satu dari tiga kemungkinan tersebut.

Jika dia menyangka bahwasanya Allah menciptakan sesuatu tersebut di dalam dzat Allah maka ia telah kafir tatkala ia menyangka bahwasanya jin dan para syaitan berada di dzat Allah.

Jika dia menyangka bahwasanya Allah menciptakannya di luar dzat Allah kemudian Allah masuk ke dalam ciptaannya maka ini juga merupakan kekufuran tatkala ia menyangka bahwasanya Allah masuk di setiap tempat dan wc dan setiap kotoran yang buruk.

Jika ia mengatakan bahwasanya Allah menciptakan mereka di luar dzatnya kemudian tidak masuk dalam mereka maka ia (si jahmiy) telah meninggalkan seluruh aqidahnya dan ini adalah perkataan Ahlus Sunnah” (Ar-Rod ‘alaa Al-Jahmiyyah wa az-Zanaadiqoh hal 155-156)

Jawaban :

1. kitab Ar-rod alal jahmiyah adalah kitab yang dinisbatkan secara PALSU kepada Imam Ahmad bin Hanbal sebagaimana dinyatakan oleh Al- Imam adz-dzahabi dalam siar a`lam an-nubala juz 11 hal. 286 , dan pada halaman berikutnya dalam kitab itu , pada Hasyiah no 1 bahwa kitab Palsu ini ( ar-rod alal jahmiyah) diriwayatkan oleh al-Khollal dari seorang yang Majhul yang bernama al-khodir bin al-mutsanna dari abdullah bin Ahmad bn Hanbal , lantas dari manakah Al-khollal mendapatkan nama yang majhul itu…..! Sebagaimana kita ketahui bersama Al-khollal ini adalah :
Abu bakar ahmad bin muhammad bin harun al-baghdadi yang terkenal dengan julukan Al-kholal , bermadzhabkan hanbali , dia seorang ahli Bid`ah Mujassim Musyabih , orang ini pulalah yang diikuti Ibnu taimiyah dalam menetapkan Aqidah Julus (Allah duduk) di Arsy , dia ini banyak menggunakan Hadist palsu , wahi dan Isroiliyat dalam bab aqidah makanya banyak sekali hal aneh yang dia kemukakan , dia menulis sebuah kitab yang diberi nama As-sunnah dalam kitab itu pulalah dia terang-terangan mengatakan jika Allah duduk diatas singasana (arsy) dan dia katakan barang siapa yang mengingkarinya dialah Jahmi penolak sifat yang zindiq. Sehingga periwayatan Al-Khollal ini tertolak disamping dalam sanadnya ada Rawi yang MAJHUL.

Kalaupun kita (Aswaja) “mengalah” kepada Ustadz Firanda,  karena sebenarnya ( riwayat kitab tersebut sudah Gugur dan tertolak sehingga sudah tidak perlu dilirik ), namun demi menghargai usaha Ustadz Firanda baiklah mari kita bahas .

Ustadz firanda berkata :

6- Perkataan Imam Ahmad أَلَيْسَ اللهُ كَانَ وَلاَ شَيْءَ (Bukankah Allah dahulu (sendirian) tanpa sesuatu?) sama dengan perkataan كان الله ولا مكان (Allah dahulu (sendirian) tanpa ada tempat.) Perkataan Imam Ahmad ini di dukung oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam shahihnya
كَانَ اللَّهُ وَلَمْ يَكُنْ شَيْءٌ غَيْرُهُ

“Dahulu Allah (sendirian) dan tidak ada sesuatupun selainNya” (HR Al-Bukhari no 3191)
Dan kalimat disini memberikan faedah keumuman, yaitu tidak sesuatupun selain Allah tatkala itu, termasuk alam dan tempat.

Meskipun Imam Ahmad mengatakan demikian akan tetapi beliau tetap menetapkan bahwasanya Allah berada di atas. Dari sini kita pahami bahwa penetepan adanya Allah di atas tidaklah melazimkan bahwasanya Allah berada atau diliputi oleh tempat yang merupakan makhluk.

Jawaban :

1. Darimakah Ustadz Firanda tahu jika Imam Ahmad : ” beliau tetap menetapkan bahwasanya Allah berada di atas ” …? Apakah Ustadz Firanda mengetahui Hal yang Ghaib….. sehingga tahu maksud Imam Ahmad tanpa riwayat……? Bukankah sudah sangat jelas perkataan Imam ahmad : (Bukankah Allah telah ada (sendirian) tanpa ada sesuatu lainnya ?) yang bertolak belakang dengan keyakinan Ustadz Firanda bahwa Allah berada pada arah yang tidak berwujud…….? Yang berarti Arah yang tidak ber-wujud itu ada berbarengan dengan adanya Allah…….? Terlebih perkataan Imam Ahmad didukung Hadist : ” Allah telah ada (sendirian) dan tidak ada sesuatupun selainNya” (HR Al-Bukhari no 3191)
Lantas mengikuti siapakah Ustadz firanda ini……? Bahwa Allah berada pada arah yang tidak Ada ……..? (yang berarti arah yang tidak ada itu ada)……kenapa Ustadz Firanda tidak mengikuti Rosulallah SAW saja…….? : “Allah telah ada (sendirian) dan tidak ada sesuatupun selainNya” (HR Al-Bukhari no 3191)
Andai Ustadz Firanda mengikuti Rosulallah SAW sebagaimana Imam Ahmad mengikuti Rosulallah Saw , ustadz Firanda tidak akan mengatakan : ” Dari sini kita pahami bahwa penetepan adanya Allah di atas tidaklah melazimkan bahwasanya Allah berada atau diliputi oleh tempat yang merupakan makhluk. ” , yang berarti menurut Ustadz Firanda ” Arah / Jihah yang tidak ada itu ” adalah Bukan makhluk tentu ini adalah kekufuran diatas kekufuran , sebagaimana telah dijelaskan diatas.

Ustadz firanda mengatakan :

Perkataan Imam Ahmad ini mirip dengan perkataan Abdullah bin Sa’iid Al-Qottoon sebagaimana dinukil oleh Abul Hasan Al-Asy’ari dalam kitabnya maqoolaat Al-Islamiyiin 1/351

Abul Hasan Al-Asy’ari berkata, “Dan Abdullah bin Sa’iin menyangka bahwasanya Al-Baari (Allah) di zaman azali tanpa ada tempat dan zaman sebelum penciptaan makhluk, dan Allah senantiasa berada di atas kondisi tersebut, dan bahwasanya Allah beristiwaa’ di atas ‘arsyNya sebagaimana firmanNya, dan bahwasanya Allah berada di atas segala sesuatu”

Perhatikanlah para pembaca yang budiman, Abdullah bin Sa’iid meyakini bahwasanya Allah tidak bertempat, akan tetapi ia –rahimahullah- tidak memahami bahwasanya hal ini melazimkan Allah tidak di atas. Sehingga tidak ada pertentangan antara keberadaan Allah di arah atas dan kondisi Allah yang tidak diliputi suatu tempat.

Jawaban :

1. Diatas sudah dikatakan jika kitab al-Ibanah dan Maqolat Islamiyyin adalah kitab-kitab yang oleh kalangan Asy’ariyah pun tidak menggunakannya sebagai pegangan Utama, karena kitab-kitab tersebut tidak lagi murni Asli karangan Sang Imam Asy’ari.

2. Kembali kita mengalah demi menghormati usaha ustadz firanda , meskipun seakan akan saya berhadapan dengan orang yang tidak bisa menerima keberadaan Allah tanpa Tempat dan Arah.  Padahal sudah begitu jelas pernyataan Imam Ahmad yang didukung oleh Hadist Rosulallah SAW:

“Ya Allah, Engkaulah Tuhan Yang Awal, maka tidak ada sesuatu pun yang mendahului-Mu. Ya Allah, Engkaulah Tuhan Yang Akhir, maka tidak ada sesuatu setelah-Mu. Ya Allah, Engkaulah Yang Zhahir, maka tidak ada sesuatu di atas-Mu. Ya Allah, Engkaulah Tuhan Yang Bathin, maka tidak ada sesuatu di bawah-Mu. Ya Allah, lunaskanlah hutang-hutang kami dan bebaskanlah kami dari kefaqiran’
[Shahih Muslim no.4888]
Hadist ini tegas menyatakan Tidak ada sesuatu diatas Allah , dan tidak ada sesuatu dibawah Allah , yang berarti Allah ada tanpa tempat dan Arah. Yang sekaligus membabat habis Aqidah Ustadz Firanda yang menyatakan ” Allah berada diatas Makhluknya ”

Kenapa sih Ustadz Firanda masih nekat? Ustadz Firanda hanya mengerti bahwa ketinggian itu hanya bersifat Fiskly. Ustadz Firanda tidak mau menerima Ketinggian yang bersifat Maknawi sehingga dari tadi kita lihat betapa Goncangnya Falsafat Ustadz firanda sampai-sampai menabrak Ijmak bahwa Allah Ada tanpa tempat dan Arah sebagaimana dinyatakan dalam hadist diatas.  Bahkan keyakinan Ustadz Firanda ini dapat membawa pada kekufuran.

Tolong perhatikan pernyataan ustadz Firanda:

” Abdullah bin Sa’iid meyakini bahwasanya Allah tidak bertempat, akan tetapi ia –rahimahullah- tidak memahami bahwasanya hal ini melazimkan Allah tidak di atas. ”

Jawaban ;

1. Ustadz Firanda mengakui jika banyak ulama seperti Abdullah bin said meyakini bahwasannya Allah tidak Bertempat, namun kemudian dia salah memahami ” atas (al-Fawq ) dan ketinggian (al-uluw) yang dimaksud oleh para Ulama.

2. Yang dimaksud oleh ulama tentang atas (fawq0 ) dan ketinggian ( al-uluw) Allah , adalah ketinggian , derajat ,. martabat , kedudukan dan kekuasaan.  Sama sekali bukan ketinggian secara Fisik atau dzat Allah.  Sebab Ulama memahaminya dengan menggabungkan seluruh riwayat tentang ”atas dan ketinggian” sehingga ketinggian yang dimaksud oleh Ulama Ahlu Sunnah tidak bertentangan dengan Qur`an dan Hadist.  Seperti ayat:  ”Sujudlah dan mendekatlah” (Qs. Al-alaq : 19 ),  sujud di identikkan dengan mendekat kepada Allah.  Jika ketinggian diartikan secara Fisik / Dzat maka Posisi Sujud tentu akan lebih Jauh ketimbang posisi berdiri, sehingga Sujud adalah menjauh dari Allah.  Karena Allah secara Fisik dan Dzat berada diatas Langit bahkan jauuuh diatas langit menurut pemahaman Ustadz Firanda, tentu keyakinan seperti aqidah ustadz firanda ini bertentangan dengan ayat al-qur’an tadi.

3. jika Atas ( Fawq) dan ketinggian ( al-Uluw) difahami secara Fisik dan ber-jarak, sebagaimana yang difahami Ustadz Firanda, niscaya tergambar jika Allah itu Bundar mengikuti bentuk Bumi yang Bulat ini dimana pada tiap sisi bumi ada langit , sehingga Allah itu berbentuk mengikuti bundarnya Bumi , tentu pemahaman seperti ini akan mengakibatkan kesesatan dan kekufuran , wal-I`adzu Billah , ( rupanya ustadz Firanda mengikuti al-albani) atau jika Atas (Fawq) dan ketinggian (al-uluw) dipahami secara Fisik / Dzat , sehingga ditetapkanlah Arah bagi Allah sebagaimana dipahami oleh Ustadz Firanda , maka meniscayakan Jika Allah itu Tidak Ahad (Esa) , sebab manusia itu terlingkupi oleh arah yang enam , sehingga manusia yang Utara Allahnya satu , yang di selatan Allahnya satu , yang ditimur satu yang dibarat satu yang dibawah bumi Allahnya Satu , dan yang dibumi bagian diatas Allahnya satu . Keyakinan dan Aqidah seperti ini hanya cocok bagi orang-orang yang tidak berakal waras. Syeikh Bin Baz Faham betul jika bulatnya bumi akan merusak aqidah wahabi, makanya beliau mengatakan bumi itu tidak bulat.

Ustadz firanda berkata :
Sehingga tidak ada pertentangan antara keberadaan Allah di arah atas dan kondisi Allah yang tidak diliputi suatu tempat. ”

Jawaban:

Andai kata ”Atas” tidak ditambahkan dalam kata ”Arah” niscaya tidak ada pertentangan dengan Aqidah Ahlu Sunnah wal-jama’ah (Asy’ariyah) bahwa Allah Ada Tanpa Tempat dan Arah.  Andai kata “Atas” yang dimaksud adalah ketinggian secara Maknawi tentu Aqidah Ustadz firanda akan sama dengan Aqidah Ahlu Sunnah ( Asy’ariyah),  hanya sayang dari awal hingga Akhir, Ustadz Firanda selalu menggandeng ”Atas” dengan Arah, yang difahami secara Fisik dan dzat. Inilah yang menyebabkan kegoncangan dan Kontradiksi yang parah, dan bertentangan baik dengan Al-qur’an, Hadist maupun akal yang sehat.

Ustadz Firanda mengatakan ;
Pemahaman Imam Ahmad dan Abdullah bin Sa’iid bertentangan dengan pemahaman Abu Salafy cs yang menyangka bahwa kalau kita menafikan tempat dari Allah melazimkan Allah tidak di atas. Atau dengan kata lain Abu Salafy cs menyangka kalau Allah berada di arah atas maka melazimkan Allah diliputi oleh tempat.

Jawaban :

1. Ustadz Firanda mulai terlihat sempoyongan sehingga mengatakan: ”Pemahaman Imam Ahmad dan Abdullah bin Sa’iid bertentangan dengan pemahaman Abu Salafy cs”, tanpa menjelaskan dimana letak Pertentangannya. Atau jangan-jangan Ustadz Firanda tidak Faham dengan Ucapannya sendiri?

2. Dan justru yang saya Fahami adalah sebaliknya, yang saya fahami: Pemahaman Imam Ahmad dan Abdullah bin Sa’iid bertentangan dengan pemahaman Ustadz Firanda dkk , sebab kedua Imam itu mengatakan : ” Allah telah ada sebelum selainnya ada”,  sementara Ustadz Firanda mengatakan : ” Allah ada diatas langit ”,  padahal Langit itu diciptakan oleh Allah dari tidak ada menjadi ada. Perbedaan pemahaman antara para Imam dengan Ustadz Firanda sangat jelas. Lalu pertanyaannya sejak kapankah (menurut Ustadz Firanda ) Allah berada diatas langit?  Sejak langit itu diciptakan atau setelah langit itu diciptakan? Atau langit itu ada bersamaan dengan adanya Allah?  Semua jawabannya akan mengakibatkan kekufuran.

3. Ternyata Aqidah (keyakinan) Ustadz Firanda juga labil, dimana di awal diskusi Ustadz Firanda berkeyakinan bahwa: ”Allah berada diatas Langit”, namun kemudian berubah menjadi: ”Allah ada diatas Arsy”,  kemudian berubah lagi dan ustadz Firanda menegaskan keyakinannya (Aqidahnya) jika sebenarnya: ”Allah ada pada Arah yang tidak ber-Wujud”. Inilah kegoncangan luar biasa aqidah Ustadz firanda yang sekaligus bertentangan dengan pemahaman para Imam di atas. Entah mana tepatnya Aqidah yang Ustadz Firanda yakini. Diatas langit kah ? Atau diatas Arsy? Atau malah Diatas Arah yang tidak ber-wujud? Lalu dari manakah Ustadz firanda Tahu jika Allah berada pada Arah yang tidak ber-Wujud? Sebab ”Arah yang tidak ber-wujud itu” tidak pernah disebutkan dalam Al-qur’an dan Al-Hadist, dan tidak pernah diucapkan seorang Ulama Islam kecuali sekte Mujassimah Karomiyah dan para pengikutnya (Ibnu Taimiyah) . Lho, tanpa disadarinya ternyata Ustadz Firanda ini pengikut sekte Karomiyah toh?

Ustadz Firanda berkata :

Adapun riwayat Abu Nu’aim dalam hilyatul Auliyaa 1/73

Adapun sanad dari riwayat diatas sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 1/72 adalah sbb:

Ana berharap Abu Salafy cs mendatangkan biografi para perawi di atas dan menghukumi keabsahan sanad di atas !!!

Jawaban :

1. Pertanyaan Ustadz Firanda ini merupakan bentuk ke tidak berdayaan ustadz Firanda dalam menjawab Hujjah Abu Salafy.  Dan ini merupakan salah satu contoh berkelitnya sang Ustadz dari cengkraman kuat Hujjah Abu Salafy. Bukannya memberikan jawaban , sang Ustadz malah meminta bioghrafi para Rawi.  Jika Ustadz Firanda seorang pencari kebenaran sejati, tentu sebagai orang yang mempunyai pendidikan dan mempunyai kemampuan untuk MenTakhrij , Ustadz Firanda akan Tunjukkan jika Riwayat ini tidak sah, Mungkar , maudhu’ atau hukum sanad lainnya. Bukan malah minta disuapin, kecuali jika Ustadz Firanda ini bukan LC atau bukan sarjana dalam bidang keagamaan. Semoga Ustadz Firanda sadar akan hal itu karena beliau sebagai orang yang berpendidikan mempunyai kewajiban untuk mengawal Aqidah Ummat agar tetap pada Aqidah Yang benar. Bukan malah menyesatkan Ummat dengan riwayat – riwayat yang tidak sah Mungkar bahkan Maudhu’.

2. Bukankah Ustadz Firanda juga dalam ” Klaim Ijmaknya ” tidak menyertakan Bioghreafi para rawinya…..? Bahkan Ustadz Firanda juga tidak menyertakan status hukum dari atsar yang dibawanya , bahkan nama rawinyapun banyak yang tidak disertakan.  Lalu kenapa sekarang ustadz Firanda,  bersikap ”pura-pura”  kritis terhadap sanad dalam riwayat yang dibawakan Ustadz Abu Salafy? Subhanallah sebenarnya apa yang dicari Ustadz Firanda ini…?

3. ketika Ustadz Abu Salafy membawakan Riwayat tanpa sanad , sikap Ustadz Firanda begitu antipati , dan bersikap kasar seolah ingin menelan bulat-bulat Abu Salafy. Namun ketika Ustadz Abu Salafy mebawakan Riwayat yang bersanad, sikap Ustadz Firanda malah berkelit, bak seorang pengecut menghadapai kilauan pedang Lawan.

Abu Salafy berkata :

Penegasan Imam Imam Ali ibn Husain –Zainal Abidin- ra.

Ali Zainal Abidin adalah putra Imam Husain –cucu terkasih Rasulullah saw.- tentang ketaqwaan, kedalaman ilmu pengatahuannya tentang Islam, dan kearifan Imam Zainal Abidin tidak seorang pun meragukannya. Beliau adalah tempat berujuk para pembesar tabi’in bahkan sehabat-sabahat Nabi saw.

Telah banyak diriwayatkan untaian kata-kata hikmah tentang ketuhanan dari beliau ra. di antaranya adalah sebagai berikut ini.

أنت الله الذي لا يحويك مكان.

”Engkaulah Allah Dzat yang tidak dirangkum oleh tempat.”

Dalam hikmah lainnya beliau ra. berkata:

أنت الله الذي لا تحد فتكون محدودا

”Engkaulah Allah Dzat yang tidak dibatasi sehingga Engkau menjadi terbatas.”[ Ithâf as Sâdah al Muttaqîn, Syarah Ihyâ’ ‘Ulumuddîn,4/380])) – Demikan perkataan Abu Salaf i-

Ustadz Firanda berkata:

Ana katakan kepada Abu Salafy, dari mana riwayat ini? Mana sanadnya?, bagaimana biografi para perawinya? Apakah riwayat ini shahih…??!!

Para pembaca yang budiman, berikut ini kami akan tunjukan sumber pengambilan Abu Salafy yaitu kitab Ithaaf As-Saadah Al-Muttaqiin 4/380

Dalam buku ini dijelaskan bahwasanya atsar Zainal Abidin ini bersumber dari As-Shohiifah As-Sajjaadiyah, kemudian sanadnya sangatlah panjang, maka kami meminta Al-Ustadz Abu Salafy al-Majhuul dan teman-temannya untuk mentahqiq keabsahan sanad ini dari sumber-sumber yang terpercaya. Jika tidak maka para perawi atsar ini dihukumi majhuul, sebagaimana diri Abu salafy yang majhuul. Maka jadilah periwayatan mereka menjadi riwayat yang lemah.

Jawaban Ahmad Syahid:

Kembali Ustadz Firanda al—makdhzuul menggunakan gaya ”pengecut” dalam menghadapi kilauan pedang Abu Salafy, bukannya men-Takhrij sendiri malah lempar batu sembunyi tangan.

Ustadz Firanda berkata :

Tahukah Al-Ustadz Abu salafy Al-Majhuul bahwasanya As-Shohiifah As-Sajjadiyah adalah buku pegangan kaum Rofidhoh?, bahkan dinamakan oleh Rofidhoh dengan nama Ukhtul Qur’aan (saudarinya Al-Qur’an) karena menurut keyakinan mereka bahwasanya perkataan para imam mereka seperti perkataan Allah.

Sekali lagi ternyata Abu Salafy cs doyan untuk bersepakat dengan kaum Syi’ah Rofidhoh, doyan dengan aqidah mereka…???!!!

Ana sarankan ustadz Abu salafy untuk membaca buku yang berjudul Haqiqat As-Shahiifah As-Sajjadiah karya DR Nasir bin Abdillah Al-Qifarii (silahkan didownload di http://www.archive.org/download/hsshss/hss.pdf).

Jawaban:

1. Tahukah Al-Ustadz Firanda Al-makhdzuul (yang terhinakan ), (karena sebenarnya ustadz Firanda sudah menentang Qur`an dan Hadist serta kalah telak oleh Abu Salafy) jika kebenaran itu tidak memandang dari mana kebenaran itu diambil. Di mana pun yang namanya kebenaran tetaplah kebenaran, meskipun jika ia keluar dari orang yang paling hina. Perkeliruan dan logika konyol Ustadz Firanda ini, melazimkan Ummat Islam ( ahlu Sunnah ) untuk tidak berpegang pada Al-Qur’an karena Al-qur’an juga adalah pegangan sekte-sekte sesat seperti Syi’ah Rofidhoh, Khowarij Juga Karomiyah mujassimah.  Inilah logika konyol dan perkeliruan Ustadz Firanda , yang juga melazimkan: ”Sekali lagi ternyata Firanda cs doyan untuk bersepakat dengan kaum Karomiyah mujassimah, doyan dengan aqidah mereka rupanya?

2. Silahkan Ustadz Firanda kaji dan teliti sanad dari riwayat itu, silahkan ustadz Firanda men-Takhrij sanad dari riwayat yang dibawakan Abu salafy, jangan hanya bisa ngeles.  Perlu Ustadz Firanda ketahui jika pernyataan seperti itu (yang terdapat dalam It-Tihaf ) adalah Ijmak Ahlu Sunnah yang berlandaskan hadist Shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dari Amrom bin Hushain dengan dua jalur periwayatan:  1. dari `A`masy dengan lima jalur periwayatan dan 2. dari Mas`udi kholid bin Harist dengan tujuh jalur periwayatan, yang menunjukkan jika Hadist tersebut adalah Hadist yang Mutawatir. Pertanyaannya kenapa Ustadz Firanda menolak perkataan Imam Ali (dengan alasan-alasan konyol dan tidak ilmiyah) padahal perkataan itu bersumber dari Hadist yang mutawatir?

3. Mengenai hadist tersebut berkata Al-hafidz Al-baihaqi : dan perkataannya ” Allah telah ada sebelum sesuatu ada ” menunjukkan tidak ada sesuatu selain Allah ” tidak air tidak Arsy tidak pula selain keduanya (al-asma wa-as-shifat hal 375-376). Dan berkata Al-hafidz Ibn Abdil Bar: dan benar menurut Akal, dan tetap (tsabit) menurut dalil yang jelas bahwasannya Allah ada pada Azal tidak berada pada tempat ( At-tamhid Ibn abdil Bar juz 7 hal 136 ).  Tentu masih banyak pernyataan Ulama Ahlu Sunnah lainnya yang senada. Ustadz Firanda, apakah pernyataan-pernyataan Ulama ini juga Aqidah Rofidhoh?

Abu Salafy berkata :

Penegasan Imam Ja’far ash Shadiq ra. (W. 148 H)

Imam Ja’far ash Shadiq adalah putra Imam Muhammad – yang digelari dengan al Baqir yang artinya si pendekar yang telah membela perut ilmu pengetahuan karena kedalaman dan kejelian analisanya- putra Imam Ali Zainal Abidin. Tentang kedalam ilmu dan kearifan Imam Ja’far ash Shadiq adalah telah menjadi kesepakatan para ulama yang menyebutkan sejarahn hidupnya. Telah banyak dikutip dan diriwayatkan darinya berbagai cabang dan disiplin ilmu pengetahuan, khususnya tentang fikih dan akidah.

Di bawah ini kami sebutkan satu di antara penegasan beliau tentang kemaha-sucian Allah dari bertempat seperti yang diyakini kaumm Mujassimah Wahhabiyah. Beliau berkata:

من زعم أن الله في شىء، أو من شىء، أو على شىء فقد أشرك. إذ لو كان على شىء لكان محمولا، ولو كان في شىء لكان محصورا، ولو كان من شىء لكان محدثا- أي مخلوقا.

”Barang siapa menganggap bahwa Allah berada dalam/pada sesuatu, atau di atas sesuatu maka dia benar-benar telah menyekutukan Allah. Sebab jika Dia berada di atas sesuatu pastilah Dia itu dipikul. Dan jika Dia berada pada/ di dalam sesuatu pastilah Dia terbatas. Dan jika Dia terbuat dari sesuatu pastilah Dia itu muhdats/tercipta.” [ Risalah al Qusiariyah:6] – demikian perkataan Abu Salafy-

Firanda berkata :

Demikianlah Abu Salafy Al-Majhuul, tatkala tidak mendapatkan seorang salafpun yang mendukung aqidahnya maka dia pun segera mencari riwayat-riwayat yang mendukung aqidahnya meskipun riwayat tersebut lemah, bahkan meskipun tanpa sanad. Inilah model pendalilalnnya sebagaiamana telah lalu.

Berikut ini kami nukilkan langsung riwayat tanpa sanad tersebut dari kita Ar-Risaalah Al-Qusyairiyyah

Dan nampaknya Abu Salafy tidak membaca buku ini secara langsung sehingga salah dalam menyebutkan nama buku ini. Abu Salafy berkata ” Risalah al Qusiariyah ”

Jawaban: Demikianlah Ustadz Firanda Al-Makhdzul, menolak seluruh pernyataan Ulama yang dibawakan Ustadz Abu Salafy, dengan alasan tidak ada sanadnya.  Namun ketika pernyataan itu bersanad dengan konyol Ustadz firanda meminta bioghrafi para rawinya.  Padahal Ustad Firanda sendiri tatkala tidak mendapatkan seorang salaf pun yang mendukung aqidahnya maka ustadz Firanda pun segera mencari riwayat-riwayat yang mendukung aqidahnya meskipun riwayat tersebut tidak sah , Mungkar bahkan Palsu (lihat riwayat-riwayat klaim Ijmak ustadz Ffiranda, yang semuanya sudah Gugur, dalam pembahasan bagian satu dan bagian dua).  Inilah model pendalilalnnya sebagaiamana telah lalu. Dan nampaknya kesalahan pengetikan pun disikapi secara kasar oleh Ustadz Firanda.

Bersambung….

Tags: Abu Salafy aqidah Aqidah Ahlussunnah Wal Jama'ah Firanda ustadz Ustadz Ahmad Syahid ustadz Firanda
Tweet
Related Post "Firanda Pendusta, Berhujjah dengan Hujjah Dusta dan Palsu (3)"

MENGENAL USTADZ ASLI DAN USTADZ PALSU

Firanda Kenapa Dendam Kepada Syaikh Mohammad Said Ramadhan Al Bouti

Koreksi Buat Ustadz Firanda Yang Ngotot Menolak Bid’ah Hasanah: “Syubhat Kedua”

Mau Sampai Kapan Berkubang Dalam Kesalahan Memahami Bid’ah?
« Prev

Firanda Berhujjah dengan Hujjah Dusta dan Palsu (2)
Next »

Firanda Pendusta, Berhujjah dengan Hujjah Dusta dan Palsu (4)
Facebook Comments

KABAR TERANYAR

Memahami Hadis yang Terkesan Diskriminatif, Bagaimana Caranya ?
Maret 10th, 2016, 11:14 am

Para Perempuan Islam dan Katolik Berkumpul Semai Perdamaian
Maret 10th, 2016, 10:56 am

Akhi…, Bersyukurlah Atas Persatuan dan Hidup Damai di Indonesia
Maret 7th, 2016, 10:43 am

MUI Harus Menunjukkan Warna Islam Ramah Bukan Islam Marah
Maret 7th, 2016, 10:22 am
INSPIRASI ISLAMMore

Memahami Hadis yang Terkesan Diskriminatif, Bagaimana Caranya ?
Maret 10th, 2016, 11:14 am

MUI Harus Menunjukkan Warna Islam Ramah Bukan Islam Marah
Maret 7th, 2016, 10:22 am

Belajar Islam kepada Guru Yang Tepat Akan Selamat dari Radikalisme
Februari 29th, 2016, 5:57 am
ARSIP

Arsip 
SPAM DIBLOKIR

4.313 spam
diblok oleh Akismet
Kiyai NU Harus Menggandeng Anak Muda Untuk Berdakwah di Internet
Siapa Grand Syaikh Al-Azhar ?
Belajar Islam kepada Guru Yang Tepat Akan Selamat dari Radikalisme
Memahami Hadis yang Terkesan Diskriminatif, Bagaimana Caranya ?
Para Perempuan Islam dan Katolik Berkumpul Semai Perdamaian
Akhi…, Bersyukurlah Atas Persatuan dan Hidup Damai di Indonesia
MUI Harus Menunjukkan Warna Islam Ramah Bukan Islam Marah
Seminar Internasional Bersama Syaikh Taufiq Ramadhan Al-Buthi
Profil dan Kisah Mbah Kramat Luar Batang
Tolak Serahkan Data WhatsApp, Bos Facebook Ditangkap Polisi
HOME LINK ASWAJA ABOUT US CONTACT US RADIO PENGOBATAN LOGIN SITEMAP
© 2014 Powered by Ummati Press

Top

TAHLIL ARWAH Antara Aktual Dan Ritual

QS: 5. Al Maa’idah 35. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan CARILAH JALAN yang MENDEKATKAN DIRI kepada-Nya, dan ber’JIHAD’lah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.

Jika kita rujuk, tafakur, tadabbur dan tabayyunkan dalil-dalil di atas, seharusnya kita akan dapat satu konklusi yang sama. KALIMAH TAHLIL ini amat besar kepentingannya. Ia berkait rapat antara kehidupan kita di dunia dengan alam berikutnya di akhirat. Syurgakah atau nerakakah kita? Gunalah akal yang Allah beri untuk kita sama-sama fikir. Bolehkah RITUAL TAHLIL ini kita kembangkan secara AKTUAL sebagai salah satu JALAN MENDEKATKAN DIRI kita kepada Allah?

Jika kalimah ini besar impaknya, maka tuntutan untuk melaksanakannya tentu besar. Adakah dengan HANYA MENGUNGKAP kalimahnya sahaja sudah mampu memenuhi ‘demand’ kalimah ini? Sudahkah dikira mengamalkan kalimah ini? Sudahkah menepati definisi amalan para salafussoleh? Sudahkah cukup untuk meletakkan Islam setinggi-tingginya, seperti mana Rasulullah pernah letakkan?

Perdebatan kita sebenarnya kerana kita sudah terperangkap dengan BELITAN RITUAL. Ini yang menjerat kita sehingga berpecah-belah, bercakaran, label-melabel, dan lebih teruk lagi bunuh membunuh! Kita banyak membazirkan masa ‘bertarung’ sesama sendiri dalam hal cabang/ranting. Setiap golongan berlumba-lumba untuk mewajahkan yang pendapat mereka lebih betul dari yang lain. Padahal hal akar dan pokok utama yang sepatutnya perlu ditumpukan (QS;14/24-27)

Sebaiknya kita hentikan polemik yang tiada kesudahan ini. Fokuskan kembali agenda mengamalkan Islam dalam bentuk AKTUAL, bukan RITUAL semata-mata. Itulah antara maksud Allah agar kita amalkan Islam ini secara KAFFAH. (QS:2/208)

Ayat ini selalu diguna untuk ‘tembak’ orang yang ambil ajaran Islam separuh-separuh. Contohnya kita ambil bab zakat tetapi tidak endahkan larangan riba’, ambil bab solat tinggalkan bab tutup aurat. Namun kita lupa akan hal AMBIL RITUAL dan TINGGALKAN AKTUALnya. Bukankah itu juga termasuk dalam istilah ‘AMBIL ISLAM SEPARUH-SEPARUH’?

Inilah kesimpulan akhir kami dalam dilema TAHLIL ARWAH. Ada kebaikannya jika kita lakukannya untuk memupuk perpaduan di kalangan masyarakat. Jadikan ia wacana dakwah dengan menganjurkan perlaksanaan AKTUAL dari setiap bacaan di majlis itu. Kita kembangkan ilmu tinggalan Rasulullah SAW dan si mati untuk sama-sama melaksanakannya. InsyaAllah perlaksanaan AKTUAL dari RITUAL TAHLIL ini akan memanjangkan amal anak Adam yang kita tahlilkan.

Begitu juga dengan nasihat TGNA tentang wuduk. Dikatakan bukan air yang banyak buat membasuh anggota itu yang dituntut, tetapi penyucian dosa pada anggota itu yang dimaksudkan secara AKTUAL dalam RITUAL wuduk itu. Hal ini juga pernah kami artikelkan dalam siri Rahsia Solat (WUDUK).

Buah fikir dan FURQON begini jugalah yang TGNA mahu kita TAFAKUR dan TADABBURKAN dalam wasiat beliau tentang tahlil arwah. Bacaan kita itu tidak beliau perlukan setelah matinya. Yang beliau mahu ialah perlaksanaan AKTUAL dari bacaan itu. Ia untuk kebaikan kita sendiri juga. AKTUAL tahlil itu yang lebih utama, bukan sekadar bacaan RITUAL yang hanya terhenti di bibir sahaja.

Semuga wasiat beliau ini membuka satu lembaran baru bagi kita tentang hakikat AKTUAL dan RITUAL dalam ibadah kita, khususnya merujuk kepada amalan mengadakan TAHLIL ARWAH.

Mengapa Terjadi Kesalahpahaman?


Mengapa Terjadi Kesalahpahaman?

Oleh: Abdullah Saleh Hadrami

SEGALA puji hanya bagi Allah Subhanahu Wata’ala, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarga, para sahabat dan pengikutnya yang setia.

Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang hak kecuali Allah yang Maha Esa tiada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan RasulNya –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Amma ba’du;

Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam telah memberitahukan kepada kita bahwa sepeninggal Beliau akan terjadi perbedaan dan bahkan perpecahan yang sangat banyak.

Apalagi zaman sekarang, lebih banyak lagi fitnah yang timbul, bahkan sesama teman, sesama sahabat, sesama penuntut ilmu syar’i, sesama da’i, sesama ulama bahkan sesama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.

Latar belakang perbedaan dan perpecahan serta fitnah itu macam-macam. Bisa jadi karena pemahaman tentang Islam yang sepotong-sepotong dan tidak seutuhnya. Karena kejahilan, karena kurang ilmu, karena hawa nafsu, karena faktor duniawi, karena beda pendapatan (beda pendapatan, lain dengan beda pendapat), karena hasad, iri dan dengki, karena niat jelek, karena hati telah rusak, karena fanatik kepada seseorang, karena merasa benar sendiri, karena dada yang sempit,karena jiwa yang kerdil, karena faktor kejiwaan, karena pengalaman masa lalu, karena masa kecil kurang bahagia,karena rumah tangga tidak harmonis,  karena pengaruh lingkungan, karena pengaruh literatur yang dibaca, karena kekanak-kanakan dan tidak dewasa, karena emosional,karena kurang komunikasi, karena enggan berdiskusi, karena akhlak dan moral yang buruk, karena beda daya paham,karena tekanan, karena faktor politis, karena kepentingan, karena kurang pergaulan, karena kurang pengalaman, karena kurang informasi, karena telat mikir,karena pandangan pendek, karena tidak tahu dan tidak mau tahu realita, karena saingan, karena tidak mengenal Allah Subhanahu Wata’ala dengan sebenarnya, karena tidak tahu sejarah, karena untuk menutupi kekurangan diri sendiri, karena lupa kejelekan diri sendiri sehingga sibuk dengan orang lain, karena kurang kerjaan, karena kesulitan hidup, karena hidup dari konflik dan tidak bisa hidup tanpa ada konflik, karena diuntungkan oleh konflik, karena bisnis konflik, karena pesanan, karena pengaruh kekuasaan dan penguasa, karena pengaruh ulama suu’ (ulama jahat), karena merasa memiliki kunci surga, karena…karena…karena….dan lain-lain.

Masih banyak faktor-faktor lainnya. Intinya, orang yang suka perpecahan dan memecah-belah adalah orang yang sakit jiwa, hati dan pikirannya.

Hendaklah kita berhati-hati dengan kata-kata yang haq tapi bertujuan batil dan tidak mempermainkan agama serta wahyu Allah. Mari kita kenali Allah Subhanahu Wata’ala dengan sebenarnya dan Islam dengan seutuhnya serta Nabi MUHAMMAD –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dengan sempurna.

Berapa banyak orang yang selalu membawa-bawa Al-Qur’an dan As-Sunnah, selalu berlabel agama akan tetapi kehidupan mereka, akhlak mereka dan muamalah mereka jauh dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, jauh dari ajaran agama itu sendiri.

Imam Malik –Rahimahullah mengatakan: “Semua manusia bisa diambil pendapatnya dan bisa pula ditolak kecuali Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam”.

Nasehat Ibnul Jauzi rahimahullah dalam kitabnya “Shaidul Khathir”: “Aku perhatikan saling hasad (iri dengki) di kalangan ulama, maka aku lihat sumbernya adalah karena cinta dunia. Sesungguhnya ulama akhirat itu saling mencintai dan tidak saling hasad (iri dengki).”

Saudara-saudaraku yang saya cintai karena Allah, mari kita sibukkan diri kita dengan hal-hal yang bermanfaat, membaca Al-Qur’an, Al-Hadits, mempelajari, menghafalkan dan mengamalkan. Kita tiru kehidupan beragama para Sahabat Nabi –Radhiallahu ‘Anhum. Bangun pada malam hari, shalat, berdoa dan bermunajat kepadaNya. Memohon petunjukNya. Menjadi manusia yang bermanfaat untuk orang lain. Jangan kita sibukkan diri kita dengan hal-hal yang tidak bermanfaat yang akan menjadikan penyesalan kita dalam kehidupan dunia dan akhirat. Semoga Allah jadikan kita semua sebagai ulama akhirat, aamiin..!

Semoga bermanfaat dan mencerahkan.*

@AbdullahHadrami

Rep: Admin Hidcom

Editor: Cholis Akbar