51 Dan tidak ada bagi seorang manusia pun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana. 52 Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (al-Qur'an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab (al-Qur'an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan al-Qur'an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. 53 (Yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Ingatlah, bahwa kepada Allah-lah kembali semua urusan.
BincangSyariah.Com – pada tanggal 27 Rajab, atau tepatnya pada hari ini bertepatan dengan terjadinya peristiwa Isra’ Mi’raj. Peristiwa diperjalankannya Nabi Muhammad Saw. – menurut pendapat banyak ulama – dari Masjidil Haram lalu Masjidi Aqsha, kemudian naik ke langit untuk mendapatkan perintah shalat secara langsung dari Allah Swt. Riwayat dari Nabi Saw. tentang detail “pertemuan” Nabi Muhammad Saw. umumnya tidak detail, sehingga para ulama menegaskan bahwa itu masuk ke dalam ranah keimanan.
Terkait dengan hubungan shalat dengan mi’raj-nya Nabi Muhammad Saw., kita tentu pernah mendengar bahwa ada ungkapan
الصلاة معراج المؤمن
Shalat adalah mi’raj-nya orang beriman.
Dari ungkapan tersebut tergambar bahwa jika dikiaskan dengan proses mi’raj yaitu naiknya Nabi Muhammad hingga ke sidratu al-muntaha, maka shalat disebut-sebut sebagai sarana naiknya orang beriman bertemu Allah. Tapi benarkah demikian? Dan, benarkah kalau ada yang mengatakan kalau itu adalah hadis ?
Saya akan menjawab pertanyaan kedua dahulu. Para ulama – sependek temuan penulis – sepakat bahwa itu hanyalah kalam hikmah, petuah yang baik, dan bukan hadis. Dalam kitab Mirqatu al-Mafatih beberapa kali disebut bahwa redaksi terdebut dengan kata qiila (dikatakan); warada (tersebut), dan sebagainya. Ini menjadi isyarat tegas bahwa kalimat tersebut bukan hadis Nabi Saw.
Namun, apakah pernyataan tersebut tidak ada nilai kebenarnya? Ternyata, ada banyak hadis yang sahih, yang menunjukkan keabsahan pernyataan tersebut. Misalnya, sabda Nabi Saw. yang disebutkan diantaranya dalam Shahih al-Bukhari, dari Anas bin Malik Ra.,
إن أحدكم إذا قام في الصلاة، فإنه يناجي ربه، وإن ربه بينه وبين القبلة
shalat sunnah
salah seorang kalian, sesungguhnya saat melaksanakan shalat, maka ia sedang bermunajat kepada Tuhannya. Dan sesungguhnya Tuhannya ada diantara ia dengan kiblat.
Menurut Syaikh Mulla al-Qari, dalam kitab Mirqat al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih, ungkapan yunaaji rabbahu menunjukkan bahwa shalat adalah sarana terhubungnya hamba dengan Tuhannya. Shalat yang di dalamnya terdapat zikir, bacaan Alquran, dan gerakan, segenap itu semua menjadi paket berkomunikasinya seorang hamba dengan Allah.
Disinilah yang dimaksud perintah shalat untuk khusyu’. Karena jika shalat tidak khusyu’, maka seolah-olah ia sedang berkomunikasi dengan Allah, padahal ia tidak memahami siapa yang diajak bicara. Demikian penggambaran Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumuddin.
Dalam hadis lain, disebutkan dalam Sunan An-Nasa’I dan ad-Darimi, dari Abdullah bin Abi Awfa’ Ra.,
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يكثر الذكر ويقل اللغو ويطيل الصلاة ويقصر الخطبة … الخ
Rasulullah Saw. itu memperbanyak zikir, menyedikitkan senda gurau (yang tidak bermanfaat). Memperbanyak shalat, dan meringkaskan bertausiah.
Masih menurut Mulla al-Qari, penggambaran “memperbanyak shalat, meringkaskan khutbah” ini sejalan dengan ungkapan “shalat adalah mi’raj orang beriman”. Karena, Nabi Saw. lebih mengutamakan berkomunikasi kepada Allah Swt. untuk menyampaikan ajaran kepada manusia. Dalam sabda Nabi yang lain, Nabi bahkan menyebut shalat sebagai sarana qurrata a’yunin (yang membahagiakan pandangannya).
Akhir kata, kita dapat menyimpulkan bahwa shalat memang mi’raj orang beriman. Meskipun ungkapan tersebut bukan hadis, namun makna terkandung di dalamnya sangat bersesuaian dengan perintah-perintah dan tauladan dari Nabi tentang shalat.
Maka, dengan momentum isra’ mi’raj ini, mari kita semua memperbaiki kualitas shalat kita agar benar-benar menjadi sarana mi’raj manusia kepada Allah ta’ala. Amiin.
Isra Miraj adalah peristiwa Rasulullah SAW bertemu Allah SWT
msmcgartland.pbworks.com
Isra Miraj adalah peristiwa Rasulullah SAW bertemu Allah SWT. Ilustrasi isra miraj
Red: Nashih Nashrullah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Apakah Rasulullah Muhammad SAW melihat Allah SWT saat peristiwa Isra dan Miraj? Persoalan ini pernah dibahas ulama klasik.
Apakah Rasulullah SAW Melihat Allah SWT Saat Isra Miraj?
Isra Miraj adalah peristiwa Rasulullah SAW bertemu Allah SWT
msmcgartland.pbworks.com
Isra Miraj adalah peristiwa Rasulullah SAW bertemu Allah SWT. Ilustrasi isra miraj
Red: Nashih Nashrullah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Apakah Rasulullah Muhammad SAW melihat Allah SWT saat peristiwa Isra dan Miraj? Persoalan ini pernah dibahas ulama klasik.
Tim peneliti Aswaja Center Aswaja Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Ustadz Yusuf Suharto, menjelaskan Allah SWT adalah Zat yang wujud, dan setiap yang wujud berkemungkinan bisa dilihat. Berikut in penjelasan Ustadz Yusuf Suharto, dalam keterangannya kepada Republika.co.id:
Ru’yatullah (melihat Allah) adalah kategori hal yang mungkin terjadi menurut akal, baik di dunia maupun akhirat. Dalam hal ini Syekh Nawawi dalam Nur ad-Dhalam halaman 41 menyatakan:
لأنّ اللهَ موْجودٌ وكلُّ موجودٍ يصِحّ أنْ يُرى "Karena Allah itu adalah zat yang wujud. Dan tiap yang wujud itu sah-sah saja bisa dilihat."
Melihat Allah di dunia hanya terjadi bagi Nabi Muhammad SAW dalam peristiwa mikraj, dan tidak terjadi bagi siapapun selain beliau. Dalam hal ini Syekh Nawawi berkata:
والرُّؤيةُ بِالعينِ في الدُّنيا يقَظةً مخْصوصةٌ به صلّى اللّه عليه وسلّم ولَمْ تَقعْ لِغيره "Melihat (Allah) dengan mata kepala di dunia secara sadar itu adalah kekhususan bagi Nabi Muhammad SAW, dan tidak pernah terjadi bagi selain beliau.”
Adapun melihat Allah di akhirat adalah terjadi bagi kaum Muslimin, menurut ijmak para sahabat, dari pemahaman Alquran dan hadits.
Banyak sekali karya para ulama yang menyatakan bahwa Rasulullah melihat Allah dalam peristiwa isra miraj. Di antara referensi yang menyebutkan demikian adalah kitab Nur ad-Dhalam karya salah seorang mahaguru ulama Nusantara, Syekh Nawawi Banten. Pada halaman 40 Syekh Nawawi menulis:
حتّى وصَل اِلى مكانٍ تحتَ العرشِ ولمْ يُجاوزْه فَرأى ربَّه في هَذا المقامِ "Sehingga beliau (Nabi Muhammad) sampai pada tempat di bawah Arsy, dan beliau tak melampauinya. Kemudian beliau melihat Tuhannya di tempat ini."
Tempat yang dimaksud dalam teks ini adalah tempat pijak Rasulullah, dan bukan tempat Allah, karena sebagaimana dijelaskan susulan teks berikutnya bahwa Allah tak bertempat, dan tak berarah.
Sama dengan "orang beriman melihat Allah di surga". Tentu maknanya bukan bahwa Allah bertempat di surga, melainkan bahwa "orang beriman melihat Allah di tempat pijak kaum beriman yaitu di surga".
Allah adalah wujud tanpa...
Allah adalah wujud tanpa membutuhkan tempat, dan tanpa membutuhkan arah. Syekh Ibrahim Al-laqqani dalam nadzam Jauharat at-Tauhid menjelaskan:
“Termasuk perkara yang jaiz aqli (dimungkinkan oleh akal) adalah bahwa Dia (Allah) dapat dilihat dengan mata bagi orang beriman, akan tetapi hal itu dengan tanpa cara, dan tanpa batas. Hal ini (melihat Allah di dunia) dihubungkan dengan perkara yang jaiz. Pahamilah ini, dan melihat Allah di dunia itu berlaku bagi orang terpilih (Rasulullah). “
Berikut ini penjelasan Imam Nawawi sebagaimana dikutip dari Syarah Shahih Muslim:
Kesimpulannya, bahwa pendapat yang kuat menurut mayoritas ulama adalah sesungguhnya Rasulullah Muhammad, melihat Tuhannya dengan dua mata kepala pada malam Isra berdasarkan hadits Ibnu Abbas dan lainnya seperti yang telah disampaikan. Dan mereka (mayoritas ulama)dalam menetapkan hal ini tiada lain kecuali berdasarkan (keterangan) yang didengar dari Rasulullah, ini merupakan hal yang tidak pantas untuk diragukan.
Dalam pemahaman ulama Ahlussunnah wal Jamaah bahwa Allah dilihat Rasulullah. Namun, ada perbedaan apakah Rasulullah melihat dengan hati atau kedua mata.
Bagi yang meyakini Rasulullah melihat dengan hati, menyatakan bahwa pendapat yang kuat, Nabi Muhammad melihat zat Allah yang tidak menyerupai makhluk, dengan hatinya.
Allah memberikan kekuatan ke hati Nabi, sehingga bisa melihat Allah dengan hatinya, bukan dengan mata kepalanya. Pandangan ini adalah riwayat dari Abu Dzarr, Ibnu Abbas dan lainnya, dengan memakai dasar dari hadits-hadits dalam Shahih Muslim.
Masing-masing pihak berlaku toleran terhadap pandangan yang berbeda, sehingga tak ada yang menyatakan bahwa yang berbeda divonis bid'ah apalagi sesat.
Walau, berpijak pada teks dari Imam An-Nawawi di atas, dinyatakan bahwa pendapat yang rajih (kuat), dari pendapat kebanyakan ulama adalah bahwa Allah dilihat Nabi Muhammad dengan mata kepala. Wallu a’lam
Sesungguhnya Istri, Anak dan Harta, Hanyalah Ujian Untukmu
Syahida.com – “Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. 64: 14- 15)
Allah mengabarkan tentang istri dan anak-anak, bahwasanya di antara mereka ada yang menjadi musuh suami atau bapak, artinya mereka menyibukkannya dari beramal shalih, sebagaimana firman-Nya,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munaafiqun: 9).
Oleh karena itu di sini Allah SWT berfirman, “Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” Ibnu Zaid berkata, “Artinya berhati-hatilah terhadap mereka, jangan sampai mengorbankan agama kalian.”
Mengomentari firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” Mujahid berkata, “Yakni menjerumuskan mereka untuk memutuskan tali silaturahim atau bermaksiat kepada Rabb-nya. Ia tidak mampu berbuat apa-apa dikarenakan cintanya kepada mereka, sehingga ia mengikuti keinginan mereka (yang sesat).”
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, dari Ibnu ‘Abbas r.a, ketika ia ditanyai seseorang tentang ayat ini, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka,” beliau berkata, “Mereka adalah para laki-laki yang telah memeluk Islam sejak di Makkah dan ingin mendatangi Rasulullah SAW tapi para istri dan anak-anak mereka menolaknya. Ketika mereka mendatangi Rasulullah, mereka melihat orang-orang telah banyak memahami masalah agama (sedangkan ia tidak seperti itu), lalu mereka berniat menghukum istri dan anak-anak mereka, maka Allah SWT menurunkan ayat,
“Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Demikian pula yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, dan dia mengatakan bahwa hadits itu adalah hadits hasan.
51 Dan tidak ada bagi seorang manusia pun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana. 52 Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (al-Qur'an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab (al-Qur'an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan al-Qur'an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. 53 (Yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Ingatlah, bahwa kepada Allah-lah kembali semua urusan.
((Remember) when the young men fled for refuge to Al-Kahf. They said: "Our Lord! Bestow on us mercy from Yourself, and facilitate for us our affair in the right way!'') Here Allah tells us about those young men who fled from their people for the sake of their religion, fearing persecution. So they fled taking refuge in the cave of a mountain, where they hid from their people. When they entered the cave, they asked Allah to show mercy and kindness towards them,
﴿رَبَّنَآ ءَاتِنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً﴾
(Our Lord! Bestow on us mercy from Yourself,) meaning, `give us Your mercy and conceal us from our people.'
﴿وَهَيِّىءْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا﴾
(and facilitate for us our affair in the right way.) means, direct our matter well, i.e., grant us a good end. As was reported in the Hadith:
Renishaw.comMengenal Perbedaan Madzi, Mani, dan Wadi dalam Fikih Islam. Foto: Air mani (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Madzi, mani, dan wadi merupakan cairan yang keluar dari kemaluan manusia. Namun ketiga cairan ini memiliki perbedaan yang cukup krusial, baik dari makna hingga perlakuan terhadapnya.
Madzi merupakan cairan bening dan lengket yang keluar saat muncul syahwat. Kendati demikian keluarnya madzi tidak diikuti dengan kenikmatan dan tidak pula diikuti dengan kelemasan. Sedangkan mani merupakan cairan yang keluar dari kemaluan dengan disertai pancaran dan kenikmatan.
Dalam buku Panduan Shalat an-Nisa Menurut Empat Madzhab karya Abdul Qadir Muhammad Manshur, terkadang madzi keluar tanpa terasa. Madzi bisa keluar dari kemaluan laki-laki maupun perempan, tetapi lebih sering keluar dari kemaluan perempuan.
Adapun penyebab keluarnya madzi adalah keinginan untuk bersetubuh. Sama dengan madzi, mani juga dapat keluar dari kemaluan laki-laki maupun perempuan. Hanya saja, terdapat perbedaan dari mani laki-laki dengan perempuan. Mani laki-laki berwarna putih dan bertekstur kental, sedangkan mani perempuan berwarna kuning dan encer.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Rasulullah dalam hadis riwayat Muslim yang artinya: “Sesungguhnya air mani laki-laki kental dan (berwarna) putih, sementara air mani perempuan encer dan (berwarna) kuning,”.
Sedangkan Wadi adalah cairan putih dan kental yang keluar dari kemaluan setelah kencing. dengan Mani
Para ulama sepakat bahwa hukum madzi adalah najis. Apabila ia mengenai tubuh, maka ia wajib dibasuh sebab Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk membasuhnya. Hal ini sebagaimana yang terekam dalam hadis yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib:
“Aku adalah seorang laki-laki yang banyak mengeluarkan madzi. Dan aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah SAW karena kedudukan putri beliau. Aku pun menyuruh Miqdad bin Aswad untuk bertanya kepada beliau (Nabi Muhammad SAW), dan beliau menjawab: hendaklah dia membasuh zakarnya (kemaluan laki-laki) dan berwudhu,”.
Adapun apabila madzi mengenai pakaian, maka ia cukup disiram dengan air demi menghilangkan kesulitan. Sebab, madzi sangat sulit dihindari dan sering mengenai pakaian pemuda yang masih bujang.
Kesulitan itu sebagaimana yang diceritakan Sahal bin Hanif: “Aku dulu mendapatkan kesulitan dan kesusahan dari madzi. Dan aku sering mandi karenanya. Kemudian, aku menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW dan beliau pun bersabda: cukup bagimu berwudhu karena hal itu. Lalu, aku bertanya lagi pada Rasulullah bagaimana dengan madzi yang mengenai pakaianku. Rasul menjawab: cukup bagimu mengambil air sepenuh telapak tangan lalu menyiramkannya pada pakaianmu di mana kamu lihat madzi itu telah mengenainya,”.
Hadis tersebut berstatus shahih dan diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, serta Imam Tirmidzi. Ditambahkan, dalam riwayat Atsram Rasul juga berkata: “Cukup bagimu mengambil air sepenuh dua telapak tangan, lalu menyiramkannya pada pakaianmu,”.
Sedangkan untuk mani, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menghukuminya sebagai benda yang najis. Sementara jumhur ulama menyatakan sifatnya adalah suci.
Meskipun jumhur ulama mengatakan suci, hanya saja umat Islam dianjurkan untuk membasuhnya apabila ia lembab dan menggaruknya apabila ia kering. Mengenai cara membersihkan mani, Rasulullah SAW bersabda:
“Huwa bimanzilati al-mikhathi walbushaqi wa innama yakfika an tamsahahu bikhirqatin,”. Yang artinya: “Ia (mani) sama seperti ingus dan ludah. Sesungguhnya cukup bagimu untuk mengusapnya dengan sesobek kain,”. Hadis ini merupakan riwayat dari Daraquthni, Imam Baihaqi, dan Thahawi.
Adapun wadi, dihukumi para ulama berupa najis. Berdasarkan hadis riwayat Ibnu Mundzir, Aisyah berkata: “Adapun wadi, ia keluar setelah kencing. Laki-laki yang mengeluarkannya harus membasuh zakar dan kedua biji kemaluannya lalu berwudhu. Dia tidak perlu mandi,”.
Sedangkan Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang wadi dan madzi, yang artinya: “Basuhlah zakarmu dan berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat,”.